Inisiatif workshop preventif yang digelar BNPT bersama Polri di wilayah rawan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan respons strategis terhadap kompleksitas ancaman ganda: konvergensi antara ancaman radikalisme dengan potensi eskalasi konflik komunal yang bersifat horizontal. Intervensi ini, yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat daerah, secara fundamental bertujuan membangun infrastruktur sosial untuk deteksi dini dan mediasi. Namun, keberhasilannya kelak diukur dari kemampuannya mentransformasi agenda diskusi menjadi kerangka kerja kebijakan operasional yang bersifat sistematis, berkelanjutan, dan mampu mengatasi sumber kerentanan sosial-ekonomi-politik yang struktural, bukan sekadar menangani gejalanya secara sporadis.

Analisis Anatomi Kerentanan: Memori Konflik, Ruang Ideologis, dan Infiltrasi Radikal

Kerawanan di Sulawesi Tengah bersumber dari kerangka masalah dua dimensi yang saling menguatkan. Pertama, terdapat memori kolektif atas konflik masa lalu yang belum terselesaikan secara komprehensif dan dirasakan adil, meninggalkan luka sosial yang menjadi titik rawan eksploitasi. Kedua, terdapat ruang kosong dalam ketahanan ideologis masyarakat yang memungkinkan infiltrasi paham dan narasi radikalisme. Narasi ini secara strategis memanfaatkan dan memolarisasi sentimen identitas serta ketidakpuasan yang telah ada, sehingga berpotensi mengubah friksi sosial biasa menjadi konflik komunal yang lebih besar dan terstruktur. Workshop bersama BNPT dan Polri yang berfokus pada kesadaran merupakan langkah awal yang tepat, namun memerlukan pendalaman analitis terhadap elemen-elemen pemicu berikut:

  • Faktor Pemicu Konflik Komunal: Mencakup sengketa sumber daya alam, kesenjangan dan persepsi ketidakadilan dalam pembangunan daerah, serta politisasi identitas agama atau etnis dalam dinamika kontestasi politik lokal.
  • Peta Aktor dan Jaringan Pengaruh: Penting untuk memetakan pelaku penyebar narasi kebencian (baik internal maupun eksternal), aktor provokator dengan kepentingan tertentu, serta—yang krusial—tokoh kredibel lokal yang dapat difungsikan sebagai peacekeeper atau peredam eskalasi.
  • Saluran Eskalasi Utama: Dominasi penyebaran misinformasi dan disinformasi melalui media sosial, diperkuat oleh komunikasi tatap muka di ruang-ruang publik tradisional yang kerap luput dari pemantauan efektif.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Workshop ke Kerangka Pencegahan Berkelanjutan

Agar momentum preventif dari workshop ini tidak berhenti pada tahapan seremoni, seluruh output dan rekomendasi diskusi harus dikonsolidasikan menjadi cetak biru kebijakan daerah yang didukung oleh payung hukum formal dan alokasi anggaran yang memadai. Rekomendasi kebijakan harus bersifat operasional dan berkelanjutan, dengan fokus pada dua pilar utama berikut.

Pilar Pertama: Institusionalisasi Jaringan Pemantau dan Respon Komunitas. Pemerintah Daerah bersama BNPT dan Polri perlu membentuk struktur pemantau berbasis desa/kelurahan yang terintegrasi dengan Posko Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Struktur ini memerlukan beberapa komponen kunci:

  • Protokol Pelaporan dan Eskalasi Standar untuk sinyal dini konflik, dengan garis komando dan koordinasi yang jelas.
  • Jaminan Perlindungan Hukum dan pemberian insentif sosial bagi whistleblower atau pelapor dari komunitas untuk mendorong partisipasi aktif.
  • Sistem Verifikasi Data Cepat yang melibatkan tim ahli untuk memfilter dan menangkal misinformasi sebelum mencapai skala viral yang berbahaya.

Pilar Kedua: Penguatan Program Deradikalisasi dan Kohesi Sosial Berbasis Bukti. Perlu dikembangkan modul intervensi yang melibatkan aktor-aktor kredibel seperti tokoh agama moderat, mantan narapidana teroris yang telah direhabilitasi, dan akademisi lokal. Program ini harus dirancang tidak hanya untuk melawan narasi radikal, tetapi secara proaktif membangun narasi alternatif tentang persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bersama yang konkret dan dapat dijangkau masyarakat.

Rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, BNPT, dan Polri adalah segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan Konflik dan Radikalisme tingkat provinsi yang bersifat permanen. Satgas ini memiliki mandat merancang, mengimplementasikan, serta memantau evaluasi dari seluruh program pencegahan, dengan wewenang untuk mengintegrasikan data dari berbagai instansi dan menetapkan skala prioritas intervensi berdasarkan pemetaan kerentanan yang diperbarui secara berkala. Hanya dengan pendekatan yang terlembagakan, terukur, dan berbasis data, upaya mencegah tumpang-tindih radikalisme dan konflik komunal dapat bergerak dari konsep menuju eksekusi yang berdampak nyata.