Eskalasi konflik horizontal terkait pembangunan infrastruktur kembali tercermin dalam peristiwa kerusuhan Tol Becakayu. Peristiwa ini, yang melibatkan massa dari kalangan warga terdampak, telah memasuki babak baru dengan diserahkannya berkas perkara ke Kejaksaan. Penanganan penegakan hukum terhadap 35 tersangka yang terancam hukuman lima tahun penjara menandai upaya negara untuk memulihkan ketertiban dan memberikan efek jera. Namun, fokus semata pada aspek pidana berisiko mengabaikan inti persoalan, yaitu sengketa lahan dan kegagalan mekanisme penyelesaian yang partisipatif, sehingga potensi konflik serupa di masa depan tetap menganga.
Membedah Akar Krisis: Dari Sengketa Lahan Menuju Amuk Massa
Kasus Tol Becakayu merupakan prototype konflik yang berawal dari ketidakpuasan ekonomi dan berujung pada kekerasan terhadap aset publik. Akar masalahnya terletak pada proses pengadaan lahan dan ganti rugi yang dinilai tidak adil oleh masyarakat pemilik lahan. Ketidakpuasan ini, bila tidak dikelola melalui jalur dialog dan negosiasi yang efektif, rentan dieksploitasi dan bereskalasi menjadi aksi kerusuhan yang merusak. Analisis konflik ini mengidentifikasi beberapa faktor pemicu utama:
- Kesenjangan Komunikasi: Terdapat kegagalan dialog yang sistematis antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak, menciptakan ruang kosong yang diisi oleh informasi yang tidak akurat dan sentimen kolektif.
- Defisit Kepercayaan: Masyarakat kecil kerap memandang proses ganti rugi lahan sebagai sesuatu yang tidak transparan dan tidak berpihak pada mereka, sehingga meruntuhkan legitimasi prosedur yang ada.
- Absennya Mekanisme Mediasi Dini: Tidak adanya lembaga atau prosedur mediasi yang netral, kompeten, dan diakui semua pihak pada tahap awal sengketa, menyebabkan tuntutan tidak memiliki saluran penyelesaian yang damai.
Oleh karena itu, insiden di Becakayu bukan sekadar aksi kriminal massa, melainkan gejala dari kegagalan tata kelola resolusi konflik sosial-ekonomi dalam proyek strategis.
Melampaui Penegakan Hukum: Menata Ulang Kerangka Resolusi Konflik
Penyerahan berkas ke Kejaksaan harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir, dari penyelesaian. Pendekatan yang benar memerlukan strategi dua jalur (two-track approach) yang simultan. Penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku perusakan aset publik memang diperlukan untuk menegakkan otoritas negara dan norma sosial. Namun, jalur paralel yang bersifat preventif dan restoratif justru lebih krusial untuk menyentuh akar masalah dan mencegah pengulangan. Langkah-langkah kebijakan yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Audit Proses Pengadaan Lahan: Pemerintah perlu membentuk tim independen untuk mengaudit proses pengadaan lahan dan ganti rugi dalam proyek Tol Becakayu, guna mengungkap potensi kelalaian atau ketidakaturan prosedural yang memicu ketidakpuasan.
- Revitalisasi Lembaga MediasiMendorong pembentukan atau penguatan lembaga mediasi sengketa lahan yang berdiri netral, melibatkan unsur akademisi, praktik hukum, dan tokoh masyarakat yang dipercaya, sebagai standard operating procedure wajib sebelum proyek dimulai.
- Model Ganti Rugi yang PartisipatifMengembangkan model kompensasi yang tidak hanya moneter, tetapi juga dapat mencakup skema bagi hasil, pelatihan ekonomi, atau bentuk lain yang dirumuskan melalui musyawarah langsung dengan masyarakat terdampak.
Dengan kata lain, negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator dan penegak hukum, tetapi lebih penting sebagai fasilitator dan penjamin keadilan prosedural sejak dini.
Kepada para pengambil kebijakan di Kementerian PUPR, Bappenas, serta pemerintah daerah terkait, peristiwa Tol Becakayu harus menjadi momentum koreksi. Rekomendasi kebijakan konkret yang mendesak untuk diimplementasikan adalah menerbitkan Peraturan Menteri atau Instruksi Presiden yang mewajibkan Audit Sosial dan Penyusunan Peta Jalan Resolusi Konflik sebagai bagian tidak terpisahkan dari studi kelayakan dan dokumen lelang proyek infrastruktur strategis. Regulasi ini harus memuat kewajiban adanya forum dialog multi-pihak yang difasilitasi negara dengan prinsip inklusivitas, transparansi nilai ganti rugi, dan opsi mediasi yang mengikat sebelum izin pembangunan diterbitkan. Hal ini akan menggeser paradigma dari reaktif-menghukum menjadi proaktif-mencegah, mengintegrasikan penegakan hukum dengan pembangunan keadilan sosial untuk stabilitas jangka panjang.