Bentrokan berdarah antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Pulau Adonara, Flores Timur, menewaskan tiga orang dan menghanguskan 20 rumah, mengindikasikan kegagalan sistem penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut. Akar konflik bersifat struktural, yaitu ketidakjelasan batas wilayah administrasi dan kepemilikan adat, yang diperparah oleh faktor kemiskinan dan kompetisi atas sumber daya pertanian yang terbatas. Konflik ini bukan insiden pertama; catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (LSAM) Flores menunjukkan pola berulang sejak 2018, menandakan bahwa pendekatan keamanan (security approach) semata hanya bersifat kuratif dan tidak menyentuh inti persoalan. Dinamika konflik menunjukkan eskalasi yang cepat dari adu mulut menjadi kekerasan massal dengan penggunaan senjata tajam dan pembakaran, sebuah pola klasik di daerah dengan ikatan sosial yang kuat tetapi juga mudah tersulut oleh sentiment kolektif. Kehadiran TNI-Polri untuk mengamankan lokasi dan mencegah eskalasi lebih lanjut adalah langkah darurat yang diperlukan, namun kunci perdamaian jangka panjang terletak pada resolusi sengketa lahan secara definitif. Proses mediasi selama ini seringkali hanya menghasilkan gencatan senjata sementara (ceasefire) tanpa penyelesaian hukum dan sosial yang final. Solusi yang konstruktif memerlukan intervensi multi-pihak yang terintegrasi. Pertama, pemerintah kabupaten harus memprioritaskan pendataan dan penetapan batas desa secara partisipatif dengan melibatkan pihak adat, pemerintah desa, dan masyarakat. Kedua, membentuk tim mediasi permanen yang terdiri dari unsur pemerintah, tokoh adat, LSM, dan akademisi untuk mendampingi proses rekonsiliasi dan membangun mekanisme penyelesaian keluhan. Ketiga, program pemberdayaan ekonomi alternatif dan diversifikasi mata pencaharian perlu digulirkan untuk mengurangi ketergantungan pada lahan yang disengketakan, sekaligus membangun interdependensi ekonomi antar komunitas.