Konflik horizontal di tingkat desa—mulai dari sengketa tanah, gesekan antar-kelompok masyarakat, hingga ketegangan berbasis identitas—merupakan ancaman laten bagi stabilitas pembangunan nasional. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sejumlah lembaga studi menunjukkan bahwa konflik-konflik semacam ini sering kali berulang pasca resolusi formal, terutama di daerah dengan modal sosial rapuh. Ironisnya, instrumen fiskal utama di tingkat desa, yaitu Dana Desa yang dialokasikan triliunan rupiah setiap tahunnya, masih didominasi oleh pendanaan infrastruktur fisik. Padahal, tanpa fondasi rekonsiliasi dan kohesi sosial yang berkelanjutan, pembangunan fisik tersebut berisiko tinggi menjadi sia-sia atau bahkan memicu ketegangan baru. Kajian mendesak diperlukan untuk mengalihkan sebagian fokus Dana Desa dari pembangunan fisik menuju investasi pada program sosial yang secara aktif memperkuat tatanan dan hubungan antarwarga.

Akar Masalah: Anggaran Rekonsiliasi yang Terpinggirkan dalam Skema Dana Desa

Analisis terhadap pola penggunaan Dana Desa mengungkap bias struktural yang signifikan. Mayoritas alokasi terserap untuk pembangunan jalan, jembatan, balai desa, dan sarana fisik lainnya. Sementara itu, komponen untuk membangun dan memelihara perdamaian—seperti dialog, trauma healing, atau kegiatan pemersatu—hampir tidak memiliki pos anggaran yang jelas dan berkelanjutan. Akibatnya, konflik horizontal yang seolah telah mereda sering kali hanya dorman, siap muncul kembali dipicu oleh dinamika sosial-politik atau ekonomi yang baru. Akar masalahnya berlapis:

  • Regulasi yang terlalu kaku: Petunjuk teknis Dana Desa belum secara eksplisit dan operasional mengakomodasi kegiatan rekonsiliasi sebagai bagian dari pembangunan desa.
  • Mindset birokrasi: Output pembangunan fisik lebih mudah diukur dan dilaporkan, sehingga diprioritaskan oleh perangkat desa.
  • Keterbatasan kapasitas: Banyak desa, terutama di daerah rawan konflik, tidak memiliki kemampuan merancang dan melaksanakan program rekonsiliasi yang efektif.
Kondisi ini menciptakan paradoks: desa memiliki dana yang besar, tetapi tidak memiliki instrumen fiskal yang memadai untuk menyelesaikan akar permasalahan sosial yang menggerogoti stabilitasnya sendiri.

Solusi Strategis: Mentransformasi Dana Desa Menuju Instrumen Pemelihara Kohesi Sosial

Untuk memutus siklus konflik yang berulang, diperlukan intervensi kebijakan yang mengubah orientasi Dana Desa. Transformasi ini bukan berarti mengabaikan infrastruktur, tetapi menyeimbangkannya dengan investasi jangka panjang pada modal sosial. Pendekatannya harus sistematis dan terukur.

  • Integrasi Indikator Kerukunan Sosial: Kemendesa PDTT perlu memasukkan indikator 'tingkat kerukunan sosial' atau 'indeks resolusi konflik' sebagai kriteria kinerja tambahan. Desa yang berhasil meningkatkan indikator ini melalui program terukur berhak mendapatkan alokasi Dana Desa tambahan atau insentif lainnya.
  • Alokasi Khusus untuk Program Rekonsiliasi: Perlu diperkenalkan skema 'Dana Desa Bidang Perdamaian' yang dialokasikan khusus untuk kegiatan seperti festival budaya lintas kelompok, forum dialog antar-generasi dan antar-mantan pihak bersengketa, atau proyek ekonomi kolaboratif (misalnya, koperasi bersama) yang melibatkan kelompok yang pernah berkonflik.
  • Panduan Teknis dan Pendampingan: Kemendesa PDTT, bersama Kemenko Polhukam dan organisasi masyarakat sipil berpengalaman, harus menyusun panduan teknis dan modul pelatihan tentang perencanaan dan pelaksanaan program rekonsiliasi berbasis Dana Desa. Pendampingan intensif wajib diberikan kepada desa-desa dengan riwayat konflik berat.
Kebijakan ini akan mengubah Dana Desa dari sekadar instrument pembangunan menjadi instrument pemeliharaan perdamaian.

Rekomendasi kebijakan yang konkret untuk pengambil keputusan di Kemendesa PDTT, Kementerian Keuangan, dan DPR adalah segera merevisi Peraturan Menteri Desa PDTT terkait penggunaan Dana Desa. Revisi tersebut harus secara tegas mengalokasikan minimal 15-20% dari total Dana Desa di daerah yang ditetapkan sebagai rawan konflik horizontal untuk program rekonsiliasi dan penguatan kohesi sosial. Selain itu, perlu dibentuk satuan tugas khusus di tingkat pusat dan daerah yang memantau dan mengevaluasi efektivitas penggunaan dana ini, dengan melibatkan lembaga independen dan akademisi. Langkah ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan strategis untuk memastikan pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan damai.