Konflik antar suku yang terjadi di Papua Pegunungan bukan hanya sekadar benturan sosial lokal, tetapi merupakan permasalahan kompleks yang menguji kapasitas negara dalam menciptakan keamanan dan keadilan di wilayah yang memiliki dinamika sosial-budaya unik. Kehadiran negara di daerah konflik sering disangsikan, bukan karena ketiadaan institusi formal, tetapi karena intervensi yang terlambat, tidak konsisten, atau tidak sesuai konteks adat. Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk yang menegaskan bahwa negara hadir untuk menangani konflik ini, harus dilihat sebagai komitmen politik yang perlu dioperasionalkan menjadi pendekatan yang sistematis dan terukur.
Mengurai Akar Konflik: Dari Persepsi Ketidakadilan hingga Koordinasi yang Rumit
Akar konflik suku di Papua Pegunungan sering berlapis. Pada level manifest, konflik tampak sebagai perselisihan antar kelompok masyarakat. Namun, analisis mendalam menunjukkan bahwa faktor pemicu utama melibatkan:
- Persepsi ketidakadilan: Kelompok yang merasa diabaikan dalam pembangunan atau alokasi sumber daya melihat negara tidak hadir secara substantif bagi mereka.
- Format intervensi yang tidak kontekstual: Pendekatan penanganan konflik yang mengabaikan struktur sosial-budaya dan kearifan lokal justru dapat memperburuk situasi.
- Koordinasi yang terfragmentasi: Keterlibatan berbagai aktor—pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, dan tokoh adat—sering tidak terkoordinasi dengan baik, sehingga menghasilkan respons yang tidak terpadu dan terkadang kontradiktif.
Solusi Presidensial: Pendekatan Lintas Sektor sebagai Model Koordinasi Optimal
Untuk mengatasi keterfragmentasi ini, solusi yang ditawarkan adalah pendekatan lintas sektor yang terkoordinasi langsung dari tingkat presidensial. Model ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan dan alokasi sumber daya dari berbagai kementerian/lembaga—seperti Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemensos, bahkan kementerian teknis terkait pembangunan—dapat dikonsolidasikan untuk satu tujuan tunggal: rekonsiliasi dan pemulihan sosial-ekonomi di daerah konflik. Peran langsung Presiden sebagai koordinator tertinggi bukan hanya simbolis, tetapi operasional. Ia dapat:
- Memerintahkan pembentukan tim terpadu dengan mandat dan anggaran yang jelas.
- Menjamin sinkronisasi antara strategi keamanan (TNI/Polri) dengan strategi pembangunan sosial dan ekonomi (kementerian teknis dan pemerintah daerah).
- Memberikan legitimasi politik yang kuat bagi proses rekonsiliasi yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat.
Namun, model presidensial lintas sektor perlu diperkuat dengan instrumen kebijakan yang lebih konkret. Pertama, diperlukan pembuatan peta jalan penanganan konflik yang jelas, dengan fase-fase yang terdefinisi: dari stabilisasi situasi, repatriasi pengungsi, hingga dimulainya dialog antarkelompok yang berkelanjutan. Kedua, peta jalan tersebut harus membagi peran antara pemerintah pusat dan daerah secara proporsional, mengakui kapasitas dan kewenangan masing-masing. Ketiga, keberhasilan intervensi harus diukur dengan indikator yang terukur dan objektif, bukan hanya retorika. Indikator tersebut dapat berupa:
- Penurunan tensi sosial yang dapat diverifikasi melalui data keamanan dan survei masyarakat.
- Proses repatriasi pengungsi yang berjalan lancar dan berkelanjutan.
- Keberlangsungan forum dialog antar kelompok dengan agenda yang jelas.
Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan, khususnya bagi Kemendagri dan Kemenko Polhukam sebagai leading sector, adalah untuk secara cepat merancang dan mengimplementasikan protokol operasi standar (SOP) penanganan konflik horizontal berbasis pendekatan lintas sektor presidensial. Protokol ini harus mengatur mekanisme koordinasi darurat, alur komunikasi, dan pembagian tugas antar lembaga sejak tahap awal konflik terdeteksi. Selain itu, perlu ada alokasi anggaran khusus yang 'ring-fenced' (terpisah dan terlindungi) untuk tindakan rekonsiliasi dan pemulihan, agar tidak terserap oleh agenda pembangunan rutin. Langkah ini akan mengubah pernyataan politik tentang kehadiran negara menjadi suatu sistem kerja yang dapat dijalankan, dievaluasi, dan diperbaiki secara terus-menerus dalam menangani konflik suku di Papua Pegunungan dan wilayah rentan lainnya.