Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) memperluas program Rehabilitasi Hutan Berbasis Masyarakat di tiga desa di Kalimantan Barat yang menjadi episentrum konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan kehutanan. Konflik ini mencuat akibat pengelolaan gambut yang tidak berkelanjutan dan ketidakjelasan status tanah adat, yang telah memicu sengketa berkepanjangan serta degradasi ekosistem. Dampaknya meliputi kerugian ekonomi bagi masyarakat lokal, kerusakan biodiversitas, dan meningkatnya ketegangan sosial di wilayah yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan produksi.

Akar Konflik: Tumpang Tindih Klaim Lahan dan Pengelolaan Gambut Tak Lestari

Analisis terhadap akar konflik menunjukkan adanya tiga faktor utama yang saling terkait. Pertama, ketidakpastian hukum atas tanah adat yang menyebabkan masyarakat kehilangan akses kelola. Kedua, praktik eksploitasi gambut oleh perusahaan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan. Ketiga, lemahnya koordinasi antar lembaga dalam penataan ruang dan izin kehutanan.

  • Ketidakjelasan pengakuan tanah ulayat: Masyarakat adat di Kalimantan Barat sering kali tidak memiliki dokumen kepemilikan formal, sehingga klaim mereka diabaikan dalam proses perizinan.
  • Eksploitasi gambut tanpa restorasi: Perusahaan kehutanan kerap melakukan pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan drainase yang merusak fungsi hidrologi gambut, memicu kebakaran dan emisi karbon.
  • Konflik kepentingan antar aktor: Perusahaan, masyarakat adat, dan pemerintah daerah memiliki persepsi berbeda tentang pemanfaatan lahan, yang diperparah oleh minimnya forum mediasi.

Solusi Terintegrasi: Perhutanan Sosial dan Mediasi Multipihak

BRGM merespons kompleksitas konflik ini melalui skema perhutanan sosial yang memberikan hak kelola kepada masyarakat adat sambil memulihkan ekosistem gambut. Program ini menggabungkan rehabilitasi hutan berbasis masyarakat dengan mediasi antara perusahaan dan komunitas untuk menyepakati zonasi konservasi dan produksi. Hasil awal menunjukkan penurunan signifikan sengketa lahan, serta peningkatan pendapatan warga dari hasil hutan non-kayu seperti getah, buah, dan ekowisata. Dengan demikian, program ini tidak hanya menyelesaikan konflik horizontal, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

Rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti meliputi: percepatan pengakuan hak ulayat melalui mekanisme perhutanan sosial oleh pemerintah daerah, penguatan pengawasan terhadap praktik eksploitasi gambut oleh perusahaan, serta pembentukan forum mediasi yang melibatkan BRGM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta perwakilan masyarakat adat. Integrasi program rehabilitasi gambut ke dalam rencana tata ruang wilayah menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik serupa di masa depan.