Kota Ambon, sebuah laboratorium sosial pascakonflik, masih menghadapi tantangan laten berupa segregasi spasial dan edukasi yang berdampak pada persepsi antargenerasi. Studi terbaru yang mengukur efektivitas program pertukaran antara siswa pesantren dan sekolah_Kristen mengkonfirmasi hipotesis krusial: pendidikan yang terfragmentasi berpotensi memperkuat batas-batas identitas, sementara interaksi terstruktur yang menciptakan positive contact secara signifikan mampu mengurangi prasangka. Temuan ini bukan sekadar laporan akademis, melainkan peta jalan kebijakan untuk membongkar akar persoalan rekonsiliasi yang belum tuntas di Maluku. Skala dampak dari segregasi pendidikan ini adalah regenerasi ketidakpercayaan, di mana generasi muda yang tumbuh dalam lingkungan homogen secara tidak langsung mewarisi narasi ingroup-outgroup tanpa pernah mengalami verifikasi realitas melalui interaksi langsung dengan 'yang lain'.
Anatomi Konflik dan Kegagalan Pendidikan Inklusif sebagai Pemicu Prasangka
Sejarah konflik horizontal bernuansa agama di Ambon meninggalkan warisan yang lebih halus namun persisten daripada kerusakan fisik: yaitu segregasi sosial-ekologis dan fragmentasi sistem pendidikan. Trauma kolektif telah mengkristal menjadi pola permukiman dan lembaga pendidikan yang terpisah, menciptakan ekosistem sosial yang paralel. Dalam konteks ini, sekolah dan pesantren berfungsi ganda—sebagai pusat pencerdasan sekaligus sebagai benteng identitas kelompok yang tanpa disadari mereproduksi stereotip. Kegagalan sistemik untuk mengintegrasikan nilai-nilai inklusivitas dan keterampilan resolusi konflik ke dalam kurikulum inti telah memperpanjang umur prasangka. Analisis konflik ini mengidentifikasi beberapa faktor pemicu utama yang diabadikan oleh sistem pendidikan yang terpisah:
- Minimnya Interaksi Terstruktur: Kurangnya ruang formal dan aman untuk kolaborasi antara siswa pesantren dan sekolah_Kristen menghalangi pembentukan pengalaman personal yang dapat mendekonstruksi prasangka.
- Narasi Sejarah yang Parsial: Kurikulum yang tidak mengakomodasi perspektif multipihak atas sejarah konflik berisiko melanggengkan bias dan victimhood eksklusif.
- Ketiadaan Agen Perdamaian di Lembaga Pendidikan: Guru dan tenaga kependidikan seringkali tidak dibekali kapasitas sebagai fasilitator dialog antaragama atau mediator konflik di tingkat mikro.
Membangun Ketahanan Sosial: Rekomendasi Kebijakan Berbasis Bukti untuk Ambon dan Daerah Pascakonflik Lainnya
Implikasi kebijakan dari studi tentang program pertukaran di Ambon bersifat transformatif dan dapat direplikasi. Pendekatannya harus bergeser dari program yang ad-hoc dan proyek-based menuju integrasi sistemik dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional dan daerah. Keberhasilan program belajar bersama menunjukkan bahwa intervensi harus memenuhi prinsip sustained contact dengan tujuan bersama yang jelas, didukung fasilitasi yang profesional. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret ditujukan kepada para pengambil keputusan di tingkat kementerian dan daerah:
- Pengembangan Kurikulum dan Modul Wajib: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Agama perlu merancang modul pembelajaran bersama tentang kewarganegaraan inklusif, sejarah konflik multiperspektif, dan literasi perdamaian. Modul ini harus diintegrasikan dalam kegiatan intrakurikuler atau ekstrakurikuler yang melibatkan kolaborasi antar-lembaga pendidikan berbeda agama sebagai syarat pencapaian kompetensi sosial.
- Mekanisme Pendanaan dan Insentif Daerah: Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kota/kabupaten di wilayah rawan konflik perlu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus dalam pos belanja pendidikan untuk mendanai secara berkelanjutan program pertukaran pelajar, pelatihan guru sebagai peace educator, dan pembangunan infrastruktur bersama seperti laboratorium atau lapangan olahraga yang digunakan secara kolaboratif oleh siswa pesantren dan sekolah_Kristen.
- Institusionalisasi Forum Dialog dan Pemantauan: Membentuk satuan tugas atau forum tetap yang terdiri dari perwakilan dinas pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, kepala sekolah, dan organisasi masyarakat sipil untuk memantau pelaksanaan, mengevaluasi dampak terhadap penurunan prasangka, dan menyelesaikan kendala operasional secara berkala. Forum ini memastikan komitmen berkelanjutan di luar periode kepemimpinan tertentu.
Kesimpulannya, investasi pada pendidikan inklusif bukanlah biaya, melainkan modal sosial untuk ketahanan masyarakat. Pemerintah Pusat, melalui Kemendikbudristek dan Kemenag, harus segera menerbitkan Peraturan Menteri Bersama atau pedoman teknis yang memandu integrasi program belajar bersama ke dalam Sistem Pendidikan Nasional, dengan Ambon sebagai pilot project nasional. Rekomendasi ini menawarkan solusi yang konkret, terukur, dan berbasis bukti, mengubah temuan akademis menjadi instrumen kebijakan aktif untuk memutus siklus prasangka dan membangun perdamaian yang berkelanjutan dari bangku sekolah.