Konflik horizontal bersenjata berbasis identitas yang melanda Maluku pasca 1999 meninggalkan warisan sosial-ekonomi yang kompleks dan trauma kolektif yang multidimensi. Konflik ini, yang melibatkan kelompok masyarakat dalam skala luas, telah mengakibatkan ribuan korban jiwa, pengungsian massal, dan kerusakan parah pada infrastruktur sosial serta kepercayaan antar-komunitas. Dalam upaya pemulihan dan pencegahan konflik berulang, sebuah studi akademis multidisiplin terkini mengidentifikasi celah kritis dalam pendekatan kebijakan yang ada: pendekatan berbasis kearifan lokal, seperti institusi adat pela gandong (persaudaraan antar-desa) dan mauwen (musyawarah adat), menunjukkan tingkat efektivitas dan keberlanjutan yang signifikan lebih tinggi dibandingkan penerapan hukum positif secara terisolasi. Temuan ini menawarkan tidak hanya insight akademis, melainkan sebuah peta jalan operasional yang mendesak untuk diintegrasikan dalam kebijakan konflik pasca-trauma di wilayah-wilayah rawan lainnya di Indonesia.

Analisis Jurang Efektivitas: Hukum Positif versus Mekanisme Adat dalam Resolusi Konflik

Studi tersebut mengungkap perbedaan mendasar dalam filosofi dan operasionalisasi antara sistem hukum negara dan mekanisme penyelesaian adat di Maluku. Hukum positif, dengan kerangka yang birokratis dan prosedural, sering kali terlihat sebagai entitas eksternal yang impersonal dan jauh dari akar konflik yang bersifat sosial-relasional. Pendekatannya yang linier—berfokus pada penghukuman individu pelaku—kerap mengabaikan dimensi kolektif konflik dan kebutuhan untuk memulihkan jaringan sosial yang terputus. Sebaliknya, mekanisme adat beroperasi dalam ekosistem sosial-budaya yang sudah dikenal dan diakui oleh masyarakat, dengan keunggulan struktural sebagai berikut:

  • Legitimasi Sosial yang Organik: Otoritas raja, saniri (dewan adat), atau tetua adat bersumber dari sejarah, identitas bersama, dan ikatan kekerabatan yang dalam. Keputusan yang lahir dari otoritas ini memiliki daya paksa moral yang tinggi dan langsung diterima sebagai bagian dari tata kehidupan komunitas.
  • Pendekatan Restoratif dan Holistik: Proses seperti mauwen tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa hukum semata, tetapi secara simbolis dan ritualistik memulihkan martabat, harga diri, serta tatanan sosial dan kosmis melalui upacara dan pertukaran yang bermakna. Hal ini menyentuh aspek psiko-sosial yang sering terabaikan oleh proses peradilan formal.
  • Kepemilikan dan Komitmen Kolektif: Kesepakatan yang dihasilkan dari musyawarah adat dianggap sakral dan mengikat seluruh komunitas, bukan hanya pihak yang berkonflik. Tingkat komitmen untuk mematuhinya berasal dari rasa memiliki bersama, yang seringkali lebih kuat daripada sekadar kepatuhan terhadap putusan pengadilan negara.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Sinergi Institusional untuk Resolusi Konflik Berkelanjutan

Temuan studi akademis ini menuntut respons kebijakan yang konkret dan terstruktur dari para pengambil keputusan. Langkah pertama yang mendesak adalah bagi pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), untuk memimpin penyusunan suatu kerangka kebijakan nasional yang mengakui dan mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam sistem resolusi konflik horizontal. Kerangka ini harus bersifat operasional dan dapat diadaptasi oleh pemerintah daerah di wilayah rawan konflik. Implementasinya dapat meliputi:

  • Pemetaan dan Validasi Institusi Adat: Melakukan pendataan dan kajian mendalam terhadap institusi adat yang masih hidup dan memiliki kapasitas resolusi konflik di daerah-daerah pasca konflik, sekaligus memvalidasi keberadaannya dalam kerangka hukum nasional.
  • Pembentukan Forum Sinergi Tetap: Membentuk forum reguler yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan), dan pemangku adat untuk membahas potensi konflik, merancang intervensi dini, dan mengevaluasi mekanisme penyelesaian yang digunakan.
  • Modul Pelatihan dan Sosialisasi: Mengembangkan modul pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tentang prinsip-prinsip resolusi konflik berbasis adat, sehingga mereka dapat berperan sebagai fasilitator atau pendukung, bukan sebagai pihak yang menggantikan mekanisme lokal.

Pendekatan integratif ini bukanlah penolakan terhadap hukum positif, melainkan pengakuan bahwa konflik horizontal bersifat multidimensional dan membutuhkan respons kebijakan yang juga multikanal dan kontekstual. Dengan membangun jembatan antara sistem hukum negara dan sistem nilai lokal, pemerintah dapat menciptakan mekanisme resolusi konflik yang lebih legitimate, efektif, dan berkelanjutan, khususnya dalam mengatasi warisan kompleks dari suatu konflik pasca-trauma seperti di Maluku.