Konflik horizontal di pedesaan Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang ditandai dengan segregasi sosial dan stagnasi pembangunan, merupakan cerminan kegagalan struktural pendekatan pencegahan konflik berbasis respons keamanan semata. Sebuah studi longitudinal selama lima tahun yang dilakukan LPEM UI mengungkap titik pusat yang sering terabaikan: marginalisasi ekonomi dan politik perempuan di tingkat komunitas menjadi faktor krusial pemicu ketidakstabilan sosial. Dalam dinamika pedesaan, perempuan tidak hanya menjadi korban terdampak, tetapi juga memegang peran informal sebagai agen perdamaian yang potensial. Oleh karena itu, investasi pada perempuan melalui pemberdayaan ekonomi dan politik bukan sekadar agenda kesetaraan, melainkan instrumen kebijakan strategis untuk membangun ketahanan sosial dari akarnya dan mencegah konflik horizontal secara berkelanjutan.
Analisis Struktural: Marginalisasi Ekonomi-Perempuan sebagai Katalis Konflik Pedesaan
Temuan studi tersebut memberikan lensa analitis baru dengan mengidentifikasi korelasi kuat antara disempowerment ekonomi perempuan dan kerentanan konflik di pedesaan. Ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi tidak hanya memperdalam ketergantungan, tetapi juga melemahkan posisi perempuan dalam struktur sosial dan pengambilan keputusan komunitas. Hal ini menciptakan tiga kerentanan struktural yang memicu atau memperpanjang konflik horizontal:
- Melemahnya Mekanisme Kontrol Sosial Informal: Perempuan yang secara ekonomi bergantung seringkali memiliki kapasitas terbatas untuk berperan sebagai penjaga harmoni atau mediator dalam sengketa antarkelompok di tingkat komunitas.
- Absennya Perspektif Inklusif dalam Resolusi: Minimnya partisipasi perempuan dalam forum musyawarah desa atau lembaga adat membuat proses resolusi konflik cenderung didominasi pendekatan maskulin dan reaktif, yang kurang menyentuh akar sosial konflik.
- Fragmentasi Jaringan Sosial: Marginalisasi ekonomi membatasi kemampuan perempuan membangun dan mempertahankan jaringan lintas kelompok yang vital sebagai saluran komunikasi dini untuk meredam eskalasi ketegangan.
Dengan demikian, ketidaksetaraan gender dalam ranah ekonomi beroperasi sebagai force multiplier yang memperbesar potensi konflik sekaligus menghambat mekanisme resolusi yang ada di tingkat desa.
Reorientasi Kebijakan: Menempatkan Investasi pada Perempuan sebagai Strategi Inti Pencegahan Konflik
Implikasi kebijakan dari studi ini bersifat transformatif, menuntut pergeseran dari anggaran keamanan reaktif (seperti patroli dan mediasi ad hoc) menuju alokasi sumber daya yang terencana dan berkelanjutan untuk membangun infrastruktur pemberdayaan perempuan pedesaan. Program pencegahan konflik harus dirancang untuk secara langsung mengatasi tiga jalur kausal marginalisasi yang diidentifikasi studi. Hal ini memerlukan pendekatan terintegrasi yang meliputi:
- Pembangunan Akses Ekonomi Kontekstual: Penyediaan kredit mikro, pelatihan kewirausahaan berbasis potensi lokal, dan penguatan koperasi perempuan yang dirancang khusus untuk mengatasi hambatan spesifik di pedesaan, sekaligus mengurangi risiko individu.
- Penguatan Kapasitas Kepemimpinan dan Negosiasi: Program pelatihan integratif yang menggabungkan literasi keuangan dengan keterampilan advokasi, mediasi konflik, dan partisipasi politik di tingkat desa, untuk meningkatkan bargaining position perempuan dalam forum pengambilan keputusan.
- Penciptaan Forum Dialog Inklusif: Memfasilitasi dan melembagakan ruang dialog lintas kelompok yang dipimpin atau melibatkan perempuan secara aktif, mengubah peran informal mereka menjadi struktur formal dalam tata kelola perdamaian desa.
Strategi ini pada dasarnya adalah peacebuilding melalui penguatan modal sosial dan ekonomi perempuan, yang terbukti lebih efektif dan berkelanjutan dibanding intervensi keamanan temporer.
Bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah mengintegrasikan indikator pemberdayaan ekonomi perempuan ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran desa (RPJMDes dan APBDes). Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu mengembangkan panduan teknis dan skema insentif fiskal untuk mendorong desa mengalokasikan sebagian Dana Desa bagi program pemberdayaan perempuan yang secara eksplisit ditujukan untuk pencegahan konflik. Selain itu, pendidikan politik dan pelatihan kepemimpinan bagi perempuan desa harus menjadi komponen wajib dalam program peningkatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat, guna memastikan partisipasi bermakna dalam seluruh proses pembangunan dan resolusi sengketa di tingkat komunitas.