Wilayah pesisir Indonesia kerap menjadi kancah konflik horizontal yang kompleks, melibatkan nelayan, petambak, dan masyarakat adat pesisir dalam persaingan sumber daya ekonomi yang terbatas dan tekanan geografis yang mengisolasi. Dinamika ketegangan ini diperparah oleh memudarnya modal sosial dan rasa kebersamaan, menciptakan kerawanan yang mengancam stabilitas sosial sekaligus keamanan maritim nasional. Sebagai respons, TNI Angkatan Laut menginisiasi pendekatan soft power non-militer yang berfokus pada pembangunan kerukunan dan pencegahan konflik di komunitas pesisir. Strategi ini merepresentasikan pergeseran paradigma dari sekadar penegakan keamanan menjadi upaya resolusi konflik berbasis akar rumput.
Analisis Akar Konflik dan Peta Aktor di Wilayah Pesisir
Eskalasi konflik di wilayah pesisir tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan merupakan produk kumulatif dari tiga faktor pemicu utama yang saling terkait: tekanan ekonomi akibat kemiskinan struktural, persaingan atas sumber daya perikanan yang terbatas, serta isolasi geografis yang memutus akses pada layanan dasar dan dialog sosial. Ketiga faktor ini melahirkan pola konflik horizontal yang melibatkan multipihak dengan kepentingan yang kerap bertabrakan.
- Nelayan Tradisional vs. Petambak: Konflik penggunaan lahan dan pencemaran perairan oleh limbah tambak.
- Nelayan Lokal vs. Nelayan Pendatang: Persaingan wilayah tangkap (fishing ground) yang memicu sengketa teritorial.
- Komunitas Adat vs. Investasi Pertambakan/Sawah: Sengketa hak ulayat dan alih fungsi lahan pesisir yang merusak ekosistem.
Dalam konteks ini, pendekatan keamanan konvensional yang reaktif sering kali gagal menjangkau akar permasalahan dan berpotensi memicu resistensi. Intervensi TNI AL melalui program Bakti TNI AL, yang memadukan pembangunan infrastruktur dasar seperti penyediaan air bersih dan pos pelayanan terpadu (posyandu) dengan pelatihan keterampilan dan kegiatan olahraga bersama, bertujuan membangun trust building dan mengikis prasangka sebelum konflik terbuka terjadi.
Mengoptimalkan Model Sinergi Tritunggal untuk Resolusi Berkelanjutan
Strategi soft power yang dijalankan TNI AL menawarkan opsi resolusi berupa model sinergi tritunggal, di mana masing-masing pilar memiliki peran spesifik namun saling melengkapi. Model ini dirancang untuk mengatasi fragmentasi kebijakan dan memastikan keberlanjutan intervensi pasca-keterlibatan militer.
- TNI AL sebagai Fasilitator dan Penjaga Ruang Dialog: Memanfaatkan posisinya yang netral dan memiliki jaringan hingga tingkat tapak untuk memfasilitasi dialog antarkelompok, sekaligus menjamin keamanan proses tersebut.
- Pemerintah Daerah sebagai Penyedia Program dan Regulator: Mengintegrasikan program pemberdayaan dari dinas-dinas teknis (perikanan, sosial, tenaga kerja) dengan inisiatif dari TNI AL, serta menetapkan regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat pesisir.
- Masyarakat Pesisir sebagai Pelaku Utama (Actor of Change): Dari sekadar obyek program menjadi subyek yang aktif merancang dan mengelola kegiatan ekonomi bersama lintas kelompok, seperti koperasi usaha perikanan terpadu.
Keberhasilan model ini sangat bergantung pada koordinasi yang erat dan pembagian peran yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau vakum kebijakan yang justru dapat memperkeruh situasi.
Untuk memastikan bahwa upaya membangun kerukunan di wilayah pesisir rawan konflik tidak bersifat ad-hoc dan proyek semata, diperlukan rekomendasi kebijakan yang konkret dan terukur. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, perlu segera merancang Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden yang mengamanatkan: (1) Pengalokasian anggaran terintegrasi antar kementerian/lembaga untuk program pemberdayaan pesisir berbasis resolusi konflik, dengan indikator kinerja utama berupa penurunan angka kekerasan komunitas dan peningkatan volume kegiatan ekonomi bersama lintas kelompok; (2) Pembentukan forum koordinasi tetap tingkat nasional dan daerah yang melibatkan TNI AL, pemerintah daerah, tokoh adat, dan perwakilan nelayan/petambak untuk pemantauan dan evaluasi berkala; serta (3) Pengarusutamaan pendekatan soft power dan model sinergi tritunggal ini ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) kabupaten/kota pesisir sebagai strategi utama pencegahan konflik horizontal.