Upaya moderasi beragama di wilayah konflik seperti Maluku dan Sulawesi tetap menjadi barometer ketahanan sosial nasional. Trauma struktural pasca-kerusuhan di Ambon dan Poso menciptakan kerentanan kronis yang rentan dieksploitasi dalam dinamika ekonomi-politik lokal. Analisis mendalam terhadap lesson learned program 2024-2026 mengonfirmasi bahwa akar masalah utama bukan pada perbedaan teologis, melainkan pada instrumentalisasi identitas keagamaan sebagai alat mobilisasi untuk menguasai sumber daya ekonomi dan kekuasaan politik. Dampaknya bersifat majemuk: merusak kohesi sosial, menghambat investasi dan pembangunan ekonomi, serta menggerogoti legitimasi tata kelola pemerintahan daerah.
Anatomi Konflik dan Politisasi Identitas: Memetakan Akar Masalah di Maluku dan Sulawesi
Studi kasus di Ambon dan Mamuju mengungkap pola konflik yang bersifat siklus dan dipicu oleh faktor-faktor sekuler yang diagamakan. Trauma kolektif yang belum terselesaikan berfungsi sebagai bahan bakar laten, sementara pemicu eksternal—seringkali berasal dari kontestasi politik dan ekonomi—dengan cepat memicu eskalasi. Pendekatan resolusi konvensional yang hanya berfokus pada dialog permukaan antaragama, tanpa menyentuh ketimpangan struktural penyebabnya, terbukti tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, strategi efektif harus mampu membedah lapisan masalah yang saling bertumpuk ini, dimulai dengan pemetaan aktor-aktor kunci.
Peta aktor konflik dan resolusi di daerah rawan tersebut dapat diurai sebagai berikut:
- Aktor Pemantik: Terdiri dari elit politik dan ekonomi lokal yang menginstrumentalisasi sentimen agama untuk kepentingan elektoral (seperti dalam Pilkada) atau mengkonsolidasi kontrol atas sumber daya ekonomi.
- Aktor Korban & Massa: Mayoritas adalah masyarakat dari kelompok ekonomi rentan yang termobilisasi oleh narasi identitas, seringkali sebagai akibat dari ketidakadilan dalam alokasi sumber daya dan pembangunan fasilitas publik.
- Aktor Penengah: Meliputi tokoh agama moderat, lembaga adat, serta organisasi masyarakat sipil yang berperan sebagai peredam eskalasi dan mediator non-formal.
- Aktor Regulator: Pemerintah daerah dan instansi keamanan yang memiliki mandat dan kapasitas untuk intervensi langsung, namun seringkali terjebak dalam pendekatan yang reaktif.
Interaksi kompleks antaraktor ini menuntut pendekatan kebijakan yang bersifat proaktif, sistematis, dan berbasis pemetaan risiko yang cermat, bukan sekadar responsif terhadap kekerasan yang telah terjadi.
Dari Lesson Learned ke Kebijakan: Opsi Resolusi Terbukti dan Rekomendasi Strategis
Pembelajaran dari implementasi program di Maluku dan Sulawesi menunjukkan bahwa penguatan moderasi beragama yang efektif memerlukan kombinasi pendekatan struktural dan kultural yang dijalankan secara paralel. Keberhasilan terukur terlihat pada beberapa model intervensi yang telah diuji, di antaranya:
- Pembentukan Dewan Moderasi Daerah (DMD): Lembaga multi-stakeholder yang difasilitasi pemerintah daerah, beranggotakan perwakilan berbagai agama, tokoh adat, dan akademisi. DMD berfungsi ganda sebagai early warning system dan forum mediasi non-formal untuk meredakan ketegangan sebelum konflik meluas.
- Integrasi Kurikulum Pendidikan Perdamaian: Pengembangan modul pembelajaran yang menginternalisasi sejarah konflik lokal, nilai-nilai kearifan lokal perdamaian, dan etika keberagaman ke dalam kurikulum pendidikan agama dan muatan lokal, mulai dari tingkat sekolah menengah.
Model-model ini efektif karena tidak hanya mengatasi gejala konflik (ketegangan antarumat), tetapi juga menyentuh akar strukturalnya, seperti kesenjangan informasi dan minimnya saluran komunikasi damai antar-kelompok.
Berdasarkan analisis di atas, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat kementerian dan pemerintah daerah adalah: Pertama, mengeluarkan Peraturan Bersama Mendagri dan Menkopolhukam yang memandatkan pembentukan DMD di setiap kabupaten/kota dengan indeks kerawanan konflik sosial tinggi, dilengkapi dengan panduan operasional dan alokasi anggaran khusus. Kedua, Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan perlu mengakselerasi penyusunan dan diseminasi modul pendidikan perdamaian berbasis kearifan lokal, dengan pilot project prioritas di wilayah pasca-konflik seperti Ambon dan Poso. Ketiga, membangun sistem pemantauan dan evaluasi berbasis data yang terintegrasi antara Bappenas, Kemendagri, dan BNPT untuk memetakan kerentanan, mengukur efektivitas program, dan mencegah politisasi identitas dalam siklus politik elektoral.