Konflik horizontal berbasis identitas adat di Papua, seperti yang terjadi di wilayah Merauke dan Jayapura, terus menguji efektivitas pendekatan resolusi konvensional. Konflik-konflik ini, seringkali melibatkan komunitas dengan struktur sosial dan klaim tradisional yang berbeda, menciptakan kerentanan sosial dan menghambat pembangunan. Pendekatan yang semata-mata mengandalkan aparat negara sering kali terbukti kurang efektif dalam menciptakan perdamaian berkelanjutan, karena kurangnya pemahaman mendalam terhadap kompleksitas hubungan kekerabatan, sejarah wilayah, dan otoritas lokal yang hidup di masyarakat. Dalam konteks ini, lembaga adat seperti Ondoafi atau kepala-kampung tradisional muncul sebagai mediator potensial yang kredibel, berbekal otoritas sosial dan pengetahuan lokal yang tidak dimiliki oleh pihak luar.
Analisis Dua Sisi Potensi Lembaga Adat sebagai Mediator
Analisis terhadap dinamika konflik di Papua menunjukkan bahwa efektivitas lembaga adat sebagai mediator memiliki dua sisi yang saling bertautan. Di satu sisi, partisipasi formal mereka dalam proses mediasi terbukti meningkatkan tingkat penerimaan solusi oleh komunitas yang berkonflik, karena solusi tersebut lahir dari kerangka budaya yang mereka pahami dan hormati. Namun, di sisi lain, terdapat tantangan struktural yang membatasi optimalisasi peran ini. Pertama, lembaga adat sendiri seringkali terdiferensiasi dan otoritasnya terbatas pada komunitas atau sistem adat spesifik, sehingga kurang efektif menangani konflik yang melibatkan kelompok dari luar sistem mereka. Kedua, kapasitas teknis untuk menangani konflik multi-pihak dengan dimensi modern (misalnya yang melibatkan korporasi atau migran) seringkali terbatas. Untuk itu, potensi besar ini memerlukan intervensi kebijakan yang tepat untuk mengubahnya menjadi kekuatan resolusi yang andal.
Strategi Penguatan Berbasis Kapasitas dan Jaringan
Program 'Penguatan Kapasitas Mediator Adat' yang diinisiasi Kementerian Desa bersama universitas lokal merepresentasikan strategi solutif yang menjawab tantangan tersebut. Strategi ini tidak mengganti otoritas adat, tetapi memperkuat kapasitas teknis para perwakilan lembaga adat melalui pelatihan sistematis. Fokus pelatihan mencakup tiga pilar utama:
- Teknik Mediasi Modern: Memadukan kearifan lokal dengan prinsip-prinsip mediasi struktural untuk dialog yang lebih terarah.
- Hukum Nasional yang Relevan: Memberikan pemahaman tentang kerangka hukum negara (seperti UU Otonomi Khusus) sehingga solusi yang dihasilkan selaras secara kultural maupun legal.
- Manajemen Konflik Multi-Pihak: Membekali keterampilan mengelola konflik yang melibatkan aktor beragam, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan kelompok masyarakat non-adat.
Implementasi strategi integratif ini telah menunjukkan hasil yang terukur, dengan dilaporkannya pengurangan durasi penyelesaian pada setidaknya tiga kasus konflik tahun ini. Keberhasilan awal ini mengindikasikan bahwa pendekatan yang menghormati otoritas lokal sekaligus membekalinya dengan alat resolusi kontemporer merupakan formula yang promising. Untuk memperluas dampak positif ini, diperlukan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.
Sebagai rekomendasi kebijakan kepada pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah, Pilar-Resolusi mengusulkan langkah-langkah berikut: Pertama, menginstitusionalisasi program penguatan kapasitas mediator adat ke dalam program prioritas Kementerian Desa, PDT, dan Kemenkumham dengan alokasi anggaran yang berkelanjutan. Kedua, mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah atau surat keputusan yang secara formal mengakui dan melibatkan jaringan mediator adat yang telah dilatih dalam prosedur standar resolusi konflik horizontal di wilayahnya. Ketiga, membentuk sistem pemantauan dan evaluasi bersama antara pemerintah, universitas, dan perwakilan adat untuk terus menyempurnakan modul pelatihan dan respons jaringan berdasarkan dinamika konflik yang aktual.