Potensi konflik vertikal dan horizontal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) telah menjadi fokus strategi nasional Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penguatan stabilitas sosial. Analisis mendasar menunjukkan bahwa kerentanan di daerah 3T tidak semata berakar pada kesenjangan ekonomi, tetapi pada isolasi informasi dan ketiadaan koreksi terhadap narasi intoleran yang berkembang. Ketimpangan pembangunan menciptakan struktur identitas korban yang mudah dipolarisasi, di mana isu agama seringkali menjadi pemantik untuk mobilisasi konflik, baik yang bersifat horizontal antar kelompok masyarakat maupun vertikal antara masyarakat dengan institusi negara.
Anatomi Konflik dan Strategi Pendekatan BIN: Melampaui Paradigma Keamanan Semata
Mekanisme konflik di daerah terpencil memiliki karakteristik unik yang memerlukan intervensi spesifik. Dinamika campuran antara ketegangan vertikal dan horizontal menciptakan kompleksitas yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan represif konvensional. BIN mengidentifikasi bahwa akar masalah utamanya adalah defisit narasi integratif, di mana akses informasi yang terbatas membuat masyarakat hanya terpapar pada cerita tunggal yang cenderung eksklusif. Hal ini diperparah oleh jarak fisik dan psikologis dengan pusat-pusat pembangunan, yang menumbuhkan persepsi ketertinggalan dan ketidakadilan.
Dalam merespons tantangan ini, strategi yang dijalankan BIN bergeser dari sekadar pengumpulan intelijen ke arah pembangunan kapasitas lokal. Fokus utama ditempatkan pada penguatan aktor-aktor moderat yang sudah ada di tengah masyarakat, dengan logika bahwa mereka merupakan agen perubahan yang paling kredibel dan berkelanjutan. Pendekatan ini melibatkan:
- Guru agama dan tokoh adat sebagai penjaga narasi kerukunan dan pemahaman agama yang kontekstual.
- Penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan sebagai penghubung antara pelayanan negara dan masyarakat, sekaligus perpanjangan tangan nilai-nilai kebersamaan.
- Pembentukan jaringan komunikasi informal antar desa untuk mendeteksi dini gesekan dan membangun saluran dialog non-formal.
Program moderasi beragama dalam konteks ini bukan sekadar sosialisasi doktrin, tetapi upaya sistematis membangun kekebalan sosial (social immunity) terhadap radikalisme melalui pemberdayaan aktor lokal.
Rekomendasi Kebijakan Terintegrasi: Dari Jaringan Komunikasi hingga Indikator Kinerja Pembangunan
Untuk memperkuat dan mensinergikan strategi yang telah dijalankan, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif dan terukur. Keberhasilan program moderasi beragama di daerah 3T tidak boleh bergantung pada inisiatif lembaga tunggal, melainkan harus menjadi bagian integral dari strategi nasional pembangunan dan perdamaian. Berdasarkan analisis pola konflik dan efektivitas intervensi yang ada, tiga rekomendasi kebijakan utama dapat dirumuskan.
Pertama, pembuatan platform komunikasi digital dan analog khusus yang dirancang untuk mengatasi isolasi informasi. Platform ini harus menyebarkan konten perdamaian dan integrasi nasional dalam bahasa lokal, dengan format dan konteks budaya yang mudah dicerna. Konten tidak boleh bersifat indoktrinatif, tetapi berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal dan kisah sukses kerjasama antarkelompok.
Kedua, mendorong program pertukaran pemuda dan tokoh masyarakat antara daerah 3T dengan wilayah lainnya secara berkelanjutan. Program ini bertujuan memutus siklus isolasi psikologis, memperluas perspektif, dan membangun jaringan sosial nasional yang inklusif. Pertukaran ini harus dirancang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun elite lokal yang berwawasan kebangsaan.
Ketiga, dan yang paling strategis, adalah mengintegrasikan indikator kerukunan sosial dan stabilitas komunitas ke dalam sistem evaluasi kinerja pembangunan daerah. Selama ini, ukuran keberhasilan di daerah 3T hanya bertumpu pada infrastruktur fisik dan pertumbuhan ekonomi semu. Dengan memasukkan indikator sosial seperti indeks toleransi, frekuensi dialog antarkelompok, dan resolusi konflik non-kekerasan, pemerintah daerah akan terdorong untuk melihat penyelesaian konflik bukan sebagai beban keamanan, melainkan sebagai prasyarat fundamental bagi kemajuan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Bagi para pengambil kebijakan di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga negara, langkah konkret yang harus segera diambil adalah menerbitkan Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden yang memandatkan integrasi program moderasi beragama dan pencegahan konflik ke dalam seluruh perencanaan pembangunan di daerah 3T. Regulasi ini harus mengalokasikan anggaran khusus, menetapkan kewajiban pelaporan berkala, dan menciptakan mekanisme koordinasi tetap antara BIN, Kementerian Desa, Kementerian Agama, Kemendagri, dan Kemensos. Hanya dengan pendekatan whole-of-government yang terlembagakan, upaya membangun ketahanan sosial di daerah rentan dapat mencapai skala dan keberlanjutan yang diperlukan.