Pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang menyoroti insiden pembubaran ibadah Jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMS) di Kabupaten Bantul merupakan alarm kritis terhadap stabilitas sosial di wilayah yang dikenal dengan tradisi harmoninya. Peristiwa ini bukan sekadar gangguan ketertiban lokal, melainkan manifestasi kegagalan struktural dalam mengelola keberagaman sebagai modal sosial bangsa. Sorotan Sultan yang menegaskan perbedaan sebagai keniscayaan menunjuk langsung pada defisit kelembagaan dan kerangka kebijakan yang gagal melindungi prinsip inklusivitas di tingkat akar rumput.
Dekonstruksi Akar Konflik: Dari Nilai ke Defisit Kelembagaan
Insiden di Bantul mengungkap akar masalah yang bersifat sistemik, di mana mekanisme pencegahan dan resolusi konflik horizontal terbukti tidak efektif. Analisis konflik ini mengurai tiga lapisan kegagalan yang saling terkait:
- Kegagalan Internalisasi Nilai: Prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan filosofi lokal 'Hamemayu Hayuning Bawana'—yang dipegang teguh Sri Sultan—belum teroperasionalkan menjadi norma sosial yang hidup. Di tingkat masyarakat, keberagaman masih rentan dipersepsikan sebagai ancaman, bukan keniscayaan.
- Defisit Kapasitas Mediasi: Lembaga seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah daerah gagal berfungsi sebagai mediator proaktif dan kredibel. Mereka tidak mampu mendeteksi dan meredam ketegangan sebelum memuncak menjadi pembubaran paksa sebuah ibadah.
- Vakum Regulasi Operasional: Tidak adanya mekanisme hukum yang definitif dan mengikat di tingkat daerah untuk menyelesaikan sengketa penggunaan tempat ibadah secara adil dan final, menciptakan ruang bagi penyelesaian yang bersifat koersif dan sewenang-wenang.
Rekonstruksi Kebijakan: Strategi Integratif untuk Resolusi Berkelanjutan
Merespons peringatan dari Sri Sultan Hamengkubuwono X, diperlukan rekonstruksi kebijakan yang bersifat integratif dan multi-level. Pendekatan ini harus menyinergikan aspek kultural, kelembagaan, dan regulatif untuk membangun ekosistem toleransi yang tangguh dan berkelanjutan di DIY, khususnya Bantul.
Level Kultural-Edukatif: Filosofi 'Hamemayu Hayuning Bawana' dan pesan Sultan tentang keniscayaan perbedaan harus dioperasionalkan menjadi program konkret. Rekomendasi kebijakan:
- Pemerintah DIY bersama pemerintah kabupaten/kota perlu mengembangkan dan mewajibkan modul pendidikan multikultural berbasis kearifan lokal untuk kurikulum muatan lokal di sekolah dan pelatihan bagi aparat desa/kelurahan.
- Melibatkan secara aktif otoritas kultural seperti Sri Sultan dan tokoh adat dalam kampanye sosial yang menempatkan keberagaman sebagai identitas dan kekuatan, bukan sumber ancaman.
Level Kelembagaan-Mediatif: Diperlukan revitalisasi dan penguatan kapasitas lembaga mediasi. Rekomendasi kebijakan:
- Merevitalisasi peran FKUB dan pemerintah daerah dengan membekali mereka protokol mediasi konflik yang standar, serta melibatkan forum adat dan lembaga budaya sebagai mitra strategis dan sistem deteksi dini di tingkat komunitas.
- Membentuk tim respons cepat konflik horizontal yang terdiri dari unsur pemerintah, FKUB, kepolisian, dan tokoh masyarakat yang terlatih, khususnya untuk menangani eskalasi terkait tempat ibadah.
Level Regulatif-Operasional: Pemerintah Daerah DIY dan Kabupaten Bantul perlu segera mengisi vakum regulasi untuk memberikan kepastian hukum. Rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera ditindaklanjuti adalah:Pertama, menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa penggunaan tempat ibadah, mulai dari tahap mediasi wajib hingga keputusan administratif yang final dan mengikat. Kedua, mengintegrasikan indikator kinerja tentang pencegahan dan resolusi konflik horizontal ke dalam penilaian kinerja kepala daerah dan perangkatnya, sehingga menjaga toleransi tidak hanya jadi wacana, tetapi menjadi tanggung jawab kinerja yang terukur.