Evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan mengungkapkan paradoks yang mendasar: sebuah instrumen hukum yang dirancang untuk mencegah konflik horizontal berbasis budaya, suku, atau agama, menghadapi risiko stagnasi di tataran konsep. Potensi esensial UU ini sebagai perekat bangsa terkendala oleh disparitas antara norma hukum yang ideal dengan realitas anggaran, kapasitas pemerintahan daerah, dan paradigma perencanaan pembangunan yang masih mengabaikan kearifan lokal. Dalam konteks evaluasi dua tahun ini, ketiadaan perangkat operasional menjadikan UU rentan menjadi ‘macan kertas’, sementara akar konflik sosial—berupa marjinalisasi nilai budaya dalam kebijakan—terus menganga dan berpotensi memicu resistensi baru di berbagai daerah.

Analisis Disfungsi Implementasi: Dari Norma ke Realitas Lapangan

Analisis terhadap dinamika implementasi UU Pemajuan Kebudayaan mengidentifikasi tiga disfungsi struktural utama yang menghambat efektivitasnya dalam mencegah konflik. Pertama, terjadi institutional gap berupa ketiadaan Peraturan Pelaksana (PP dan Perda) yang mengatur mekanisme spesifik, seperti penyelesaian sengketa adat atau proteksi ruang hidup komunitas budaya terhadap proyek pembangunan. Kedua, terdapat resource gap yang kronis, di mana alokasi anggaran pemajuan kebudayaan di APBD kerap menjadi pos residual—jauh dari kebutuhan untuk program pemberdayaan, dokumentasi, dan konsolidasi nilai-nilai perdamaian. Ketiga, capacity gap di tubuh birokrasi daerah dalam menerjemahkan semangat UU menjadi program aksi konkret yang melibatkan aktor budaya secara substantif, bukan sekadar seremonial.

  • Faktor Pemicu Konflik yang Tidak Tertangani: Pembangunan infrastruktur dan kebijakan tata ruang yang mengabaikan situs adat dan kearifan lokal.
  • Peta Aktor Kunci yang Terlibas: Komunitas adat dan tokoh budaya yang minim partisipasi dalam perencanaan, serta pemerintah daerah dengan kapasitas terbatas.
  • Skala Dampak: Potensi konflik laten hingga kekerasan horizontal di wilayah dengan heterogenitas budaya tinggi dan sejarah ketegangan.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Kerangka Operasional untuk Resolusi Konflik

Mengubah UU Pemajuan Kebudayaan dari instrumen normatif menjadi alat resolusi konflik yang efektif memerlukan langkah-langkah kebijakan yang terukur dan segera. Rekomendasi berikut dirancang untuk menjawab disfungsi implementasi dan menyasar langsung pada akar masalah konflik berbasis budaya.

Pertama, pemerintah pusat bersama DPR perlu mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung operasional, yang diikuti dengan dorongan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Perda turunan. Regulasi ini harus secara eksplisit memuat mekanisme penyelesaian sengketa berbasis budaya dan skema perlindungan bagi masyarakat adat dari dampak negatif pembangunan. Kedua, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri perlu mengintegrasikan Indeks Ketahanan Budaya ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah (RPJMN dan RPJMD). Indeks ini berfungsi sebagai alat ukur dini potensi konflik, memastikan setiap proyek pembangunan dievaluasi dampaknya terhadap kohesi sosial budaya.

Ketiga, membentuk Unit Mediasi Konflik Sosial-Budaya di setiap pemerintah provinsi. Unit ini beranggotakan tenaga profesional mediator yang bekerjasama dengan Majelis Adat, tokoh agama, dan akademisi. Fungsinya adalah memfasilitasi dialog dan mediasi konflik secara dini, menggunakan pendekatan budaya yang sesuai dengan konteks lokal. Keempat, melaksanakan program sosialisasi dan pendidikan publik yang masif, menekankan bahwa Pemajuan Kebudayaan bukan sekadar aktivitas festival, tetapi intrumen strategis menjaga persatuan dan mencegah disintegrasi sosial.

Bagi para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, momentum evaluasi dua tahun ini harus menjadi titik tolak koreksi kebijakan. Implementasi keempat rekomendasi di atas bukan hanya memenuhi mandat hukum, tetapi merupakan investasi strategis dalam ketahanan sosial bangsa. Prioritas anggaran, peningkatan kapasitas birokrasi, dan keterlibatan otentik komunitas budaya harus ditempatkan sebagai agenda utama. Tanpa komitmen operasional ini, UU Pemajuan Kebudayaan hanya akan menjadi dokumen mulia yang tidak mampu meredam gejolak konflik horizontal yang terus mengancam tenun sosial Indonesia.