Sinergi operasional antara TNI dan Polri dalam operasi damai di daerah rawan konflik horizontal bukan sekadar kebutuhan taktis, melainkan imperatif strategis untuk stabilitas keamanan nasional. Efektivitas penanganan konflik komunitas kerap terhambat oleh fragmentasi koordinasi dan ambiguitas pembagian peran antara kedua pilar keamanan ini. Tanpa kerangka kerja sama yang terpadu, respons terhadap gejolak sosial berisiko menjadi reaktif, tidak holistik, dan justru dapat mengkristalisasi ketegangan, mengubah potensi resolusi menjadi eskalasi yang memperpanjang lingkaran kekerasan.

Analisis Akar Masalah: Fragmentasi Koordinasi dan Dualisme Pendekatan

Konflik horizontal, seperti sengketa lahan, konflik identitas, atau kerusuhan massa, memiliki karakter multidimensi yang memerlukan respons gabungan antara penegakan hukum (law enforcement) dan pendekatan sosial-teritorial (social-territorial approach). Tantangan mendasar terletak pada belum adanya protokol operasi bersama (joint procedure) yang secara eksplisit mengintegrasikan kedua pendekatan ini. Perbedaan budaya institusi—Polri dengan orientasi hukum pidana dan TNI dengan kapabilitas pembinaan wilayah—sering kali menciptakan dualisme di lapangan. Faktor-faktor pemicu inefektivitas sinergi ini dapat dirinci sebagai berikut:

  • Prosedur Operasi Standar (POS) yang Terfragmentasi: POS masing-masing institusi belum sepenuhnya selaras untuk skenario konflik sosial, menyebabkan tumpang tindih atau bahkan vakum tanggung jawab dalam fase tertentu penanganan.
  • Mekanisme Komando Bersama yang Lemah: Di tingkat daerah (Korem/Polda), sering tidak ada struktur komando terpadu yang memiliki otoritas jelas untuk mengintegrasikan sumber daya dan informasi intelijen sosial secara real-time.
  • Perbedaan Paradigma Intervensi: Polri cenderung pada pendekatan represif-keamanan untuk menghentikan konflik (conflict cessation), sementara TNI memiliki kompetensi dalam soft approach melalui pembinaan teritorial untuk pencegahan dan pemulihan (conflict prevention & recovery). Tanpa sinkronisasi, transisi antara fase-fase ini menjadi tidak mulus.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Kerangka Sinergi Institusional yang Berkelanjutan

Peluang memperkuat sinergi TNI-Polri sangat substantif, didukung oleh payung hukum seperti Undang-Undang serta komitmen politik dari pimpinan tertinggi negara. Untuk mengubah peluang ini menjadi kapabilitas operasional yang nyata, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang konkret dan terstruktur. Rekomendasi strategis berikut ditujukan untuk membangun kerangka kerja sama yang lebih institusional, prosedural, dan berkelanjutan:

  • Pengembangan dan Implementasi Protokol Operasi Bersama (Joint Operating Protocol): Membuat dokumen prosedur terintegrasi yang secara jelas membagi peran. Polri memimpin fase stabilisasi dan penegakan hukum saat konflik aktif, sementara TNI mengambil peran dominan dalam fase pasca-konflik dan pencegahan melalui program pembinaan teritorial dan komunikasi sosial. Protokol ini harus disosialisasikan hingga ke tingkat satuan terkecil.
  • Institusionalisasi Latihan Gabungan dan Pusat Komando Terpadu: Meningkatkan frekuensi dan realism latihan gabungan (joint exercise) yang mensimulasikan skenario konflik horizontal kompleks. Secara paralel, membentuk Posko Komunikasi dan Informasi Terpadu TNI-Polri di setiap Korem dan Polda sebagai wadah berbagi data intelijen sosial secara real-time dan pengambilan keputusan kolaboratif.
  • Integrasi dalam Forum Pencegahan Konflik: Memastikan keterwakilan dan peran setara kedua institusi dalam forum-forum existing seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) atau Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di daerah. Hal ini memungkinkan intervensi keamanan yang selaras dengan upaya dialogis dan mediasi lokal.
  • Harmonisasi Regulasi Pendukung: Mereview dan menyelaraskan peraturan turunan (Peraturan Kapolri dan Peraturan Kasad/Kasau/Kasal) yang mengatur keterlibatan dalam urusan sosial, untuk memastikan koherensi kebijakan di tingkat implementasi.

Untuk pengambil keputusan di Kementerian Pertahanan, Mabes Polri, dan Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi kebijakan kunci adalah menerbitkan Peraturan Bersama (Perber) atau Surat Keputusan Bersama yang mengamanatkan pembentukan gugus tugas (task force) tingkat nasional untuk percepatan penyusunan dan implementasi Protokol Operasi Bersama TNI-Polri untuk konflik horizontal. Gugus tugas ini harus melibatkan pakar resolusi konflik dan perwakilan masyarakat sipil untuk memastikan protokol tersebut tidak hanya efektif secara keamanan, tetapi juga sensitif secara sosial dan berbasis hak. Langkah ini akan mengkristalisasikan sinergi operasional menjadi kerangka kebijakan yang permanen, accountable, dan mampu menciptakan deterren serta respons terkoordinasi yang esensial bagi keamanan dan stabilitas nasional jangka panjang.