Sengketa lahan antara PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dan lima kelompok tani masyarakat adat Marancar di sekitar PLTA Simarboru, Kabupaten Tapanuli Selatan, telah menjadi studi kasus kritis yang menguji keseimbangan antara agenda investasi energi terbarukan dan perlindungan hak komunal. Kebuntuan ini tidak hanya mengancam keberlanjutan proyek strategis nasional, tetapi juga menciptakan potensi eskalasi kerawanan sosial di wilayah tersebut. Konflik yang berakar pada proses pembebasan lahan yang bermasalah dan ketidakpastian ganti rugi ini memerlukan intervensi resolusi yang sistematis, berbasis bukti hukum, dan berorientasi pada tata kelola yang berkelanjutan.

Membedah Anatomi Governance Failure: Dari Asimetri Informasi hingga Ambiguitas Hukum

Sengketa lahan di Tapanuli Selatan ini merefleksikan kegagalan tata kelola (governance failure) yang bersifat struktural dalam pengelolaan proyek investasi yang bersinggungan dengan wilayah adat. Analisis mendasar mengungkap beberapa faktor pemicu yang saling berkelindan:

  • Defisit Verifikasi Partisipatif: Dugaan "kesalahan data atau pihak ketiga" dalam proses sebelumnya menunjukkan absennya mekanisme pendataan dan verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat adat secara langsung sejak fase perencanaan awal proyek.
  • Asimetri Informasi dan Kapasitas Negosiasi: Terdapat ketimpangan signifikan antara PT NSHE sebagai korporasi dan komunitas adat dalam memahami kompleksitas dokumen hukum dan skema kompensasi, sehingga melemahkan posisi tawar masyarakat.
  • Ambiguitas Pengakuan Wilayah Adat: Lemahnya pengakuan dan pemetaan formal wilayah adat di tingkat nasional dan daerah memperburuk kerangka hukum bagi masyarakat dalam proses awal akuisisi lahan.
  • Ketiadaan Audit Independen: Tidak adanya mekanisme audit dan supervisi independen pada tahap pembebasan lahan telah menjadi katalisator langsung dari sengketa lahan yang berkepanjangan ini.

Memaknai Mediasi Berbasis Bukti dan Membangun Kerangka Resolusi Berkelanjutan

Inisiatif mediasi yang kini difasilitasi oleh institusi adat setempat, Raja Luat, dengan komitmen verifikasi lapangan dari PT NSHE, menandai pergeseran taktis yang penting. Keberhasilan awal ini menawarkan preseden berharga, namun harus ditransformasikan menjadi kerangka resolusi yang sistematis dan dapat direplikasi. Mediasi berbasis bukti harus mengarah pada:

  • Verifikasi Fakta dan Data Partisipatif: Proses klarifikasi kepemilikan, penggunaan, dan nilai lahan harus melibatkan perwakilan masyarakat yang kredibel dan metode yang transparan.
  • Peninjauan Ulang Skema Kompensasi: Formulasi ganti rugi harus mempertimbangkan tidak hanya nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial-budaya dan dampak jangka panjang terhadap livelihood komunitas adat Marancar.
  • Pemetaan dan Pengakuan Kolaboratif: Momentum mediasi harus dimanfaatkan untuk mempercepat proses pemetaan partisipatif wilayah adat di Tapanuli Selatan sebagai basis hukum yang lebih kuat di masa depan.

Untuk memastikan bahwa resolusi konflik ini tidak bersifat kasuistik tetapi menjadi pembelajaran kebijakan, diperlukan rekonfigurasi mendasar pada tingkat regulasi dan tata kelola. Pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah perlu mengonsolidasikan pengalaman dari sengketa di PLTA Simarboru untuk membangun protokol baku yang mengikat bagi proyek-proyek strategis di wilayah adat.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera diimplementasikan mencakup: (1) Penerapan wajib Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan sosialisasi dokumen proyek dalam format yang mudah dipahami masyarakat sebagai prasyarat izin; (2) Pembentukan panel atau tim verifikasi independen yang terdiri dari perwakilan pemerintah, ahli hukum adat, dan LSM untuk mengaudit proses akuisisi lahan pada proyek serupa; serta (3) Integrasi peta wilayah adat yang telah diakui (Perda Pengakuan) ke dalam sistem perizinan investasi satu pintu, sehingga konflik kepemilikan dapat dideteksi dan diantisipasi sejak fase perencanaan paling awal.