Wilayah perkebunan Sumatra menghadapi transformasi berbahaya dalam dinamika Konflik Agraria, di mana persoalan teknis tenurial semakin sering dialihkan menjadi benturan horizontal. Studi lapangan Konsorsium Studi Agraria mengungkap pola baru di mana sengketa batas lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kini direkayasa oleh elite lokal menjadi alat Mobilisasi Identitas berbasis agama atau suku. Pergeseran ini tidak hanya memperkeruh penyelesaian, tapi juga mengancam stabilitas sosial dengan mengubah ketimpangan struktural menjadi sentimen komunal yang mudah menyala.
Analisis Akar Masalah: Dari Ketidakpastian Hukum ke Eksploitasi Identitas
Pusaran konflik baru di Sumatra ini berakar pada dua lapis masalah yang saling memperkuat. Pada level struktural, lemahnya penetapan dan pengakuan hak tenurial masyarakat adat menciptakan ruang ketidakpastian hukum yang luas. Celah ini kemudian dieksploitasi oleh berbagai aktor, terutama elite lokal dan perusahaan, untuk memperkuat posisi tawar dengan cara mempolitisasi konflik.
Dinamika yang terjadi menunjukkan pola sistematis. Perusahaan perkebunan sering membangun aliansi strategis dengan satu kelompok masyarakat, misalnya dengan janji pembagian keuntungan atau lapangan kerja. Sementara itu, kelompok lain yang merasa dikesampingkan atau hak atas lahannya diabaikan, kemudian membangun perlawanan. Perlawanan inilah yang kemudian diretas oleh para aktor tersebut dan diidentikkan sebagai perjuangan berbasis identitas kelompok tertentu. Faktor pemicu utama yang melatarbelakangi eskalasi ini meliputi:
- Ketimpangan Informasi: Asimetri data kepemilikan dan perizinan lahan dimanfaatkan untuk membingkai narasi ketidakadilan secara selektif.
- Ketiadaan Mediator Netral: Absennya institusi yang dipercaya semua pihak untuk memfasilitasi dialog teknis agraria.
- Fragmentasi Sosial: Kohesi sosial yang rapuh memungkinkan narasi identitas lebih mudah diterima ketimbang narasi kolektif berbasis hak agraria.
Akibatnya, penyelesaian teknis murni atas sengketa batas dan kompensasi menjadi tertutupi oleh isu sosial-budaya yang sensitif dan emosional, sehingga merumitkan intervensi kebijakan.
Rekomendasi Kebijakan: Solusi Dua Jalur untuk Decoupling Isu Agraria dan Identitas
Menyikapi kompleksitas konflik ini, diperlukan pendekatan dua jalur yang berjalan paralel: jalur teknis-yuridis untuk menyelesaikan akar persoalan, dan jalur sosial-kultural untuk meredam eskalasi horizontal. Pendekatan parsial hanya akan mengatasi gejala, bukan pokok masalah yang terus dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan.
Di level teknis, otoritas terkait harus memprioritaskan dan mempercepat:
- Program Pendaftaran Tanah Komunal: Mempercepat sertifikasi hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan wilayah kelola, dengan transparansi data yang dapat diakses publik untuk mengurangi ruang manipulasi informasi.
- Penguatan Mediasi Netral: Melibatkan lembaga mediator independen yang memiliki mandat jelas dan kapasitas teknis agraria untuk memfasilitasi penyelesaian batas lahan, terlepas dari identitas kelompok yang berkonflik.
Sementara pada level sosial, intervensi harus fokus pada 'decoupling' atau pemisahan isu agraria dari isu identitas. Hal ini dapat dilakukan melalui:
- Program 'Dialog Kewargaan' Terstruktur: Menciptakan forum berjenjang yang secara khusus memisahkan pembahasan keadilan agraria dari politik identitas, melibatkan akademisi dan fasilitator profesional.
- Pemberdayaan Agen Perdamaian dari Dalam: Melibatkan tokoh muda dan moderat dari semua kelompok untuk bersama-sama membangun narasi kolektif tentang masa depan ekonomi wilayah, menggeser fokus dari perpecahan menuju visi pembangunan bersama.
Bagi pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, momentum ini harus menjadi dorongan untuk menerbitkan regulasi turunan dan instruksi pelaksanaan yang tegas. Rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN yang memandu percepatan sertifikasi tanah komunal di wilayah rawan konflik dengan mekanisme perlindungan khusus, dibarengi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas 'Dialog Agraria' multistakeholder. Intervensi kebijakan yang terpadu dan tegas ini penting untuk memutus siklus eksploitasi identitas dan mengembalikan konflik pada koridor penyelesaian substantif berdasarkan prinsip keadilan agraria.