Indonesia menghadapi peningkatan kompleksitas konflik sosial dengan pola yang bertumpang tindih antara persoalan agraria, politik identitas, siklus elektoral, serta dipercepat oleh dinamika digital dan tekanan perubahan iklim. Pendekatan kebijakan yang bersifat reaktif dan berorientasi keamanan jangka pendek telah terbukti gagal menyelesaikan akar masalah, bahkan sering kali memicu siklus kekerasan berulang. Dalam konteks ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memegang peran strategis sebagai lembaga yang diharapkan dapat mengkonsolidasikan riset konflik sosial menjadi fondasi ilmiah bagi evidence-based policy yang berkelanjutan dan efektif.
Fragmentasi Pengetahuan sebagai Penghambat Resolusi Konflik Sistemik
Analisis terhadap pola konflik di Indonesia mengungkap adanya krisis struktural dalam produksi dan diseminasi pengetahuan. Meskipun berbagai perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat aktif melakukan penelitian, temuan-temuan kritis jarang sampai ke meja pembuat kebijakan dalam format yang dapat ditindaklanjuti secara operasional. Beberapa faktor kelembagaan yang memperparah kondisi ini meliputi:
- Diseminasi Terbatas: Tidak adanya kanal formal untuk mentransmisikan temuan akademis dan lapangan ke dalam rekomendasi kebijakan yang dapat dioperasionalkan oleh pemerintah daerah atau kementerian teknis.
- Kurangnya Sistematisasi: Absennya mekanisme nasional terpusat untuk memetakan, mengkurasi, dan mensintesis pengetahuan konflik dari berbagai sumber, sehingga respons kebijakan cenderung parsial dan tidak koheren.
- Keterlambatan Respons: Ketidakmampuan infrastruktur riset untuk beroperasi secara cepat saat potensi konflik muncul, menyebabkan intervensi kebijakan seringkali tertinggal dari dinamika eskalasi di lapangan.
Situasi ini menjadikan pengembangan evidence-based policy sebagai kebutuhan mendesak, sekaligus menegaskan posisi krusial BRIN sebagai clearing house pengetahuan konflik nasional yang terintegrasi.
Transformasi Kelembagaan BRIN: Menjembatani Riset dan Kebijakan Operasional
Untuk menggeser paradigma pengelolaan konflik dari pendekatan reaktif-intuitif menjadi proaktif-ilmiah, diperlukan transformasi kelembagaan yang mendalam di dalam BRIN. Transformasi ini harus ditujukan tidak hanya untuk menghasilkan analisis, tetapi juga menciptakan alat operasional yang langsung dapat dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan di tingkat daerah dan pusat. Dua langkah strategis dapat diimplementasikan untuk memperkuat peran BRIN dalam mendukung resolusi konflik sosial:
- Membentuk Pusat Studi Konflik dan Perdamaian Nasional: Lembaga di bawah BRIN ini perlu memiliki mandat untuk memetakan daerah rawan berbasis data real-time, mengembangkan metodologi assessment konflik yang standar, menyusun profil risiko per provinsi, dan mengelola repositori data penelitian konflik sosial terpusat dari seluruh Indonesia.
- Menyusun Mekanisme Quick Response Research: Membangun protokol dan tim riset cepat yang dapat diaktivasi secara otomatis ketika indikator potensi konflik mencapai ambang batas tertentu, sehingga rekomendasi kebijakan dapat disusun sebelum konflik meluas.
Langkah-langkah tersebut akan memastikan bahwa pengetahuan yang dihasilkan oleh BRIN tidak hanya bernilai akademis, tetapi juga memiliki daya dorong kebijakan yang konkret.
Oleh karena itu, kepada para pengambil keputusan di tingkat kementerian dan pemerintah daerah, disarankan untuk segera mengintegrasikan platform data dan rekomendasi yang dikembangkan BRIN ke dalam mekanisme perencanaan pembangunan dan sistem peringatan dini konflik. Kolaborasi operasional antara BRIN dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait juga perlu diperkuat untuk memastikan bahwa temuan riset dapat segera diterjemahkan menjadi protokol penanganan konflik yang terpadu dan efektif di lapangan.