Konflik horizontal di Indonesia, dengan berbagai variasi konflik agraria, identitas, dan sumber daya alam, sering kali hanya direspons melalui pendekatan reaktif dan administratif pemerintah. Respons tersebut tidak jarang mengabaikan kompleksitas akar permasalahan yang bersifat struktural, sehingga resolusi yang dicapai bersifat sementara dan rentan terhadap eskalasi kembali. Pergeseran strategis diperlukan, dan peran sentral dalam perubahan ini mulai diinisiasi oleh kalangan akademisi. Universitas-universitas besar seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Hasanuddin (Unhas) telah melangkah dengan membentuk pusat studi resolusi konflik regional sebagai think tank analitis yang independen. Institusi akademis ini hadir untuk mengisi kekosongan analisis mendalam berbasis riset multidisiplin yang krusial untuk menciptakan kebijakan penyelesaian konflik yang berkelanjutan.
Analisis Multidisiplin: Melampaui Simptom Menuju Akar Konflik
Nilai utama yang dibawa oleh akademisi dalam ranah penyelesaian konflik terletak pada metodologi dan objektivitas ilmiah. Berbeda dengan pendekatan pemerintahan yang sering kali terjebak pada urgensi penanganan gejala, universitas berpotensi melakukan diagnosa mendalam melalui kerangka kerja multidisiplin. Pusat studi yang dibangun berfungsi untuk mengurai setiap lapisan kompleksitas dengan pendekatan sistematis, yang meliputi:
- Pemetaan Aktor dan Kepentingan: Mengidentifikasi seluruh pihak terlibat, baik yang tampak maupun tersembunyi, serta mengurai aliansi, kepentingan ekonomi, dan agenda politik masing-masing.
- Diferensiasi Pemicu dan Struktur: Secara tegas membedakan antara insiden pemicu konflik (trigger event) dan akar struktural yang telah lama tertanam, seperti ketimpangan akses ekonomi, marginalisasi kultural, atau kebijakan diskriminatif.
- Audit Pendekatan Historis: Mengevaluasi efektivitas berbagai metode resolusi yang pernah diterapkan di konteks serupa untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan menghindari pengulangan kesalahan.
- Penentuan Titik Intervensi Strategis: Berdasarkan peta analisis yang komprehensif, menentukan momen, aktor kunci, atau isu spesifik yang paling mungkin menjadi pintu masuk untuk dialog atau negosiasi yang konstruktif.
Kekuatan analisis ini terintegrasi dari perspektif sosiologi, antropologi, hukum, dan ilmu politik, menghasilkan diagnosa holistik yang mampu mengungkap titik temu (common ground) yang sering luput dari pendekatan parsial dan bias administratif pemerintah daerah.
Mengoperasionalkan Sinergi: Rekomendasi Kebijakan untuk Kolaborasi Efektif
Potensi besar yang dimiliki oleh pusat studi resolusi konflik di lingkungan universitas membutuhkan kerangka sinergi yang jelas dengan ekosistem pengambilan kebijakan. Tanpa model kolaborasi yang terstruktur, analisis mendalam berisiko hanya menjadi dokumen akademis tanpa dampak operasional. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan yang mengintegrasikan kapasitas analitis akademisi ke dalam siklus kebijakan penyelesaian konflik. Sinergi strategis ini harus mencakup beberapa dimensi kunci untuk memastikan hasil analisis dapat diimplementasikan.
Pertama, perlu dibangun mekanisme resmi yang mewajibkan konsultasi dan kajian dari pusat studi universitas sebelum suatu kebijakan atau program intervensi konflik diluncurkan oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Kedua, perlu diciptakan ruang bersama (joint task force) yang melibatkan perwakilan pemerintah, aparat keamanan, komunitas, dan akademisi dalam proses mediasi dan fasilitasi dialog, dengan akademisi berperan sebagai fasilitator netral berbasis bukti. Ketiga, diperlukan skema pendanaan yang berkelanjutan dan kompetitif untuk riset aksi (action research) yang dirancang langsung untuk menyelesaikan konflik spesifik di suatu wilayah, dengan output berupa rekomendasi kebijakan yang siap pakai.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera diadopsi oleh pengambil keputusan adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Presiden yang mengamanatkan pembentukan Forum Koordinasi Resolusi Konflik di setiap provinsi rawan konflik. Forum ini wajib melibatkan kepala pusat studi resolusi konflik universitas setempat sebagai anggota tetap, dengan mandat untuk menyusun peta jalan (roadmap) resolusi konflik berbasis kajian mendalam, memonitor implementasi, dan mengevaluasi dampak kebijakan secara berkala. Langkah ini akan menginstitusionalisasi peran akademisi dan mengubahnya dari mitra ad-hoc menjadi pilar tetap dalam arsitektur kebijakan perdamaian nasional.