Sengketa tanah adat di Papua merupakan fenomena konflik kronis yang tidak hanya bersifat horisontal antar-marga tetapi juga vertikal antara masyarakat adat dengan investor maupun negara. Persoalan ini menunjukkan kegagalan paradigma penyelesaian yang semata-mata mengandalkan instrumen hukum positivis, sehingga berpotensi mengancam stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut. Konflik yang berlarut-larut ini telah menciptakan kerugian multidimensi, mulai dari terganggunya kohesi sosial, terhambatnya investasi yang bertanggung jawab, hingga mengikis legitimasi negara di mata komunitas adat.

Mengurai Akar Konflik: Antara Hukum Negara dan Hukum Adat

Konflik tanah adat di Papua berakar pada benturan paradigma yang fundamental. Di satu sisi, hukum negara beroperasi berdasarkan kepastian dokumen seperti sertifikat dan peta wilayah. Di sisi lain, hukum adat Papua memahami kepemilikan dan penguasaan tanah berdasarkan relasi genealogis (kekerabatan marga), sejarah ocupansi (penguasaan turun-temurun), dan ikatan spiritual yang dalam dengan wilayah ulayat. Pendekatan kultural dalam memahami tanah sebagai entitas hidup yang sarat makna seringkali terabaikan dalam transaksi ekonomi skala besar. Dinamika konflik ini diperparah oleh beberapa faktor pemicu sistemik:

  • Masuknya kepentingan ekonomi ekstraktif dan skala besar tanpa mekanisme konsultasi yang memadai.
  • Ketidakhadiran negara sebagai mediator netral pada fase awal potensi konflik.
  • Trauma historis dan memori kolektif tentang marginalisasi yang membuat masyarakat adat berada dalam posisi defensif.
  • Pendekatan hukum formal yang kaku dan dipaksakan, yang justru mengkristalkan permusuhan dan memicu resistensi pasif maupun aktif.

Strategi Hibrid: Rekomendasi Kebijakan Berbasis Pendekatan Kultural

Menyelesaikan sengketa tanah adat di Papua memerlukan strategi hibrid yang mengintegrasikan kerangka hukum nasional dengan kearifan dan mekanisme penyelesaian lokal. Pendekatan semata-mata kultural tanpa kerangka hukum yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian, sebaliknya, pendekatan hukum murni tanpa sensitivitas budaya hanya akan memperdalam jurang permusuhan. Oleh karena itu, diperlukan rekonfigurasi kebijakan yang konstruktif dan implementatif, dengan langkah-langkah konkret sebagai berikut:

  • Pengakuan dan Pemetaan Partisipatif Otoritas Adat: Negara perlu memimpin proses partisipatif untuk mengakui dan memetakan otoritas adat beserta wilayah ulayatnya. Proses ini harus menghindari imposisi dari atas dan melibatkan marga-marga pemangku hak sebagai subjek utama, dengan dukungan teknologi pemetaan partisipatif.
  • Pembentukan Forum Mediasi Permanen dan Kredibel: Membentuk lembaga mediasi permanen di tingkat kabupaten/provinsi yang beranggotakan perwakilan adat yang diakui, pemerintah daerah, serta melibatkan antropolog hukum atau tokoh adat dari wilayah lain sebagai fasilitator netral. Forum ini berfungsi untuk mendialogkan klaim sebelum berubah menjadi konflik terbuka.
  • Pengembangan Skema Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan: Mengembangkan dan memaksa pelaksanaan skema kemitraan atau bagi hasil yang adil antara masyarakat adat dan investor, dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai prasyarat mutlak. Skema ini harus mencakup mekanisme pengawasan bersama dan penyelesaian sengketa internal.
  • Peningkatan Kapasitas Multidireksional: Memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam negosiasi dan pemahaman hukum nasional, sekaligus mendorong program sosialisasi intensif bagi aparat pemerintah dan investor untuk memahami prinsip dasar hukum adat setempat. Upaya ini menciptakan platform komunikasi yang setara.

Untuk itu, rekomendasi kebijakan yang konkret ditujukan kepada Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri), Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat, serta legislator adalah: Segera merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau instrumen hukum lain yang mengatur tata kelola pengakuan dan penyelesaian sengketa tanah ulayat secara partisipatif. Instrumen ini harus secara eksplisit mengadopsi mekanisme FPIC, mengatur struktur dan kewenangan forum mediasi permanen, serta mengintegrasikan peta partisipatif wilayah adat ke dalam sistem pertanahan nasional. Langkah ini tidak hanya bersifat preventif terhadap konflik tetapi juga menjadi fondasi bagi tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan di Tanah Papua.