Konflik agraria di Indonesia tetap menjadi isu krusial yang menggerus stabilitas sosial, merusak ketahanan ekonomi lokal, dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan korporasi terus berlangsung dalam pola berulang tanpa penyelesaian berkelanjutan. Penelitian dari Universitas Indonesia mengungkap bahwa pendekatan hukum formal yang dominan sering kali gagal menyentuh akar masalah, sehingga pendekatan ekonomi-budaya yang terintegrasi perlu diprioritaskan sebagai strategi resolusi konflik yang lebih holistik dan analitis-solutif. Artikel ini menyoroti temuan penelitian kebijakan tersebut dan menguraikan rekomendasi strategis bagi pengambil keputusan.

Analisis Akar Masalah: Kesenjangan Ekonomi dan Gesekan Sistem Hukum

Dalam konteks konflik agraria, akar persoalan bersifat multidimensi dan saling bertaut. Lapisan pertama adalah ketimpangan ekonomi yang sistemik, di mana manfaat pembangunan dari eksploitasi sumber daya tidak terdistribusi secara adil kepada masyarakat pemegang hak ulayat atau penggarap tradisional. Sementara itu, lapisan kedua adalah gesekan normatif antara hukum positif negara yang mengedepankan kepemilikan individual dan sistem hukum adat yang berlandaskan kolektivitas. Kombinasi keduanya menciptakan dinamika konflik yang kompleks dan memerlukan pemetaan yang cermat. Faktor-faktor kunci yang memicu dan memperpanjang konflik dapat dipetakan secara sistematis:

  • Faktor Ekonomi: Skema pembagian manfaat (benefit sharing) yang tidak proporsional, minimnya pemberdayaan ekonomi berbasis lokal, serta ketergantungan komunitas pada lahan sebagai satu-satunya sumber mata pencaharian.
  • Faktor Budaya-Hukum: Pengabaian terhadap sistem kepemilikan dan tata kelola adat, ketidaksensitifan proyek pembangunan terhadap nilai-nilai lokal, serta absennya rekognisi hukum yang memadai atas hak-hak kolektif masyarakat.
  • Faktor Proses Resolusi: Kelemahan kapasitas lembaga mediasi, partisipasi masyarakat yang minim dalam perencanaan tata ruang, serta ketidakintegrasian analisis sosial-budaya dalam dokumen studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Pendekatan Ekonomi-Budaya dalam Tata Kelola Agraria

Berdasarkan analisis di atas, dibutuhkan reorientasi kebijakan dan penguatan kelembagaan yang konkret untuk mengimplementasikan pendekatan ekonomi-budaya secara efektif. Strategi ini harus bergerak melampaui penyelesaian sengketa di pengadilan menuju transformasi relasi antar-pihak melalui penelitian kebijakan yang mendalam dan proses yang partisipatif. Rekomendasi berikut ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah selaku aktor utama dalam resolusi konflik agraria:

  • Revisi Regulasi Pertanahan yang Akomodatif: Mendesak untuk mempercepat harmonisasi regulasi dengan memperkuat pengakuan terhadap pluralisme sistem kepemilikan. Langkah konkretnya meliputi percepatan sertifikasi tanah adat dan integrasi prinsip hak ulayat ke dalam peraturan turunan Undang-Undang Pokok Agraria serta Undang-Undang Desa.
  • Penguatan Lembaga Mediasi Agraria Daerah: Membentuk atau memberdayakan lembaga mediasi agraria di tingkat provinsi dan kabupaten yang beranggotakan perwakilan multistakeholder, termasuk ahli hukum adat dan ekonomi sosial. Lembaga ini berfungsi sebagai forum dialog dan negosiasi sebelum konflik bereskalasi ke jalur litigasi.
  • Integrasi Analisis Sosial-Budaya dalam Perencanaan: Kementerian terkait harus mewajibkan dan menyediakan panduan teknis untuk integrasi analisis mendalam mengenai dampak ekonomi-budaya dalam dokumen perencanaan tata ruang, studi kelayakan, dan AMDAL proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan konflik tenurial.

Implementasi rekomendasi kebijakan ini memerlukan komitmen politik yang kuat dan koordinasi yang sinergis antar-lembaga. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, perlu mengambil peran kepemimpinan dengan menyusun peta jalan nasional resolusi konflik agraria yang berbasis pendekatan ekonomi-budaya. Sementara itu, pemerintah daerah dituntut untuk mengembangkan kapasitas lokal dalam memediasi konflik dan memastikan bahwa kebijakan tata ruang daerah responsif terhadap dinamika sosio-kultural dan ekonomi komunitas. Hanya dengan pendekatan yang terintegrasi dan holistik, siklus konflik agraria yang destruktif dapat diputus dan digantikan dengan tata kelola sumber daya yang berkeadilan dan berkelanjutan.