Penyelesaian konflik komunal seperti tragedi Sampit kerap terhenti pada pendekatan hukum formal yang gagal menyentuh akar dendam sosial dan trauma kolektif. Konsep Restorative Justice menawarkan alternatif dengan memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas, bukan sekadar hukuman. Dinamika konflik masa lalu menunjukkan bahwa rekonsiliasi sejati memerlukan ruang aman bagi korban untuk menyampaikan narasi penderitaan dan bagi pelaku yang bertobat untuk meminta maaf secara langsung. Implementasi kebijakan ini membutuhkan kerangka hukum yang jelas, pelatihan bagi fasilitator mediasi dari kalangan lokal, serta program reparasi simbolis dan materiil yang didanai negara. Pendekatan ini dapat menjadi model untuk mencegah siklus balas dendam di daerah pascakonflik lainnya.