Penanganan konflik horizontal di Tanah Air masih kerap terjebak dalam pola responsif dan bersifat sementara. Ketika ketegangan memanas, intervensi dilakukan, namun akar persoalan jarang tersentuh secara sistemik, sehingga potensi pengulangan tetap menganga. Fragmentasi data di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta koordinasi yang lemah antar-pemangku kepentingan menjadi hambatan struktural utama. Akibatnya, pendekatan kebijakan yang dijalankan kurang terukur, sukar dikalkulasi efektivitasnya, dan cenderung gugur dalam memenuhi tuntutan dinamika konflik yang semakin kompleks. Kondisi ini menuntut pergeseran paradigma dari penanganan ad-hoc menuju kerangka kerja yang jauh lebih terstruktur, berbasis bukti, dan berorientasi pencegahan.

Analisis Struktural: Fragmentasi Data dan Koordinasi yang Tumpang-Tindih

Akar inefisiensi penanganan konflik horizontal terletak pada dua faktor kunci yang saling berkait. Pertama, data terkait konflik, indikator kerentanan sosial, dan peta aktor tersebar di berbagai institusi—mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polri, hingga Komnas HAM dan pemerintah provinsi. Kedua, tidak adanya mekanisme terlembaga untuk mengintegrasikan dan menganalisis data tersebut secara periodik, sehingga menghasilkan respons yang reaktif. Tanpa platform terpadu yang memetakan potensi konflik beserta indikatornya, pengambil kebijakan bergerak dalam kegelapan informasi. Hal ini sangat berbahaya mengingat sifat konflik kekinian yang bisa dengan cepat bereskalasi akibat pemicu kecil, seperti persaingan sumber daya atau sentimen identitas yang dipolitisasi.

  • Data Terserak: Informasi konflik tersimpan dalam silo-silo institusional tanpa protokol berbagi yang efektif.
  • Analisis yang Tertunda: Ketiadaan mekanisme analisis real-time menyebabkan respons baru muncul setelah konflik meletus.
  • Koordinasi Lemah: Intervensi antar-lembaga sering tumpang-tindih, tidak terintegrasi, dan berpotensi kontraproduktif.

Membangun Strategi Nasional yang Proaktif: Integrasi Data dan Pencegahan Dini

Solusi mendasar adalah formulasi strategi nasional yang menjadikan data sebagai tulang punggung dan early warning sebagai mekanisme intinya. Strategi ini harus bersifat koordinatif, mengikat secara kebijakan, dan memiliki payung hukum yang jelas, misalnya melalui Peraturan Presiden. Pilar utamanya adalah pembangunan Platform Data Konflik Nasional Terintegrasi—sebuah sistem yang mengumpulkan, mengolah, dan memvisualisasikan data dari berbagai sumber untuk menghasilkan peta kerentanan konflik secara real-time. Platform ini tidak sekadar mendata insiden, tetapi memetakan faktor pemicu seperti ketimpangan ekonomi, polarisasi politik lokal, dan dinamika kepemilikan lahan.

Pilar kedua adalah penguatan early warning system (EWS). EWS yang efektif membutuhkan indikator yang jelas, teknologi pendukung (seperti analitik prediktif dan media monitoring), serta jalur komunikasi yang terdefinisi untuk menyampaikan peringatan dari level tapak ke pusat pengambilan keputusan. Investasi dalam riset pengembangan indikator dan teknologi ini bukanlah pengeluaran, melainkan investasi strategis dalam menjaga stabilitas dan kohesi sosial bangsa. Gugus Tugas Penanganan Konflik Horizontal lintas-kementerian/lembaga perlu dibentuk atau diperkuat, dengan mandat khusus untuk secara berkala menganalisis data dari platform dan merekomendasikan langkah pre-emptive berbasis zona risiko.

  • Platform Data Terpadu: Satu sistem untuk pemetaan potensi konflik, indikator kerentanan, dan aktor kunci di seluruh daerah.
  • Sistem Peringatan Dini: Kerangka kerja dengan indikator kuantitatif dan kualitatif yang memicu alarm untuk tindakan pencegahan.
  • Gugus Tugas Lintas-Lembaga: Tim khusus dengan kewenangan koordinatif untuk analisis data dan rekomendasi tindakan pre-emptif.

Rekomendasi kebijakan konkret yang mendesak untuk diambil oleh Pemerintah dan DPR adalah, pertama, segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penanganan Konflik Horizontal Berbasis Data. Perpres ini harus memerintahkan pembentukan Platform Data Terpadu dan melembagakan Gugus Tugas bersama. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN untuk pengembangan teknologi early warning system dan pelatihan perangkat daerah dalam pengoperasian sistem. Ketiga, menetapkan kerangka evaluasi tahunan terhadap efektivitas strategi ini, dengan target nyata berupa penurunan frekuensi dan skala konflik horizontal. Hanya dengan pendekatan yang sistematis, terukur, dan preventif ini, bangsa Indonesia dapat beralih dari pola ‘pemadam kebakaran’ menuju budaya perdamaian yang berkelanjutan.