Menjelang pemilu serentak 2027, ancaman eskalasi konflik horizontal bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan) semakin nyata dalam kontestasi politik. Politisasi identitas sebagai instrumen mobilisasi elektoral telah menempatkan stabilitas sosial pada posisi rentan. Dalam konteks ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat daerah muncul sebagai aktor strategis, namun kapasitas dan kewenangan operasionalnya yang masih terbatas menjadikan upaya pencegahan konflik belum optimal. Potensi konflik SARA ini bukan sekadar gangguan sementara, melainkan ancaman terhadap kohesi sosial jangka panjang yang memerlukan intervensi kebijakan sistematis.

Analisis Akar Konflik dan Lemahnya Infrastruktur Mediasi

Akar masalah utama terletak pada politisasi identitas yang telah menjadi modus operandi klasik dalam dinamika elektoral Indonesia. Fenomena ini dimanifestasikan melalui penggalangan dukungan berbasis sentimen keagamaan atau etnisitas, yang rentan memicu polarisasi di level akar rumput. Konflik SARA dalam pemilu sering kali dipicu oleh faktor-faktor yang saling berkait:

  • Instrumentalisasi Isu Sensitif: Isu seperti kepemimpinan non-Muslim, penutupan tempat ibadah, atau stigma terhadap kelompok tertentu diangkat sebagai alat kampanye untuk membangun narasi ‘kami vs mereka’.
  • Ruang Publik yang Terpolarisasi: Kampanye bermuatan SARA merambah media sosial dan pertemuan kampanye, mempercepat penyebaran informasi yang memecah belah tanpa mekanisme koreksi yang memadai.
  • Kapasitas FKUB yang Tidak Merata: Banyak FKUB berfungsi seremonial dengan anggaran terbatas, kurang mandat operasional, dan tidak terintegrasi dalam proses politik, seperti penyusunan kode etik kampanye.

Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pencegahan selama ini lebih bersifat reaktif dan ad-hoc, bukan berbasis sistem yang mencegah konflik sejak dini.

Revitalisasi FKUB: Dari Lembaga Seremonial ke Aktor Pencegahan Proaktif

Untuk mengatasi defisit kapasitas dan posisi FKUB, diperlukan revitalisasi menyeluruh yang mencakup aspek kebijakan, kelembagaan, dan operasional. Transformasi ini harus mengubah FKUB dari forum dialog menjadi lembaga yang memiliki mandat untuk intervensi dini dan mediasi dalam dinamika politik. Secara kebijakan, langkah mendesak yang diperlukan adalah penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang secara tegas mengatur:

  • Pegangan Anggaran yang Jelas dan Berkelanjutan: Memastikan FKUB memiliki alokasi dana khusus untuk program pemantauan, dialog, dan kontra-narasi, tidak bergantung pada anggaran taktis.
  • Posisi Struktural dalam Pemerintahan Daerah: Mengintegrasikan FKUB dalam proses pengambilan keputusan terkait keamanan dan ketertiban sosial, termasuk dalam forum komunikasi pemilu daerah.
  • Kewenangan Operasional dalam Pencegahan Konflik: Memberikan mandat kepada FKUB untuk melakukan verifikasi dan pelaporan konten kampanye bermuatan SARA kepada KPU dan Bawaslu setempat.

Di tingkat operasional, FKUB yang telah dimandatkan dan difasilitasi harus menjalankan fungsi-fungsi proaktif sebelum dan selama masa kampanye, seperti menyelenggarakan dialog publik antar pasangan calon dan tokoh agama lintas iman, serta merancang dan menyebarkan kontra-narasi toleransi melalui kanal media tradisional dan digital.

Pelibatan FKUB secara resmi dalam penyusunan dan pengawasan kode etik kampanye di daerah merupakan langkah strategis lainnya. Hal ini akan memastikan bahwa norma-norma kerukunan yang hidup di masyarakat diadopsi dalam aturan main politik, sekaligus memberikan FKUB kewenangan moral untuk menegurnya bila terjadi pelanggaran. Pendekatan ini mengubah mekanisme pencegahan dari sekadar himbauan menjadi bagian dari tata kelola pemilu yang accountable.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan utama. Langkah konkret yang dapat segera diambil adalah menyusun draf peraturan penguatan FKUB pada 2025, menyelenggarakan program pelatihan kapasitas mediasi dan pemantauan digital bagi anggota FKUB pada 2026, serta memastikan integrasi FKUB dalam semua forum koordinasi keamanan pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjelang 2027. Investasi pada kapasitas FKUB hari ini bukanlah biaya, melainkan bentuk pengelolaan risiko sosial yang cerdas untuk menjaga stabilitas dan kerukunan pasca-pemilu.