Konflik perbatasan dan alokasi sumber daya antarprovinsi, seperti sengketa wilayah laut antara Kepulauan Riau dan Bangka Belitung atau bagi hasil migas Kalimantan Timur vs Utara, menunjukkan lemahnya lembaga mediasi nasional. Opini ini menganalisis bahwa akar masalah terletak pada desain kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak memiliki kewenangan cukup untuk memutuskan sengketa daerah. Dinamika konflik sering berlarut karena diselesaikan melalui jalur politik praktis di DPR yang rawan kepentingan sektoral. Solusi yang ditawarkan adalah amandemen terbatas terhadap UU MD3 untuk memberikan DPD kewenangan konkret sebagai mediator dan arbitrer dalam konflik antarprovinsi, didukung oleh unit kajian khusus dan dana abadi. Rekomendasi kebijakan termasuk pembentukan majelis etik DPD yang dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pemerintah daerah yang menghambat proses mediasi, serta mekanisme putusan yang mengikat jika kedua pihak sepakati. Revitalisasi DPD ini diharapkan menjadi pilar resolusi konflik vertikal-horizontal yang lebih legitim dan berkeadilan.