Konflik horizontal berbasis persaingan sumber daya di Sumba, Nusa Tenggara Timur, mengajarkan pelajaran krusial bagi resolusi konflik nasional. Konflik antara petani lokal dan peternak pendatang ini, meskipun berskala lokal, mencerminkan pola struktural yang dapat ditemukan di berbagai wilayah Indonesia—di mana kompetisi atas tanah dan air memicu ketegangan sosial yang berulang dan mengancam stabilitas komunitas. Di Sumba, dinamika ini memanas secara siklus selama musim kemarau, menempatkan tekanan ekstra pada pengambil kebijakan untuk merancang intervensi yang tidak hanya meredam gejala, tetapi mengatasi akar masalah. Keberhasilan program ekonomi inklusif di pulau tersebut menawarkan blueprint kebijakan yang dapat direplikasi, menggeser paradigma dari pendekatan keamanan semata menuju resolusi berbasis kesejahteraan bersama.

Analisis Anatomi Konflik: Persaingan Sumber Daya dan Kegagalan Distribusi Manfaat

Untuk memahami efektivitas pendekatan ekonomi inklusif dalam meredam konflik, penting terlebih dahulu mengurai akar persoalan di Sumba. Konflik ini bersifat multidimensional, dengan pemicu utama yang dapat dipetakan secara sistematis. Pertama, kompetisi langsung atas sumber daya vital, khususnya lahan dan air untuk pertanian (agriculture) versus peternakan (livestock). Kedua, faktor struktural berupa ketidakadilan dalam distribusi manfaat dari program-program pemerintah yang cenderung tidak melibatkan semua pihak secara setara, sehingga memperdalam rasa ketidakpercayaan. Peta aktor dalam konflik ini melibatkan:

  • Petani Lokal: Pemegang hak ulayat dan pengelola lahan pertanian subsisten.
  • Peternak Pendatang: Aktor ekonomi dengan model usaha yang sering dianggap mengancam ekosistem pertanian.
  • Pemerintah Daerah: Seringkali terjebak sebagai mediator ad-hoc tanpa strategi jangka panjang.
  • Lembaga Non-Pemerintah (NGO): Seperti 'Yayasan Tanah Air', yang berperan sebagai fasilitator dan inovator model resolusi.
Dinamika yang bersifat siklus musiman ini menunjukkan bahwa penyelesaian konvensional melalui mediasi akan selalu bersifat temporer jika tidak disertai transformasi relasi ekonomi antar kelompok.

Model Resolusi Inovatif: Integrasi Agro-Silvo-Pastoral dan Kelembagaan Koperasi

Kesuksesan yang tercatat di Sumba berpusat pada intervensi yang dirancang oleh Yayasan Tanah Air bersama pemerintah daerah. Intervensi ini menerapkan prinsip ekonomi inklusif secara konkret melalui dua pilar utama. Pilar pertama adalah penerapan model integrasi agro-silvo-pastoral. Dalam model ini, petani dan peternak bersama-sama mengelola satu area dengan sistem zonasi yang jelas dan profit sharing yang adil. Konsep ini mengubah paradigma dari 'persaingan' menjadi 'kemitraan produktif', di mana keberlanjutan ekologi dan ekonomi dijaga bersama. Pilar kedua adalah penguatan kelembagaan melalui pembentukan koperasi bersama yang menangani pemasaran hasil. Koperasi ini berfungsi bukan hanya sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai wadah dialog permanen yang menginstitusionalisasi kolaborasi, sehingga mengurangi potensi konflik di masa depan. Keberhasilan model ini membuktikan bahwa insentif ekonomi yang dirancang dengan baik dapat menjadi perekat sosial yang jauh lebih kuat daripada sekadar kesepakatan damai di atas kertas.

Reformasi Kebijakan Nasional: Menjadikan Inklusivitas Ekonomi sebagai Strategi Inti

Pelajaran dari Sumba harus diterjemahkan ke dalam kerangka kebijakan nasional yang lebih luas dan sistematis. Pendekatan ekonomi inklusif perlu diintegrasikan secara formal ke dalam instrumen resolusi konflik. Beberapa opsi kebijakan konkret yang dapat dipertimbangkan oleh pengambil keputusan meliputi:

  • Reformasi Alokasi Anggaran Konflik: Mengalokasikan sebagian dana resolusi konflik tidak hanya untuk mediasi dan pelatihan, tetapi juga sebagai seed funding atau modal awal untuk proyek-proyek ekonomi bersama antar kelompok yang berkonflik.
  • Skema Insentif Fiskal: Membuat kebijakan insentif (seperti tax benefit atau keringanan pajak) bagi perusahaan swasta yang berinvestasi di daerah rawan konflik dengan menggunakan model usaha inklusif yang melibatkan komunitas lokal sebagai mitra, bukan sekadar tenaga kerja.
  • Pengembangan Indikator Monitoring: Mengembangkan dan menerapkan Indeks Inklusivitas Ekonomi Daerah sebagai alat pemantauan dan evaluasi untuk mengukur kerentanan sosial-ekonomi dan efektivitas program pencegahan konflik.
Langkah-langkah ini akan mengubah pendekatan negara dari reaktif menjadi proaktif dan preventif dalam mengelola potensi konflik horizontal.

Berdasarkan analisis mendalam atas studi kasus Sumba, rekomendasi kebijakan utama yang harus segera diadopsi adalah memasukkan prinsip ekonomi inklusif sebagai strategi inti dalam dokumen perencanaan nasional, khususnya dalam Rencana Aksi Nasional Resolusi Konflik (RAN RK) untuk periode 2027-2030. Institusi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perlu melakukan koordinasi vertikal-horizontal untuk memastikan model integrasi ekonomi ini terdistribusi di daerah-daerah rawan konflik sumber daya. Dengan demikian, investasi negara dalam perdamaian tidak lagi bersifat konsumtif untuk memadamkan api konflik, melainkan produktif untuk membangun ketahanan sosial-ekonomi komunitas sebagai fondasi perdamaian yang berkelanjutan.