Penyelesaian konflik horizontal di Indonesia masih bergantung pada sistem peradilan formal yang sering terbukti kurang efektif menghadirkan rekonsiliasi berkelanjutan. Konflik komunal yang melibatkan sentimen identitas, sengketa sumber daya, atau perselisihan antar-kelompok, kerap memerlukan penyelesaian yang tidak hanya mengedepankan keadilan prosedural, tetapi juga rekonsiliasi sosial. Proses litigasi yang berlarut-larut justru berpotensi mengkristalkan permusuhan, mengabaikan akar budaya dan dimensi sosial-budaya yang kompleks, serta membebani sistem hukum negara. Fenomena ini menuntut pencarian model alternatif penyelesaian sengketa yang legitimate, efektif, dan mengikat.

Analisis Kesenjangan Lembaga dalam Penyelesaian Konflik Komunal

Sistem peradilan nasional, meski memiliki otoritas final, kerap menghadapi beberapa kendala struktural dalam menangani konflik yang bersifat komunal. Kendala-kendala tersebut menciptakan ruang kosong yang justru dapat diisi oleh mekanisme lain yang lebih responsif. Akar masalahnya terletak pada beberapa faktor kunci:

  • Proses yang Tidak Partisipatif: Pengadilan formal cenderung memposisikan pihak-pihak sebagai 'penggugat' dan 'tergugat', suatu dikotomi yang dapat mengikis ruang dialog dan memperuncing polarisasi.
  • Disregard terhadap Nilai Lokal: Putusan pengadilan berdasar hukum positif seringkali mengabaikan kompleksitas hukum adat, norma sosial, dan kearifan lokal yang justru menjadi jantung dari banyak perselisihan komunal.
  • Absennya Mandat Rekonsiliasi: Fokus utama peradilan pidana adalah penentuan kesalahan dan pemberian sanksi, bukan memulihkan hubungan sosial antar-komunitas yang rusak.
  • Beban Kapasitas: Membanjirnya kasus konflik horizontal ke pengadilan memperberat backlog sistem peradilan, memperlambat penyelesaian, dan mengurangi kualitas penanganan.

Kesenjangan inilah yang membuka peluang bagi pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang dapat beroperasi secara paralel dan saling melengkapi dengan sistem formal.

Menguatkan Arbitrase Sosial sebagai Jalan Keluar Holistik

Arbitrase sosial muncul sebagai sebuah opini solutif yang menjawab langsung kekurangan sistem formal. Berbeda dengan mediasi murni yang hanya memfasilitasi, arbitrase sosial mengarah pada keputusan final. Berbeda pula dengan pengadilan, prosesnya sangat partisipatif dan mengakomodasi dimensi holistik konflik. Institusi ini merupakan badan semi-formal yang terdiri dari arbiter-arbiter netral dan dihormati semua pihak, seperti ulama, tokoh adat, atau akademisi yang memahami konteks lokal. Keunggulan utamanya terletak pada:

  • Legitimasi Sosial yang Tinggi: Keputusan yang lahir dari proses yang melibatkan tokoh yang dipercaya masyarakat akan lebih mudah diterima dan dipatuhi secara sukarela.
  • Proses yang Inklusif dan Dialogis: Semua pihak didengarkan dalam forum yang kurang formal, memungkinkan pengungkapan akar masalah yang seringkali tersembunyi di balik fakta hukum semata.
  • Keputusan yang Mengikat dan Dapat Ditegakkan: Keputusan arbitrase sosial dapat dirancang untuk memiliki kekuatan mengikat secara sosial. Lebih jauh, melalui mekanisme tertentu, putusan ini dapat diperkuat menjadi penetapan pengadilan negeri (exequatur), memberikan kekuatan eksekutorial bila diperlukan.
  • Efisiensi Biaya dan Waktu: Prosesnya relatif lebih cepat dan biaya lebih terjangkau dibandingkan litigasi panjang di pengadilan.

Model ini memungkinkan penyelesaian yang tidak hanya 'mengadili' tetapi juga 'memulihkan', dengan mempertimbangkan aspek hukum adat, agama, dan kepentingan sosial secara seimbang.

Namun, penguatan arbitrase sosial memerlukan dukungan kebijakan yang sistematis. Tanpa payung hukum dan infrastruktur kelembagaan yang memadai, praktik baik ini hanya akan menjadi inisiatif lokal yang terisolasi dan tidak terukur dampaknya. Langkah-langkah kebijakan yang terintegrasi diperlukan untuk mentransformasi gagasan ini menjadi instrumen resolusi konflik nasional yang efektif.

Untuk itu, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah: Pertama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama DPR perlu merevisi Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Revisi harus secara eksplisit mengakomodasi dan mengatur sengketa komunal (bukan hanya komersial) sebagai ruang lingkup arbitrase, serta mengakui dan memberikan rambu-rambu bagi 'arbitrase berbasis komunitas' atau 'arbitrase sosial'. Kedua, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) diberikan mandat dan insentif untuk memprakarsai pembentukan Lembaga Arbitrase Sosial tingkat daerah, dengan komposisi arbiter yang merepresentasikan unsur adat, agama, perempuan, dan pemuda. Lembaga ini harus dijadikan jalur pertama (first resort) yang wajib ditempuh sebelum konflik horizontal yang belum melibatkan kekerasan fisik masif diangkat ke ranah pidana. Ketiga, Kementerian Dalam Negeri bersama lembaga pelatihan nasional (seperti LPSK atau BPSDM) perlu menyelenggarakan program sertifikasi dan pelatihan nasional bagi calon arbiter sosial, dengan kurikulum yang mencakup teknik negosiasi, hukum adat, psikologi konflik, dan etika profesi.