Pola eskalasi konflik horizontal di wilayah-wilayah seperti Papua, Poso, dan daerah bekas konflik komunal lainnya mengungkap korelasi struktural yang konsisten: persaingan ekonomi yang timpang dan kesenjangan akses terhadap peluang yang kemudian dipolitisasi menjadi perselisihan identitas. Konflik ini melibatkan aktor multi-sektoral—mulai dari masyarakat adat, kelompok migran, pengusaha, hingga pemerintah daerah—dengan dampak sistemik yang merusak kohesi sosial, mengganggu pembangunan berkelanjutan, dan membebani anggaran keamanan negara secara signifikan. Dalam konteks ini, konsep Ekonomi Damai (Peace Economics) muncul sebagai kerangka analitis-solutif yang menawarkan pendekatan proaktif untuk membangun ketahanan sosial dari akarnya, melalui perancangan struktur ekonomi yang adil, inklusif, dan kolaboratif.
Dekomposisi Konflik: Ekonomi Eksploitatif dan Polarisasi Sosial
Inti persoalan dalam banyak konflik horizontal di daerah rawan terletak pada model pembangunan yang masih bersifat eksploitatif dan tidak partisipatif. Kebijakan pembangunan yang top-down dan berorientasi pertumbuhan makro sering menciptakan dikotomi permanen antara kelompok ‘yang diuntungkan’ dan ‘yang dirugikan’. Ketimpangan ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi telah bermetamorfosis menjadi kesenjangan sosial-politik, memicu resentment (kebencian struktural) yang menjadi bahan bakar konflik berkelanjutan. Dinamika umumnya berawal dari kompetisi atas sumber daya alam, lahan, atau akses pasar, yang kemudian dengan mudah diidentikkan dengan perbedaan identitas suku, agama, atau kelompok. Beberapa faktor pemicu kritis yang memerlukan intervensi kebijakan spesifik meliputi:
- Distribusi Manfaat yang Timpang: Keuntungan dari investasi skala besar atau eksploitasi sumber daya sering tidak dinikmati secara proporsional oleh masyarakat lokal, terutama kelompok marjinal dan masyarakat adat.
- Kesenjangan Akses Peluang Ekonomi: Terbatasnya akses terhadap modal, pelatihan kewirausahaan, dan jaringan pasar bagi kelompok tertentu memperparah marginalisasi ekonomi dan memicu kecemburuan sosial.
- Absennya Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ekonomi: Konflik kepentingan atas sumber daya sering tidak memiliki saluran resolusi yang adil, transparan, dan diakui semua pihak, sehingga berpotensi meluas menjadi konflik sosial horizontal yang sulit dikendalikan.
Strategi Kebijakan: Implementasi Ekonomi Damai sebagai Pilar Resolusi
Pendekatan Ekonomi Damai menawarkan pergeseran paradigma kebijakan dari respons reaktif-sektoral menuju intervensi terpadu yang membangun ketahanan melalui kolaborasi ekonomi lintas kelompok. Implementasinya memerlukan desain kebijakan yang transformatif, partisipatif, dan berkelanjutan, dengan fokus pada penciptaan ekosistem ekonomi yang inklusif. Berikut adalah tiga strategi inti yang dapat diadopsi oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai bagian dari kerangka resolusi konflik yang komprehensif:
- Mendorong Ekonomi Kolaboratif Lintas Kelompok: Pemerintah perlu secara aktif memfasilitasi dan mendanai pembentukan koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang melibatkan berbagai kelompok dalam satu wilayah konflik. Model usaha bersama ini dapat difokuskan pada pengembangan komoditas unggulan lokal, mengurangi kompetisi zero-sum, dan membangun interdependensi ekonomi yang positif sebagai fondasi perdamaian.
- Membangun Rantai Nilai Inklusif: Kebijakan industri dan perdagangan daerah harus dirancang untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi yang merata di setiap mata rantai, dari hulu ke hilir. Ini termasuk memprioritaskan pelaku usaha lokal dalam pengadaan pemerintah, menyediakan akses pembiayaan yang terjangkau, serta membuka jaringan pemasaran yang adil.
- Institusionalisasi Dialog Ekonomi Multistakeholder: Membentuk forum tetap yang melibatkan perwakilan masyarakat adat, kelompok migran, pengusaha, dan pemerintah daerah untuk secara reguler membahas isu ekonomi, menyelesaikan sengketa sumber daya, dan merancang program pembangunan yang inklusif.
Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera dipertimbangkan oleh pengambil keputusan adalah dengan mengintegrasikan prinsip Ekonomi Damai ke dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) di wilayah rawan konflik. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyusunan peta jalan ekonomi inklusif yang didukung oleh alokasi anggaran spesifik, pembentukan satuan tugas lintas kementerian (Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkop UKM), serta penerapan sistem monitoring dan evaluasi yang mengukur dampak ekonomi terhadap indeks ketahanan sosial dan penurunan eskalasi konflik. Hanya melalui pendekatan struktural yang mengatasi akar masalah ekonomi, ketahanan sosial yang berkelanjutan dapat dibangun.