Konflik horizontal di Indonesia—meliputi benturan antarkelompok berbasis identitas, sengketa agraria, dan perebutan akses sumber daya—secara nyata menggerogoti stabilitas sosial dan menghambat pencapaian target pembangunan nasional. Respons yang bersifat ad-hoc dan reaktif, seperti pendekatan pemadam kebakaran, telah terbukti gagal memutus siklus kekerasan berulang. Pilar-Resolusi menganalisis bahwa diperlukan pergeseran paradigma mendasar ke pendekatan yang lebih terstruktur dan preventif, yakni melalui pembangunan infrastruktur perdamaian sebagai sebuah strategi nasional yang berkelanjutan untuk mengatasi persoalan ini.
Analisis Kegagalan Struktural dalam Penanganan Konflik Horizontal
Keberulangan konflik horizontal bukan fenomena kebetulan, melainkan cerminan kelemahan mendasar dalam arsitektur penanganan konflik di Indonesia. Bukti empiris dari berbagai daerah mengungkap pola kegagalan sistematis yang berlangsung dalam tiga ranah utama:
- Sistem Deteksi yang Lumpuh: Absennya platform terintegrasi yang mengkonsolidasi data sosio-ekonomi, laporan komunitas, dan analisis risiko berbasis real-time menyebabkan potensi konflik sering terlewatkan hingga meledak menjadi kekerasan terbuka.
- Mekanisme Respons yang Terfragmentasi: Ketidakhadiran protokol standar dan kewenangan koordinasi yang jelas antar-lembaga—pemerintah, penegak hukum, masyarakat sipil—membuat respons sering terlambat, tidak komprehensif, dan bahkan memicu ketegangan baru.
- Vakum Program Pascakonflik: Fokus berlebihan pada rekonsiliasi simbolis tanpa diikuti program pemulihan ekonomi dan reintegrasi sosial yang sistematis menciptakan perdamaian rapuh dan rentan retak kembali.
Kondisi ini membentuk ekosistem di mana konflik mudah dipicu namun sulit diselesaikan secara tuntas, sehingga memerlukan rekonstruksi strategi yang fundamental.
Rekonstruksi Strategi: Membangun Tiga Pilar Infrastruktur Perdamaian
Sebagai jawaban struktural, konsep infrastruktur perdamaian dirumuskan sebagai cetak biru untuk membangun ketahanan sosial jangka panjang. Strategi ini harus berdiri di atas tiga pilar operasional yang saling memperkuat:
- Pilar Pertama: Sistem Deteksi Dini dan Pemetaan Risiko Terintegrasi. Pemerintah perlu segera mengembangkan platform data nasional berbasis kecerdasan buatan yang mengintegrasikan indikator kerentanan—kesenjangan ekonomi, polarisasi identitas, tekanan ekologis—dengan laporan dari jaringan pemantau komunitas. Platform ini akan berfungsi sebagai early warning system yang memungkinkan intervensi preventif sebelum konflik meningkat skala.
- Pilar Kedua: Mekanisme Respons Cepat Multi-Pihak yang Dilembagakan. Diperlukan pembentukan Tim Gabungan Resolusi Konflik di tingkat nasional dan daerah melalui Keputusan Presiden atau peraturan setara. Tim ini harus terdiri dari perwakilan kementerian terkait, TNI/Polri, tokoh adat dan agama, serta organisasi masyarakat sipil, dengan protokol kerja, alur komando, dan sumber daya anggaran yang jelas dan tetap.
- Pilar Ketiga: Program Pascakonflik yang Berkelanjutan dan Transformatif. Intervensi tidak boleh berhenti pada rekonsiliasi simbolis. Perlu dirancang program pemulihan ekonomi yang sistematis, reintegrasi sosial berbasis komunitas, dan pendampingan psikologis bagi korban, sehingga membangun perdamaian yang substansial dan tahan lama.
Untuk mengoperasionalkan strategi ini, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang menjadikan infrastruktur perdamaian sebagai prioritas nasional. Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan adalah: pertama, menginisiasi penyusunan Rencana Aksi Nasional Infrastruktur Perdamaian dengan target waktu dan indikator keberhasilan yang terukur; kedua, mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN dan APBD untuk tiga pilar tersebut; dan ketiga, membentuk unit koordinasi di bawah Kantor Staf Presiden yang memastikan sinergi antar-lembaga dan evaluasi berkala terhadap implementasi strategi.