Konflik horizontal terkait akses sumber daya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Lombok, kerap berulang dengan pola yang serupa. Sengketa atas tanah dan air di wilayah tersebut tidak semata bermuara pada kepemilikan atau alokasi teknis, tetapi telah berakar dalam pada dinamika hubungan sosial antar-komunitas yang rapuh. Pendekatan mediasi konvensional dan formal dari luar acap kali menemui jalan buntu, justru karena mengabaikan dimensi kultural dan nilai-nilai lokal yang menjadi perekat sekaligus pemantik konflik di NTB. Kegagalan ini mengakibatkan sengketa berlarut, mengganggu produktivitas masyarakat, dan berpotensi melemahkan stabilitas sosial di tingkat daerah.

Analisis Konflik: Mengurai Akar Sosiokultural di Balik Sengketa Sumber Daya

Konflik di NTB, seperti yang terjadi di beberapa wilayah Lombok, sering kali dipicu oleh kompetisi atas sumber daya yang terbatas. Namun, faktor pemicu permukaan ini diperparah oleh beberapa elemen struktural yang lebih dalam. Penelitian dan praktik di lapangan menunjukkan bahwa konflik tersebut memiliki dimensi sosiokultural yang kental, dimana nilai-nilai adat menjadi kerangka acuan utama bagi masyarakat dalam memandu hubungan dan menyelesaikan perselisihan. Pendekatan mediasi eksternal yang hanya berfokus pada aspek legal-formal, seperti batas kepemilikan atau jatah air, gagal menengahi karena mengabaikan elemen-elemen kunci berikut:

  • Prinsip Sipakalebbi (Saling Menghormati): Konflik dipandang bukan hanya sebagai pelanggaran hak, tetapi lebih sebagai luka terhadap harga diri dan posisi sosial suatu kelompok dalam tatanan komunitas.
  • Prinsip Sibangkaje (Saling Membantu): Penyelesaian yang hanya memenangkan satu pihak dianggap merusak kewajiban timbal balik dan jejaring ketergantungan sosial yang telah terbangun lama.
  • Peran Tokoh Adat dan Lokal: Otoritas dan legitimasi untuk memfasilitasi kesepakatan sangat bergantung pada pengakuan terhadap figur yang memahami kedua belah pihak, bukan hanya pada kapasitas hukum seorang mediator eksternal.

Kegagalan memahami kerangka nilai lokal ini menyebabkan kesepakatan mediasi yang dihasilkan bersifat rapuh, mudah dilanggar, dan tidak menyentuh inti persoalan hubungan antar-komunitas yang terganggu.

Mediasi Berbasis Nilai: Kerangka Solutif dan Prasyarat Replikasi

Keberhasilan beberapa proses penyelesaian di Lombok menawarkan model solutif yang analitis: mediasi berbasis nilai lokal. Model ini tidak menafikan hukum positif, namun menempatkannya dalam konteks dan bahasa budaya setempat. Prosesnya melibatkan mediator lokal yang berperan sebagai cultural translator, menjembatani kepentingan substantif (seperti akses air) dengan kewajiban dan norma sosial berdasarkan adat. Hasilnya adalah kesepakatan yang tidak hanya bersifat teknis-transaksional, tetapi juga restoratif, karena bertujuan memulihkan harmoni dan hubungan sipakalebbi serta sibangkaje. Untuk mereplikasi dan mensistematisasi keberhasilan ini di NTB dan daerah lain dengan konteks serupa, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terstruktur. Prasyarat utamanya adalah membangun infrastruktur resolusi konflik yang adaptif, yang mencakup:

  • Pengembangan Kapasitas Mediator Hybrid: Program pelatihan berjenjang untuk membangun kader mediator lokal yang menguasai teknik mediasi modern sekaligus memiliki pemahaman mendalam tentang nilai-nilai dan dinamika kultural komunitasnya.
  • Modul Mediasi Adaptif: Institusi mediasi nasional, seperti Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (BAPAS), perlu mengembangkan modul atau pedoman operasional yang fleksibel, memungkinkan integrasi pendekatan berbasis nilai lokal ke dalam proses standar.
  • Sistematisasi Best Practice Mendokumentasikan, menganalisis, dan mendiseminasikan studi kasus keberhasilan dari NTB sebagai referensi empiris dan akademis untuk pengambilan kebijakan di tingkat nasional.

Investasi dalam ketiga pilar ini akan mengubah pendekatan mediasi dari yang bersifat one-size-fits-all menjadi kontekstual dan berkelanjutan.

Untuk itu, rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera dipertimbangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Dalam Negeri adalah merancang Program Nasional Penguatan Mediasi Berbasis Kearifan Lokal. Program ini harus mencakup pilot project di beberapa provinsi rawan konflik sumber daya, pembentukan pusat pelatihan mediator hybrid, dan integrasi modul nilai lokal ke dalam kurikulum standar penyelesaian sengketa di tingkat daerah. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas resolusi konflik di NTB, tetapi juga membangun kerangka kebijakan nasional yang responsif terhadap keragaman budaya Indonesia dalam mencegah dan menyelesaikan konflik horizontal.