Penanganan konflik horizontal di Indonesia masih bertumpu pada paradigma mediasi yang berorientasi pada rekonsiliasi untuk mengembalikan kondisi ke status quo ante, yakni keadaan sebelum konflik pecah. Pendekatan ini, meski sering menghasilkan kesepakatan damai formal, kerap gagal menyentuh struktur ketimpangan, distribusi sumber daya, dan narasi identitas yang justru menjadi akar persoalan. Akibatnya, resolusi konflik sering bersifat temporer dan rapuh, dengan potensi resurjensi tinggi di wilayah-wilayah dengan pola konflik berkepanjangan. Pemangku kebijakan di tingkat nasional hingga daerah perlu mengkritisi fondasi ini: apakah status quo yang ingin dikembalikan memang merupakan kondisi yang adil dan berkelanjutan, atau justru merupakan struktur yang memproduksi ketegangan itu sendiri?
Analisis Kritis: Batasan Mediasi Konvensional dan Potensi Transformasi
Paradigma mediasi konvensional, dengan fokus pada peacemaking atau penghentian kekerasan langsung, memiliki beberapa batasan struktural dalam konteks Indonesia. Pertama, pendekatan ini sering bersifat reaktif dan ad hoc, muncul hanya ketika konflik telah memasuki fase kekerasan fisik. Kedua, prosesnya cenderung terisolasi dari analisis mendalam mengenai relasi kekuasaan, akses ekonomi, dan politisasi identitas yang mendorong polarisasi. Ketiga, kesepakatan yang lahir sering hanya mengikat elit atau pihak yang tampak di permukaan, tanpa melibatkan kelompok terdampak secara luas dalam proses desain solusi. Hal ini membuat resolusi menjadi bersifat top-down dan kurang legitimasi di tingkat komunitas.
Sebagaimana diulas dalam konsep transformasi konflik, dinamika konflik tidak semestinya dilihat sebagai gangguan yang harus dihentikan, tetapi sebagai peluang struktural untuk mendorong perubahan relasional dan institusional yang lebih inklusif. Paradigma transformasi menggeser fokus dari absensi kekerasan kepada pembangunan tatanan sosial yang berkeadilan (peacebuilding). Ini berarti intervensi tidak berakhir pada penandatanganan dokumen damai, tetapi berlanjut pada monitoring dan fasilitasi perubahan dalam hubungan antar kelompok, struktur kelembagaan lokal, dan budaya politik yang mendasar.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Infrastruktur Resolusi Konflik yang Transformatif
Untuk mengoperasionalisasi paradigma transformasi konflik dalam penanganan konflik horizontal di Indonesia, diperlukan reorientasi kebijakan dan kelembagaan. Rekomendasi berikut ditujukan kepada pengambil keputusan di kementerian/lembaga terkait (seperti Kemenko Polhukam, Kemendagri, serta pemerintah daerah):
- Pelatihan dan Kapasitas Fasilitator: Mengembangkan program pelatihan massal dan berjenjang bagi fasilitator konflik— berasal dari unsur pemerintah, TNI/Polri, dan organisasi masyarakat sipil— mengenai konsep dan alat-alat transformasi konflik. Kurikulum harus mencakup analisis root cause, teknik fasilitasi dialog struktural, serta pemantauan perubahan relasional pasca-intervensi.
- Reformasi Kelembagaan: Mendesain ulang lembaga-lembaga ad hoc penanganan konflik (seperti tim mediasi daerah) menjadi badan dengan mandat jangka panjang dan otoritas monitoring. Lembaga ini tidak hanya bertugas menyelesaikan insiden, tetapi juga memetakan dan mengintervensi faktor-faktor produksi konflik (ekonomi, politik, identitas) secara berkelanjutan.
- Integrasi dalam Evaluasi Kinerja Daerah: Mengintegrasikan indikator transformasi konflik— seperti peningkatan kohesi sosial antar kelompok, penurunan polarisasi dalam narasi publik, dan pemerataan akses pada sumber daya ekonomi dan politik— ke dalam sistem evaluasi kinerja kepala daerah, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki histori konflik horizontal berkepanjangan. Ini akan memberikan insentif struktural bagi pemimpin daerah untuk tidak hanya menjaga stabilitas superficial, tetapi membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan.
Perdamaian sejati adalah perdamaian yang transformatif, sebuah kondisi yang tidak hanya menghentikan kekerasan, tetapi secara aktif membangun tatanan sosial, ekonomi, dan politik yang lebih adil dan inklusif bagi semua pihak yang terdampak. Pergeseran dari paradigma mediasi konvensional ke transformasi konflik merupakan kebutuhan strategis untuk memastikan bahwa resolusi konflik horizontal di Indonesia tidak lagi menghasilkan gencatan senjata yang rapuh, tetapi fondasi masyarakat yang resilient dan berkeadilan.