Dalam konflik sumber daya alam yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, perempuan mengalami dampak yang kompleks namun juga menyimpan potensi strategis yang sering diabaikan. Konflik-konflik yang berakar pada persaingan akses dan kontrol atas tanah, hutan, air, atau tambang tidak hanya menciptakan ketegangan sosial antar-kelompok, tetapi juga secara khusus memperparah kerentanan ekonomi dan sosial kaum perempuan. Mereka menjadi korban ganda: terdampak langsung oleh hilangnya akses terhadap lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan keluarga, sekaligus menanggung beban psikologis dan sosial akibat retaknya tatanan komunitas. Potensi mereka sebagai agen perdamaian yang mampu membawa perspektif keberlanjutan dan rekonsiliasi justru terpinggirkan oleh struktur pengambilan keputusan yang masih maskulin dan tertutup.
Analisis Struktural: Meminggirkan Suara Perempuan dalam Konflik Sumber Daya
Akar dari marginalisasi peran perempuan dalam resolusi konflik sumber daya alam bersifat struktural dan kultural. Analisis mendasar menunjukkan bahwa persoalannya tidak sekadar kurangnya keterwakilan, melainkan pola relasi kuasa yang sistematis. Pertama, proses negosiasi dan mediasi konvensional cenderung didominasi oleh aktor-aktor formal—pemerintah, perusahaan, dan tokoh adat laki-laki—yang seringkali memprioritaskan klaim hukum dan keuntungan ekonomi jangka pendek. Kedua, perempuan, sebagai pengelola utama sumber daya domestik dan pangan, memiliki pemahaman ekologis yang mendalam tentang dampak jangka panjang eksploitasi, namun pengetahuan lokal ini jarang dianggap sebagai evidence-based dalam perundingan. Ketiga, ketiadaan ruang aman yang dirancang khusus untuk partisipasi perempuan membuat aspirasi mereka tersaring atau bahkan tidak terdokumentasi sama sekali dalam peta resolusi konflik.
- Faktor Pemicu Marginalisasi: Dominasi aktor laki-laki dalam forum pengambilan keputusan adat dan desa; minimnya literasi hukum dan hak atas sumber daya alam di kalangan perempuan; serta beban ganda domestik yang membatasi mobilitas dan partisipasi publik.
- Dampak Khusus pada Perempuan: Hilangnya akses ke mata pencaharian berbasis sumber daya alam; meningkatnya kerawanan pangan rumah tangga; beban psikososial akibat konflik horizontal; dan penguatan stigma bahwa urusan agraria adalah domain laki-laki.
Strategi Solutif: Memberdayakan Forum Perempuan sebagai Infrastruktur Perdamaian
Mengubah paradigma dari melihat perempuan sebagai korban pasif menjadi sebagai agen perdamaian yang aktif memerlukan intervensi kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan. Pengalaman empiris di beberapa daerah menunjukkan bahwa ketika perempuan dilibatkan dalam proses mediasi, mereka cenderung membawa solusi yang berorientasi pada keberlanjutan ekologi, keadilan distributif, dan pemulihan kohesi sosial di tingkat keluarga. Strategi efektif yang terbukti adalah membentuk dan memperkuat forum atau koperasi perempuan lintas kelompok yang bersengketa. Forum ini berfungsi sebagai infrastruktur sosial permanen yang memiliki beberapa peran kunci:
- Sebagai ruang dialog aman untuk membahas akar konflik tanpa tekanan dari hierarki sosial tradisional.
- Sebagai laboratorium solusi bersama untuk merancang model pengelolaan sumber daya yang adil, seperti sistem bagi hasil atau rotasi akses, yang mempertimbangkan kebutuhan praktis dan strategis perempuan.
- Sebagai jembatan advokasi untuk mempengaruhi kebijakan di tingkat desa (Perdes) dan mendorong integrasi perspektif gender dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam.
Pemberdayaan forum semacam ini tidak hanya mempercepat resolusi konflik spesifik tetapi juga membangun ketahanan komunitas yang lebih inklusif. Ketika perempuan memiliki kapasitas kelembagaan dan akses ke jaringan, mereka dapat bertindak sebagai early warning system terhadap potensi eskalasi konflik dan sebagai promoter aktif konsensus yang telah dibangun.
Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang perlu dipertimbangkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemerintah daerah adalah sebagai berikut: pertama, mengeluarkan pedoman teknis dan mengalokasikan anggaran khusus (Dana Desa) untuk pembentukan dan pendampingan berkelanjutan terhadap forum perempuan pengelola sumber daya alam di desa-desa rawan konflik. Kedua, memandatkan dan memfasilitasi keterwakilan minimal 30% perempuan, beserta kapasitasinya, dalam setiap tim mediasi atau musyawarah adat terkait penyelesaian sengketa sumber daya alam. Ketiga, mengintegrasikan hasil-hasil konsensus dari forum perempuan tersebut secara resmi ke dalam dokumen perencanaan desa (RPJMDes) dan peraturan desa, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjamin keberlanjutan solusi yang dihasilkan.