Dalam upaya meningkatkan ketahanan sosial di daerah dengan keragaman etnis dan agama yang tinggi, Menteri Agama Nasaruddin Umar memfokuskan strategi pada penguatan peran para imam masjid se-Sulawesi Selatan melalui kegiatan Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM). Konsolidasi ini merupakan respons kebijakan terhadap realitas bahwa konflik horizontal di Sulsel kerap dipicu oleh perbedaan identitas keagamaan dan budaya yang belum terkelola secara optimal. Konteks kawasan ini, dengan sejarah panjang dinamika sosial, menempatkan institusi keagamaan—khususnya masjid—sebagai episentrum yang dapat menentukan naik-turunnya ketegangan di tengah masyarakat. Posisi imam sebagai figur sentral di komunitas memberikan peluang sekaligus tantangan dalam mengembangkan narasi perdamaian dan moderasi yang efektif mencegah potensi disintegrasi sosial.

Analisis Pemicu Konflik dan Peran Strategis Kelembagaan Agama

Akar ketegangan sosial di daerah seperti Sulawesi Selatan seringkali bermuara pada tiga faktor utama. Pertama, fragmentasi pemahaman keagamaan yang rentan dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Kedua, minimnya kapasitas resolusi konflik di tingkat komunitas, di mana pemuka agama seringkali belum terlatih menangani sengketa secara transformatif. Ketiga, lemahnya platform konsolidasi yang sistematis untuk menyelaraskan pesan damai dari berbagai mimbar keagamaan. Di sinilah program IPIM berupaya mengisi celah kebijakan dengan memposisikan imam masjid bukan sekadar pemimpin ritual, melainkan sebagai agen perubahan sosial yang aktif dalam meredam radikalisme dan membangun kohesi. Efektivitas mereka sebagai aktor perdamaian bergantung pada kesiapan konseptual dan operasional yang memadai, termasuk pemahaman tentang psikologi massa dan mekanisme moderasi berbasis kearifan lokal.

Reformasi Kelembagaan dan Rekomendasi Kebijakan Berjenjang

Transformasi peran imam masjid dari figur seremonial menjadi fasilitator perdamaian memerlukan intervensi kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan, melampaui pertemuan konsolidasi yang bersifat insidental. Beberapa rekomendasi strategis yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan, baik di tingkat Kementerian Agama maupun pemerintah daerah, meliputi:

  • Pengembangan modul pelatihan resolusi konflik berjenjang, yang mencakup keterampilan mediasi, komunikasi antarkelompok, dan literasi sosial-keagamaan, dengan akreditasi kompetensi bagi para imam.
  • Pembentukan program kemitraan antar-masjid lintas daerah dan agama untuk mempromosikan silaturahmi dan pembelajaran bersama, didukung pendanaan khusus dari anggaran peacebuilding daerah.
  • Integrasi forum imam masjid dalam mekanisme dialog kebangsaan di tingkat kecamatan dan kabupaten, guna menjembatani komunikasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok rentan konflik.
Pendekatan ini akan mengoptimalkan masjid sebagai center of excellence untuk pendidikan moderasi, sekaligus memperkuat infrastruktur sosial pencegah konflik berbasis komunitas.

Keberhasilan program ini harus diukur melalui indikator outcome yang konkret, seperti penurunan laporan ketegangan sosial di daerah rawan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam inisiatif lintas-iman. Untuk itu, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah perlu menetapkan kerangka pemantauan dan evaluasi yang melibatkan survei periodik terhadap persepsi masyarakat tentang peran masjid dalam menciptakan harmoni. Selain itu, diperlukan penganggaran berkelanjutan untuk memastikan pelatihan dan pendampingan tidak berhenti pada fase awal, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pembangunan perdamaian di Sulsel. Rekomendasi kebijakan akhir ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengadopsi model konsolidasi imam masjid ini ke dalam Perda atau SK Gubernur, dengan alokasi dana APBD yang jelas, sehingga transformasi kelembagaan agama menjadi agen perdamaian dan moderasi dapat diinstitusionalisasi secara permanen dan berdampak luas.