Koalisi organisasi masyarakat sipil dan akademisi telah mengajukan permintaan formal kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan review konstitusi terhadap Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap pola konflik horizontal yang terus berulang, dimana instrumen hukum yang ada dinilai belum mampu memberikan proteksi efektif terhadap kebebasan beribadah dan pencegahan gesekan antar kelompok agama. Analisis awal menunjukkan bahwa kerangka regulasi saat ini lebih berfokus pada aspek administratif, seperti perizinan tempat ibadah, namun belum memiliki mekanisme penindakan yang jelas terhadap tindakan intimidasi atau pembubaran ibadah dengan dalih non-administratif. Fenomena ini menciptakan ruang hukum yang ambigu, dimana pelaku dapat menggunakan celah regulasi atau bahkan melanggar hukum untuk melakukan tindakan yang mengganggu stabilitas sosial berbasis agama.
Analisis Celah Regulasi dalam Pencegahan Konflik Horizontal Berbasis Agama
Permintaan review oleh MK terhadap UU Kerukunan Umat Beragama berangkat dari identifikasi akar masalah yang sistemik. Regulasi yang berlaku saat ini cenderung mengatur proses (administratif) tanpa menguatkan prinsip (perlindungan substansial). Dalam beberapa kasus konflik horizontal yang tercatat, kelompok tertentu menggunakan argumen administratif—baik yang sah maupun yang dipaksakan—sebagai legitimasi untuk tindakan yang secara substansi mengancam kerukunan. Beberapa faktor yang menjadi pemicu utama dapat diuraikan sebagai berikut:
- Ketiadaan Pasal Eksplisit: UU tidak memiliki pasal yang secara eksplisit melindungi kegiatan ibadah dari gangguan non-administratif dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku intimidasi.
- Ambiguitas Kewenangan Penindakan: Mekanisme penindakan hukum terhadap pihak yang memicu konflik seringkali berada di luar scope UU ini, mengandalkan regulasi lain yang kurang relevan.
- Defisit Mekanisme Resolusi Konflik Operasional: UU tidak mandatkan pembentukan instansi atau panel mediator independen di tingkat daerah yang khusus menangani potensi konflik sebelum escalasi.
Opsi Resolusi Konstitusional dan Rekomendasi Kebijakan
Proses judicial review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU ini dapat menghasilkan dua keluaran strategis yang berdampak langsung pada pencegahan konflik horizontal. Pertama, melalui reinterpretasi pasal-pasal yang ada, MK dapat memberikan makna konstitusional yang lebih kuat mengenai perlindungan negara terhadap kebebasan beribadah dan kewajiban negara untuk mencegah gangguan. Kedua, MK dapat memberikan rekomendasi amendemen substantif kepada legislatif. Rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan dalam amendemen tersebut meliputi:
- Penyisipan pasal khusus yang menjamin perlindungan kegiatan ibadah dari segala bentuk gangguan, dengan sanksi administratif dan pidana yang jelas bagi pelanggar.
- Mandat pembentukan Panel Mediator Kerukunan Beragama di tingkat kabupaten/kota, yang bersifat independen dan terdiri dari perwakilan semua kelompok agama serta ahli resolusi konflik.
- Klausul yang memerintahkan pemerintah daerah untuk memiliki protokol respons cepat dan pencegahan konflik berbasis agama, yang terintegrasi dengan sistem pengawasan sosial.
Dalam konteks kebijakan publik yang ditujukan kepada pengambil keputusan, rekomendasi akhir dari analisis ini adalah agar pemerintah dan legislatif secara proaktif mempertimbangkan hasil proses review konstitusi oleh MK, bukan hanya sebagai kajian hukum, tetapi sebagai blue print untuk reformasi regulasi preventif. Amendemen UU Kerukunan Umat Beragama harus memasukkan mekanisme yang transformatif: dari regulasi administratif menjadi instrumen resolusi konflik. Prioritas harus diberikan pada pembangunan kapasitas lokal melalui panel mediator dan penguatan pasal-pasal protektif yang secara langsung menjawab dinamika konflik horizontal berbasis agama yang terjadi di tingkat komunitas. Kolaborasi antara MK, pemerintah, legislatif, dan kelompok masyarakat sipil dalam proses ini akan menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam praktik menjaga kerukunan nasional.