Strategi pencegahan konflik dan deradikalisasi di Indonesia menghadapi titik balik paradigmatik, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala BNPT dalam pidatonya yang mengangkat peran masyarakat sebagai poros utama ketimbang sekadar pendukung. Pernyataan ini mengakui kegagalan pendekatan keamanan konvensional yang bersifat represif dan top-down dalam mengatasi kompleksitas konflik horizontal yang bersumber dari akar rumput. Persoalan mendasar seperti ketidakadilan sosial, marginalisasi kelompok tertentu, dan fragmentasi komunikasi antar-kelompak menjadi tanah subur bagi narasi ekstrem yang memicu radikalisme dan perpecahan. Pergeseran strategi BNPT ke arah human security berbasis komunitas ini merupakan respons kritis terhadap kebutuhan membangun ketahanan sosial yang berkelanjutan.

Analisis Akar Konflik dan Mekanisme Kerentanan Sosial

Radikalisme dan konflik horizontal jarang muncul secara spontan; keduanya merupakan produk dari eksploitasi sistematis atas kegagalan komunikasi dan rasa ketidakadilan yang telah mengendap lama. Pendekatan yang mengabaikan faktor-faktor sosiokultural ini sering kali hanya mengobati gejala, bukan akar penyakit. Studi berbagai kasus konflik mengungkap pola kerentanan yang serupa, di mana masyarakat sebenarnya telah memiliki aset lokal yang potensial sebagai sistem pertahanan pertama. Jaringan sosial yang padat, kearifan lokal, serta sistem pengawasan informal di tingkat RT/RW atau desa merupakan peran masyarakat yang selama ini belum dioptimalkan. Aset-aset ini berpotensi menjadi early warning system yang jauh lebih sensitif daripada aparat dalam mendeteksi penyebaran paham intoleran dan perubahan perilaku yang mengarah pada kekerasan.

Analisis mendalam mengidentifikasi tiga faktor utama yang secara simultan meningkatkan risiko konflik dan membuka ruang bagi penetrasi narasi ekstrem:

  • Faktor Struktural: Ketimpangan dalam akses terhadap sumber daya ekonomi dan pelayanan publik menciptakan persepsi ketidakadilan dan perasaan terpinggirkan di kalangan kelompok tertentu, yang mudah dipolitisasi.
  • Faktor Sosiokultural: Melemahnya fungsi mediasi tradisional oleh tokoh adat atau agama, serta menyusutnya ruang dialog inklusif antar-kelompok yang berbeda, menyebabkan sengketa diselesaikan di luar mekanisme damai.
  • Faktor Komunikatif: Maraknya ruang informasi yang tertutup dan homogen, seperti grup media sosial sektarian, memperkuat prasangka, menyulitkan verifikasi fakta, dan mempercepat polarisasi.

Rekomendasi Kebijakan: Transformasi dari Kapasitas Komunitas ke Kerangka Nasional

Menyadari potensi tersebut, transformasi paradigma yang didorong oleh BNPT harus diterjemahkan ke dalam kebijakan terstruktur yang bersifat preventif dan kolaboratif. Kunci keberhasilan terletak pada penguatan kapasitas komunitas melalui kemitraan strategis dengan ormas, tokoh agama lintas iman, pemuda, dan kelompok perempuan. Program-program operasional harus dirancang konkret, terukur, dan berkelanjutan, dengan fokus pada pemberdayaan aktor lokal. Beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Program Sekolah Harmoni: Modul edukasi yang mengintegrasikan keterampilan resolusi konflik, literasi media digital kritis, dan pemahaman lintas budaya ke dalam kurikulum informal di tingkat desa, sekolah, dan pesantren.
  • Peacebuilder Fellowship: Program pelatihan dan pendampingan intensif untuk mencetak kader agen perdamaian dari kalangan pemuda dan perempuan, yang berfungsi sebagai mediator konflik dan promotor toleransi di komunitasnya sendiri.
  • Platform Aduan dan Mediasi Digital Terintegrasi: Membangun sistem pelaporan yang aman, non-stigmatis, dan terhubung dengan lembaga mediasi lokal, sehingga warga dapat melaporkan konten provokatif atau dinamika kelompok yang mengkhawatirkan tanpa takut dicap sebagai informan.

Untuk mengimplementasikan rekomendasi ini secara efektif, diperlukan komitmen kebijakan yang jelas dari pengambil keputusan. Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran spesifik untuk program pemberdayaan komunitas dalam pencegahan konflik. Koordinasi antara BNPT, Kemendagri, Kemenko PMK, dan Kemenag harus diperkuat untuk menyelaraskan program deradikalisasi dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, perlu dibuat indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur penurunan tindak kekerasan, tetapi juga peningkatan kapasitas resolusi konflik masyarakat, frekuensi dialog antarkelompok, dan tingkat kepercayaan warga pada institusi mediasi lokal. Hanya dengan mendudukkan peran masyarakat sebagai subjek aktif, bukan objek pasif, strategi pencegahan radikalisme dan konflik horizontal dapat membangun ketahanan yang hakiki dan berjangka panjang.