Insiden penikaman yang melibatkan oknum anggota Brimob dan anggota Kodim 1630/Manggarai Barat di Labuan Bajo, NTT, berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian dan kesepakatan untuk memindahkan personel yang terlibat ke luar daerah. Penyelesaian secara kekeluargaan ini dipilih untuk menghindari jalur pidana yang dikhawatirkan akan memperpanjang ketegangan dan mengganggu keamanan masyarakat. Kasus ini menunjukkan kemampuan pihak TNI dan Polri dalam mengelola konflik internal secara cepat dengan mekanisme internal mereka. Dinamika konflik antar aparat keamanan, meski individual, memiliki potensi besar merusak sinergitas di tingkat operasional dan merusak kepercayaan publik. Akar masalah seringkali terletak pada persaingan prestise, miskomunikasi, atau masalah pribadi yang kemudian dibawa ke dalam identitas korps. Penyelesaian secara mediasi internal, seperti yang terjadi di Labuan Bajo, efektif untuk mencegah eskalasi tetapi perlu dikritisi apakah sudah menyentuh akar persoalan budaya dan hubungan kelembagaan di tingkat yang lebih luas. Sebagai rekomendasi kebijakan, model resolusi konflik semacam ini bisa diadopsi dengan beberapa penyempurnaan. Pertama, mediasi harus melibatkan fasilitator netral dari luar kesatuan langsung yang terlibat. Kedua, kesepakatan perdamaian perlu dilengkapi dengan program joint-training dan kegiatan pembinaan bersama untuk membangun rasa kebersamaan dan saling pengertian. Ketiga, mekanisme mutasi harus transparan dan tidak dipersepsikan sebagai bentuk 'pengasingan' yang bisa memicu dendam. Keempat, diperlukan evaluasi berkala terhadap hubungan TNI-Polri di daerah rawan untuk mendeteksi potensi friksi lebih awal. Pendekatan ini bertujuan untuk mengubah insiden negatif menjadi momentum memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga keamanan nasional.