Kompetisi akses dan klaim yang tumpang tindih atas sumber daya laut telah menjadi pemicu konflik horizontal sistematis di berbagai kawasan pesisir Indonesia. Konflik multidimensi ini melibatkan aktor beragam seperti nelayan tradisional, nelayan modern berteknologi tinggi, dan perusahaan perikanan skala besar, dengan pola berulang yang tercatat di wilayah seperti Sulawesi Utara dan Jawa Timur. Dampaknya meluas jauh melampaui gangguan sosial sesaat, mengancam stabilitas ekonomi lokal, mempercepat degradasi ekologi akibat praktik penangkapan yang saling memicu, dan pada akhirnya menggerogoti fondasi keberlanjutan penghidupan masyarakat pesisir. Ketegangan ini merupakan cerminan kegagalan tata kelola yang memerlukan analisis struktural dan rekomendasi kebijakan yang integratif.

Anatomi Konflik Horizontal di Kawasan Pesisir: Memetakan Akar Permasalahan

Secara analitis, konflik di wilayah pesisir ini berakar pada tiga faktor struktural yang saling memperkuat. Pertama, tumpang tindih rezim hukum menciptakan ketidakpastian dan ruang abu-abu yang memicu klaim bersaing. Kedua, tekanan ekologis mengurangi ketersediaan sumber daya sehingga memperhebat kompetisi. Ketiga, kegagalan komunikasi memupuk mispersepsi dan ketidakpercayaan antar kelompok. Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan lingkungan yang sangat rentan terhadap eskalasi konflik. Pemicu spesifik di lapangan sering kali meliputi:

  • Regulasi yang Ambigu: Terjadi tabrakan antara hak kelola adat (tradisi), regulasi nasional (seperti UU Perikanan), dan kepentingan ekonomi komersial tanpa mekanisme harmonisasi yang jelas.
  • Degradasi Sumber Daya: Penangkapan berlebihan dan dampak perubahan iklim membuat sumber daya laut semakin langka sehingga meningkatkan kompetisi dan ketegangan antarkelompok.
  • Kesenjangan Teknologi dan Komunikasi: Perbedaan kapasitas alat tangkap dan pola pikir antara nelayan tradisional dan modern diperparah oleh tidak adanya saluran dialog yang efektif.

Faktor-faktor ini seringkali berujung pada pemicu eskalasi akut seperti perebutan zona tangkap eksklusif, aksi sabotase alat tangkap sebagai bentuk protes, hingga kekerasan fisik antarkelompok nelayan yang berpotensi meluas tanpa intervensi mediasi yang tepat waktu.

Peta Strategi Resolusi: Dari Tata Kelola Lokal hingga Harmonisasi Nasional

Menyikapi kompleksitas konflik multilevel ini, diperlukan pendekatan resolusi yang terintegrasi dan simultan. Strategi harus berfokus pada penciptaan tata kelola inklusif yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus menjamin keberlanjutan ekologi dan sosial. Pendekatan ini harus dijalankan pada dua ranah utama secara paralel:

  • Tingkat Lokal (Penguatan Co-Management): Pemerintah daerah perlu menjadi fasilitator aktif dalam membentuk forum pengelolaan bersama (co-management forum) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
  • Tingkat Nasional (Harmonisasi Regulasi): Pemerintah pusat harus melakukan sinkronisasi kebijakan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan memperjelas kewenangan.

Forum tingkat lokal bertujuan untuk menciptakan wahana negosiasi permanen bagi perwakilan nelayan tradisional, nelayan modern, perusahaan, akademisi, dan pemerintah, serta menyusun rencana pengelolaan perikanan yang operasional dan adil yang mengakui zona-zona kelola berdasarkan tradisi dan prinsip keberlanjutan.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret kepada pengambil keputusan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama pemerintah daerah diimbau untuk segera memprioritaskan penyusunan Pedoman Operasional Forum Co-Management Pesisir, yang mengatur tata cara pengakuan hak adat, alokasi zona tangkap berbasis scientific data, dan mekanisme penyelesaian sengketa secara mandiri di tingkat lokal. Ini harus diikuti dengan harmonisasi UU Perikanan dan peraturan turunannya untuk mengakomodasi dan melindungi hak-hak pengelolaan berbasis masyarakat adat dan tradisi, sehingga mengurangi ruang abu-abu yang selama ini menjadi pemicu konflik.