Konflik horizontal yang kembali muncul di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, menggarisbawahi tantangan sistematis dalam resolusi perselisihan komunal di Indonesia. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat merespons dengan menggelar rapat terpadu, bukan sebagai respons reaktif semata, melainkan sebagai pernyataan strategis atas kegagalan pendekatan parsial dalam menciptakan perdamaian berkelanjutan. Insiden ini telah memicu ketegangan sosial yang mengancam stabilitas keamanan lokal, mendesak perlunya kerangka penyelesaian yang integratif. Forkopimda Flores Timur secara tegas menempatkan penegakan hukum yang adil dan rekonsiliasi sosial yang mendalam sebagai dua pilar yang harus berjalan beriringan, menggeser paradigma dari sekadar meredam konflik menuju penyelesaian yang definitif dan substansial.
Analisis Akar Masalah: Dari Pendekatan Reaktif menuju Mekanisme Definitif
Penanganan konflik horizontal di wilayah seperti Adonara kerap terjebak dalam pola siklus kekerasan yang berulang. Analisis mendalam menunjukkan bahwa akar persoalan terletak pada dominasi pendekatan reaktif—baik melalui mediasi adat temporer atau intervensi keamanan jangka pendek—yang gagal menyentuh inti sengketa. Kedamaian yang dibangun tanpa penyelesaian hukum atas pelanggaran yang terjadi bersifat rapuh dan hanya menciptakan harmoni semu. Pernyataan Kapolres Flores Timur menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara efek jera dari proses hukum dan pemulihan hubungan sosial. Kegagalan model lama ini menegaskan tiga faktor kritis yang sering terabaikan:
- Ketidakefektifan mekanisme non-hukum: Kesepakatan adat atau sosial tanpa kekuatan mengikat mudah dilanggar dan tidak memberikan kepastian.
- Absennya akuntabilitas: Pelaku kekerasan yang tidak diproses secara hukum berpotensi mengulangi tindakan dan merusak fondasi keadilan.
- Fragmen koordinasi: Penanganan yang terpisah-pisah antar-lembaga menyebabkan respons yang tidak komprehensif dan berkelanjutan.
Model Kolaborasi Forkopimda sebagai Kerangka Solusi Terstruktur
Respon Forkopimda Flores Timur menawarkan sebuah model Koordinasi Lintas Sektor yang terstruktur, membagi peran dan tanggung jawab berdasarkan kapasitas institusional masing-masing aktor. Model ini dirancang untuk menciptakan sinergi yang komprehensif, dengan peta peran sebagai berikut:
- Aspek Keamanan dan Penegakan Hukum: Dijalankan secara profesional oleh TNI dan Polri dengan fokus pada pengamanan lokasi, pencegahan eskalasi, dan proses hukum yang transparan terhadap pelaku. Ini menjadi landasan non-negosiasi untuk membangun rasa keadilan dan kepastian.
- Aspek Politik dan Mediasi: Difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk membangun ruang dialog yang aman dan netral, menjembatani komunikasi antarkelompok, serta mengalokasikan sumber daya kebijakan dan anggaran untuk pemulihan pascakonflik.
- Aspek Sosial-Budaya dan Rekonsiliasi: Dipimpin oleh tokoh adat, agama, dan masyarakat untuk menggalang rekonsiliasi sosial berbasis kearifan lokal, memulihkan hubungan kekerabatan, dan menginisiasi program perdamaian dari akar rumput.
Untuk mentransformasi komitmen Forkopimda menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi, diperlukan langkah-langkah konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat daerah maupun pusat. Pertama, Pemerintah Daerah perlu menginisiasi Peraturan Bupati yang menginstitusionalisasi model Koordinasi Lintas Sektor Forkopimda dalam penanganan konflik horizontal, termasuk protokol tetap, pembagian peran yang jelas, dan mekanisme pendanaan yang cepat. Kedua, Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas dapat mengembangkan panduan nasional dan modul pelatihan bagi Forkopimda di daerah rawan konflik, dengan fokus pada integrasi penegakan hukum dan rekonsiliasi sosial. Ketiga, penegak hukum setempat harus didorong untuk membentuk satuan tugas khusus yang bekerja secara paralel dengan tim mediasi adat, memastikan setiap kasus kekerasan tidak hanya diselesaikan secara kultural tetapi juga melalui proses hukum yang akuntabel. Hanya dengan mengkristalisasi model ini ke dalam kerangka regulasi dan kapasitas kelembagaan, perdamaian di Adonara dan wilayah serupa dapat bertransisi dari sekadar gencatan senjata menuju resolusi yang definitif dan berkelanjutan.