Dua tahun implementasi program mediasi konflik horizontal berbasis fasilitator desa di 30 desa Sulawesi Tengah menyingkap pola konflik laten yang bersumber dari asimetri ekonomi dan ambiguitas tata kelola lahan. Konflik mikro antara petani kopi dan pedagang pengumpul, serta sengketa penggunaan lahan ternak, meski berskala lokal, berpotensi menggerus stabilitas sosial dan produktivitas ekonomi regional secara signifikan. Evaluasi kebijakan ini menjadi landasan kritis untuk menilai efektivitas intervensi struktural Kementerian Sosial dalam mencegah kristalisasi friksi horizontal menjadi polarisasi sosial berkepanjangan.
Anatomi dan Dinamika Konflik: Melampaui Pendekatan Insidental
Analisis mendalam terhadap konflik horizontal di Sulawesi Tengah mengonfirmasi bahwa akar permasalahan bersifat sistematis, bukan insidental. Temuan evaluasi menunjukkan bahwa friksi timbul dari tumpang tindih tiga faktor struktural yang saling menguatkan:
- Asimetri Ekonomi dan Informasi: Ketimpangan akses terhadap harga pasar dan informasi antara produsen (petani) dan distributor (pedagang pengumpul) menciptakan distrust mendalam dalam rantai pasok komoditas lokal, mengubah hubungan ekonomi menjadi arena konflik nilai.
- Ambiguitas Regulasi Sumber Daya Komunal: Tumpang tindih klaim dan ketidakjelasan aturan lokal mengenai penggunaan lahan ternak atau wilayah usaha mencerminkan kegagalan tata kelola sumber daya bersama, yang menjadi sumber sengketa berulang dan menghambat investasi sosial-ekonomi.
- Kolapsnya Infrastruktur Dialog: Terputusnya mekanisme dialog, baik melalui lembaga adat maupun forum desa, membuat gesekan kecil tidak tertampung dan berakumulasi menjadi konflik laten. Pemetaan ini menegaskan bahwa pendekatan mediasi konflik di Sulawesi Tengah harus mampu mengintervensi struktur penyebab, bukan sekadar mengelola gejalanya.
Refleksi Kritis Model Fasilitator Desa: Keberhasilan dan Kerentanan Institusional
Model fasilitator desa, dengan pendekatan 'penyelesaian bertahap' yang mendorong identifikasi kebutuhan bersama, terbukti mentransformasi dinamika dari adversarial ke kolaboratif di beberapa lokasi. Keberhasilan kunci terletak pada kapasitas fasilitator memahami jaringan sosial lokal dan memanfaatkannya untuk membangun dialog konstruktif. Namun, variasi hasil antar desa mengungkap kerentanan mendasar dari model ini, yang sangat bergantung pada tiga pilar tidak stabil:
- Kapasitas dan kredibilitas individual fasilitator sebagai aktor kunci.
- Dukungan sistemik dan politis dari pemerintah daerah sebagai penjamin keberlanjutan.
- Konsistensi pendampingan pasca-mediasi untuk mencegah konflik berulang.
Tantangan ini menunjukkan bahwa tanpa kerangka kelembagaan yang kuat dan terintegrasi dengan kebijakan daerah, program mediasi berisiko menjadi proyek parsial dengan dampak terbatas dan keberlanjutan rendah. Evaluasi kebijakan ini menggarisbawahi bahwa kesuksesan mediasi tidak hanya diukur dari perjanjian damai yang dihasilkan, tetapi dari kemampuannya mengkristal menjadi norma sosial dan prosedur tata kelola baru di tingkat komunitas.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Mediasi Terinstitusionalisasi dan Berkelanjutan
Berdasarkan refleksi atas dua tahun implementasi, penguatan model fasilitator desa memerlukan reorientasi dari program menjadi sistem. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah adalah sebagai berikut: Pertama, institusionalisasi posisi fasilitator melalui integrasi ke dalam struktur Pemerintah Desa dengan penganggaran APBDes yang jelas, serta sertifikasi kompetensi untuk menjamin kapasitas dan netralitas. Kedua, pembangunan platform kolaborasi multi-pihak yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pertanian, dan asosiasi pedagang untuk menyelesaikan asimetri informasi dan akses pasar secara sistemik, melampaui mediasi kasus per kasus. Ketiga, harmonisasi regulasi lokal tentang tata kelola lahan komunal melalui proses partisipatif yang difasilitasi pemerintah daerah, untuk mengeliminasi ambiguitas yang memicu sengketa. Keberlanjutan program mediasi konflik di Sulawesi Tengah akan sangat ditentukan oleh komitmen untuk mentransformasikan pembelajaran dari evaluasi kebijakan ini menjadi arsitektur kelembagaan yang tangguh dan responsif terhadap dinamika konflik horizontal di tingkat akar rumput.