Dalam lanskap stabilitas nasional Indonesia yang terus diuji oleh dinamika polarisasi identitas, pengakuan Presiden Prabowo Subianto terhadap Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pilar stabilitas dan penjaga persatuan bangsa pada Munas-Konbes 2026 menggarisbawahi sebuah aset strategis yang belum sepenuhnya dioptimalkan dalam arsitektur resolusi konflik horizontal. Pernyataan ini merefleksikan kebutuhan mendesak untuk membangun kerangka kebijakan yang sistematis guna memanfaatkan otoritas kultural organisasi keagamaan besar dalam meredam potensi disintegrasi sosial. Di tengah kerentanan stabilitas nasional terhadap gesekan berbasis identitas, peran Nahdlatul Ulama sebagai aktor kunci perlu diterjemahkan dari kapasitas reaktif yang sporadis menuju fungsi preventif yang terintegrasi dan terukur dalam kebijakan negara.
Mengurai Tantangan Struktural Organisasi Keagamaan dalam Merawat Persatuan
Potensi konflik horizontal yang mengancam kohesi sosial Indonesia seringkali bersumber dari politisasi isu keagamaan dan budaya, yang mengakibatkan fragmentasi sosial dan mengikis modal sosial sebagai pondasi utama persatuan bangsa. Dalam konteks ini, kapasitas organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, dengan jaringan pesantren yang masif dan nilai-nilai moderat Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja), merupakan elemen krusial dalam membangun ketahanan masyarakat. Namun, kapasitas ini menghadapi beberapa tantangan struktural yang membatasi efektivitasnya dalam skala nasional dan perlu diidentifikasi secara tajam:
- Politisasi Agama: Penggunaan simbol keagamaan dalam kontestasi politik seringkali mengaburkan batas antara ekspresi beragama dan mobilisasi kepentingan, berpotensi memicu polarisasi yang dalam di tingkat akar rumput dan melemahkan narasi kebangsaan yang inklusif.
- Eksklusivisme dan Radikalisme: Penyebaran narasi eksklusif yang menafikan keberagaman dapat meruntuhkan nilai-nilai toleransi, menghambat upaya menjaga persatuan bangsa, dan menciptakan ruang bagi berkembangnya pemikiran radikal.
- Fragmentasi Sosial: Melemahnya rasa saling percaya antar-kelompok di daerah rawan konflik menjadi tanah subur bagi eskalasi gesekan kecil menjadi konflik terbuka, dimana mekanisme mediasi lokal seringkali kewalahan.
- Infrastruktur Mediasi yang Tidak Terintegrasi: Kapasitas resolusi konflik berbasis kearifan lokal dan otoritas keagamaan seringkali terkonsentrasi di wilayah tertentu dan belum terintegrasi secara struktural dalam sistem peringatan dini dan respons konflik nasional.
Mendesain Kerangka Kemitraan Strategis untuk Fungsi Preventif
Untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan seperti NU sebagai pilar stabilitas yang aktif, diperlukan pergeseran paradigma kebijakan dari pendekatan pemerintah-sentris menuju kemitraan strategis berbasis kapasitas lokal yang terlembagakan. Kemitraan ini harus dirancang untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat secara mandiri, dengan pemerintah berperan sebagai fasilitator, penguat kerangka regulasi, dan penyedia dukungan sumber daya. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa pendekatan resolusi konflik yang memadukan nilai-nilai keagamaan moderat dengan kearifan lokal seringkali lebih efektif, diterima, dan berkelanjutan daripada intervensi yang bersifat top-down semata.
Mengacu pada analisis tantangan tersebut, kerangka kemitraan perlu diformalkan melalui kebijakan yang jelas dan difokuskan pada program-program yang meningkatkan kapasitas preventif. Fokus ini harus mencakup: pertama, penguatan literasi kebangsaan dan moderasi beragama di pesantren dan komunitas berbasis agama sebagai garis pertahanan pertama melawan radikalisme; kedua, pembentukan forum bersama antara perwakilan ormas keagamaan, pemerintah daerah, dan lembaga keamanan untuk pemantauan dan respons dini potensi konflik; dan ketiga, integrasi mekanisme mediasi berbasis kearifan lokal ke dalam sistem peradilan restoratif daerah.
Dalam konteks menjaga stabilitas nasional, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah pembentukan Badan Kemitraan Negara dan Organisasi Keagamaan (BKNO) di bawah koordinasi langsung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Badan ini bertugas memetakan potensi konflik horizontal, menyusun protokol respons terpadu yang melibatkan otoritas kultural seperti Nahdlatul Ulama, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk program pemberdayaan masyarakat dan pelatihan mediator konflik berbasis agama di daerah rawan. Dengan demikian, pernyataan presiden tidak berhenti pada pengakuan simbolik, melainkan menjadi katalis bagi terbangunnya arsitektur ketahanan sosial yang lebih tangguh dan sistematis dalam menjaga persatuan bangsa.