Dalam tata kelola pembangunan nasional, posisi desa sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial kerap tidak diimbangi dengan instrumen anggaran responsif yang memadai. Padahal, konflik horizontal—mulai dari sengketa batas tanah, klaim sumber daya alam, hingga gesekan sosial berbasis SARA—seringkali berakar dan bermula di tingkat komunitas ini. Tanpa mekanisme pendanaan yang eksplisit dan fleksibel, upaya pencegahan konflik di desa bergantung pada kearifan personal kepala desa atau inisiatif ad-hoc tokoh masyarakat, sebuah model yang rentan runtuh di bawah tekanan dan tidak berkelanjutan dalam jangka panjang. Integrasi skema khusus dalam alokasi Dana Desa pada dokumen Perencanaan Nasional RPJMN 2026-2030 bukan hanya wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk membangun ketahanan sosial dari akar rumput.
Analisis Kesenjangan: Ketika Upaya Perdamaian Tanpa Pondasi Anggaran
Masalah mendasar terletak pada paradigma alokasi Dana Desa yang masih didominasi oleh pembangunan infrastruktur fisik, sementara investasi pada kohesi sosial dan perdamaian terabaikan. Ketiadaan pos anggaran yang jelas untuk kegiatan mediasi, rekonsiliasi, atau pencegahan konflik membuat desa kesulitan merancang program strategis. Akibatnya, respons terhadap potensi konflik bersifat reaktif, temporer, dan kurang terukur. Beberapa faktor yang memperparah kesenjangan ini antara lain:
- Regulasi yang Tidak Tegas: Petunjuk teknis Dana Desa belum secara gamblang mengakomodasi kegiatan pencegahan konflik sebagai bagian dari prioritas penggunaan dana.
- Kapasitas Perencanaan yang Terbatas: Perangkat desa seringkali tidak terlatih untuk mengidentifikasi akar konflik dan merancang intervensi perdamaian yang bisa dianggarkan.
- Ketiadaan Indikator Kinerja: Sulitnya mengukur 'perdamaian' atau 'pencegahan konflik' menjadi alasan klasik untuk tidak mengalokasikan anggaran, dibandingkan dengan indikator fisik yang mudah terlihat.
- Keraguan atas Akuntabilitas: Ada kekhawatiran bahwa dana untuk aktivitas sosial seperti dialog dapat rentan terhadap penyalahgunaan jika tidak disertai sistem pemantauan yang kuat.
Kondisi ini menciptakan paradoks: desa diharapkan menjadi ujung tombak resolusi konflik, tetapi tidak dilengkapi dengan amunisi anggaran yang memadai. Padahal, intervensi dini di tingkat desa terbukti jauh lebih efektif dan hemat biaya dibandingkan penanganan konflik yang sudah meluas.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Dana Desa yang Responsif Konflik
Untuk mengatasi kesenjangan ini, diperlukan reorientasi kebijakan yang sistematis dan terintegrasi ke dalam kerangka Perencanaan Nasional. Skema yang diusulkan bukan sekadar menambah anggaran, tetapi membangun sistem pendukung yang membuat setiap rupiah Dana Desa berkontribusi pada stabilitas sosial. Berikut adalah rekomendasi kebijakan berlapis yang dapat diadopsi dalam RPJMN 2026-2030 dan turunannya:
- Regulasi dan Panduan Teknis: Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi perlu segera menerbitkan Permendesa atau petunjuk teknis khusus yang mengatur alokasi proporsional (misalnya 2-5%) dari Dana Desa untuk pencegahan dan transformasi konflik. Panduan harus fleksibel, mengakomodasi konteks lokal yang berbeda (misalnya, panduan untuk daerah rawan sengketa tanah akan berbeda dengan daerah rawan konflik identitas), namun dilengkapi dengan indikator keluaran dan outcome yang jelas serta mekanisme pelaporan yang sederhana.
- Penguatan Kapasitas Aktor Desa: Membangun kemampuan perangkat desa, BPD, dan kelompok masyarakat sipil dalam analisis konflik, perencanaan program perdamaian, mediasi dasar, dan pengelolaan keuangan untuk aktivitas tersebut. Pelatihan harus praktis dan berfokus pada penyusunan proposal kegiatan yang dapat dianggarkan melalui Dana Desa.
- Sistem Pemantauan Partisipatif dan Akuntabel: Membentuk forum pemantauan yang melibatkan multi-pihak di desa, termasuk perwakilan kelompok rentan dan perempuan, untuk mengawasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penggunaan dana pencegahan konflik. Transparansi ini penting untuk mencegah manipulasi dana yang justru dapat menjadi pemicu konflik baru.
- Integrasi dengan Program Nasional Lainnya: Skema dana desa untuk perdamaian harus terhubung dengan program kementerian/lembaga lain (seperti Kemensos, Kemenkumham, BNPT) untuk sinergi dan menghindari duplikasi, menciptakan ekosistem pendukung yang lebih kuat di tingkat tapak.
Dengan skema ini, Dana Desa berubah dari sekadar instrument pembangunan fisik menjadi instrumen strategis pencegahan konflik dan investasi sosial jangka panjang. Fleksibilitas dalam anggaran responsif memungkinkan desa merancang solusi yang kontekstual, seperti mendanai pelatihan mediator desa, forum dialog lintas kelompok, revitalisasi nilai kearifan lokal, atau kegiatan pemuda lintas identitas.
Kepada para pengambil keputusan di Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Desa, rekomendasi konkret adalah segera memulai proses advokasi dan perumusan teknis untuk memasukkan skema 'Dana Desa Responsif Konflik' sebagai salah satu program prioritas dalam naskah RPJMN 2026-2030. Langkah pertama dapat berupa pilot project di beberapa kabupaten rawan konflik pada tahun 2025 untuk menyusun bukti kebijakan (policy brief) dan model panduan yang efektif. Momentum penyusunan dokumen Perencanaan Nasional lima tahunan ini adalah peluang emas untuk mengoreksi kelalaian struktural dan membangun fondasi perdamaian yang lebih kokoh, dimulai dari desa.