Kebijakan resolusi konflik horizontal di Indonesia kerap menghasilkan penyelesaian yang bersifat sementara dan parsial, meski investasi sumber daya yang digelontorkan tak sedikit. Evaluasi berkelanjutan terhadap dinamika konflik di berbagai wilayah menunjukkan pola yang berulang: sentimen sosial yang telah mereda dapat kembali memanas ketika tekanan ekonomi muncul, atau ketegangan politik lokal memicu kembali perseteruan lama. Analisis mendalam mengungkap akar masalahnya bukan pada intensitas konflik, melainkan pada pendekatan kebijakan yang tersegmentasi dan kurang terintegrasi antar-lembaga. Setiap institusi pemerintah cenderung beroperasi dalam sekat-sekat sektoralnya masing-masing, sehingga solusi yang dihadirkan sering kali hanya menyentuh satu dimensi dari masalah yang multidimensi.
Membedah Fragmentasi dalam Pendekatan Konflik Saat Ini
Problem utama dalam resolusi konflik di Indonesia terletak pada ketiadaan kerangka kerja yang menyeluruh. Konflik horizontal, seperti yang kerap terjadi terkait sumber daya alam, batas wilayah, atau isu identitas, secara inheren bersifat kompleks. Ia melibatkan jalinan dimensi ekonomi (kesenjangan, akses terhadap sumber daya), sosial (prasangka, relasi antar-kelompok), budaya (nilai, tradisi), dan politik (representasi, kebijakan daerah). Sayangnya, pendekatan saat ini sering kali memperlakukan dimensi-dimensi ini secara terpisah. Sebuah konflik yang dipicu persaingan ekonomi, misalnya, mungkin hanya direspons dengan program bantuan sosial atau stimulan usaha mikro, tanpa menyentuh akar ketidakpercayaan sosial atau ketegangan politik yang melatarbelakanginya. Dampaknya, akar konflik tidak benar-benar tercabut.
- Dimensi Ekonomi: Ditangani oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Desa, atau pemerintah daerah melalui program padat karya atau bantuan langsung, namun sering abai terhadap struktur ketimpangan yang sistemik.
- Dimensi Sosial-Budaya: Ditangani oleh Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, atau Kantor Staf Presiden melalui dialog rekonsiliasi, namun lemah dalam memberikan jaminan ekonomi yang berkelanjutan.
- Dimensi Hukum dan Politik: Ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendekatan penegakan hukum, namun bisa mengabaikan akar ketidakadilan struktural yang memicu konflik.
Fragmentasi ini menyebabkan respons menjadi tidak terkoordinasi, sumber daya terduplikasi, dan yang paling krusial, konflik memiliki ruang untuk beresonansi dan muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.
Membangun Arsitektur Kebijakan Resolusi Konflik yang Holistik dan Terintegrasi
Merespons kegagalan pendekatan parsial, diperlukan pergeseran paradigma menuju sebuah sistem kebijakan yang holistik. Pendekatan holistik bukan sekadar menjumlahkan intervensi dari berbagai sektor, melainkan merancang intervensi yang saling memperkuat dan menargetkan simpul-simpul kausal konflik secara simultan. Untuk itu, diperlukan sebuah kerangka kebijakan nasional resolusi konflik yang berfungsi sebagai peta jalan bersama bagi semua kementerian dan lembaga. Kerangka ini harus memiliki mekanisme standar untuk: (1) Pemetaan Konflik Multidimensi, yang mengidentifikasi semua faktor pemicu dan pemertahan konflik; (2) Koordinasi Aktor dan Sumber Daya, memastikan intervensi ekonomi, sosial, hukum, dan politik berjalan selaras; dan (3) Monitoring dan Evaluasi Berbasis Hasil, yang mengukur keberhasilan bukan hanya pada hilangnya kekerasan, tetapi juga pada terpulihnya kepercayaan dan terciptanya kondisi untuk perdamaian berkelanjutan.
Implementasi kerangka holistik ini menuntut adanya lembaga atau unit koordinasi yang memiliki mandat kuat dan akses langsung ke tingkat pengambil keputusan tertinggi. Unit ini bertugas mengawal proses dari asesmen awal, perencanaan terpadu, eksekusi lapangan, hingga evaluasi pasca-konflik. Koordinasi yang kuat antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, serta pemerintah daerah menjadi kunci operasionalisasi. Selain itu, pendekatan ini harus secara aktif melibatkan semua stakeholder kunci, termasuk masyarakat korban, kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh adat atau agama, dalam setiap tahapan proses resolusi.
Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera dipertimbangkan oleh pengambil keputusan adalah: Pertama, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan dan Resolusi Konflik Sosial Berkelanjutan yang mewajibkan pendekatan terpadu dan membentuk Tim Koordinasi Nasional Resolusi Konflik yang dipimpin oleh Menko Polhukam. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus yang bersifat hibrida (blended funding) di APBN untuk program resolusi konflik, yang dapat digunakan secara fleksibel untuk intervensi ekonomi, sosial, dan hukum secara terpadu di daerah rawan konflik. Ketiga, membangun sistem database konflik nasional yang terintegrasi dan dapat diakses oleh semua lembaga terkait, untuk memastikan respons kebijakan didasarkan pada pemahaman menyeluruh atas dinamika dan sejarah konflik di setiap lokasi.