Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam menangani dinamika pasca-konflik di berbagai wilayah, mulai dari Aceh, Poso, hingga Ambon. Meski kekerasan terbuka telah mereda, fase transisi menuju perdamaian yang berkelanjutan kerap terjebak dalam kondisi rapuh, atau yang dikenal sebagai 'perdamaian negatif'. Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa kebijakan perdamaian yang hanya berfokus pada rekonsiliasi simbolis tanpa didukung fondasi keadilan restoratif dan pemulihan ekonomi kolektif memiliki tingkat keberlanjutan yang rendah, sehingga berpotensi menyulut kembali konflik laten di tengah masyarakat.
Mengurai Kelemahan Struktural dalam Pendekatan Pasca-Konflik
Analisis mendalam terhadap implementasi program di wilayah-wilayah bekas konflik mengungkap pola kerentanan yang sistematis. Akar masalah yang tidak tuntas, seperti ketimpangan ekonomi yang terstruktur, marginalisasi kelompok tertentu secara politis, dan trauma kolektif yang tidak tertangani, berubah menjadi bara tersembunyi. Program intervensi sering kali gagal melakukan transisi dari fase 'absence of violence' menuju 'presence of justice and welfare' atau perdamaian positif. Hal ini terjadi akibat beberapa faktor kunci:
- Pendekatan Seragam: Kebijakan yang diterapkan cenderung templatis dan tidak adaptif terhadap konteks sosio-kultural dan politik lokal yang spesifik di setiap daerah.
- Defisit Data dan Evaluasi: Kurangnya sistem pemantauan dan evaluasi yang berbasis bukti menyebabkan program berjalan tanpa koreksi tepat waktu dan pembelajaran kebijakan.
- Fokus Jangka Pendek: Intervensi lebih banyak pada kegiatan seremonial dan fisik, tanpa membangun mekanisme institusional untuk mengelola relasi sosial-ekonomi antar kelompok bekas bertikai dalam jangka panjang.
Membangun Kerangka Kebijakan Perdamaian yang Berbasis Bukti dan Kontekstual
Untuk mengatasi kelemahan struktural tersebut, diperlukan pergeseran paradigma dalam merancang kebijakan di wilayah pasca-konflik. Pendekatan yang berbasis bukti dan terukur menjadi keniscayaan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program. Rekomendasi kebijakan ini dirancang untuk memberikan panduan operasional bagi pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah:
- Sistem Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi: Pemerintah perlu segera membangun sistem M&E yang ketat untuk setiap program perdamaian. Sistem ini harus menggunakan indikator kuantitatif dan kualitatif yang terukur, seperti tingkat penurunan insiden kekerasan, peningkatan interaksi sosial antar kelompok, partisipasi politik inklusif, dan pertumbuhan ekonomi yang dirasakan seluruh komunitas.
- Pendanaan Berbasis Hasil dan Pemberdayaan Ekonomi Bersama: Alokasi anggaran untuk program perdamaian harus dikaitkan dengan capaian hasil (result-based funding). Prioritas pendanaan dialihkan ke program joint economic ventures yang melibatkan mantan pihak bertikai sebagai mitra usaha, seperti koperasi bersama atau pengelolaan sumber daya alam secara kolaboratif, untuk menciptakan kepentingan ekonomi bersama yang mempertahankan perdamaian.
- Penguatan Kapasitas Lokal melalui Pusat Kajian: Pembentukan pusat kajian perdamaian dan resolusi konflik di universitas-universitas di daerah rawan konflik sangat strategis. Pusat ini berfungsi sebagai think-tank yang menghasilkan analisis kebijakan yang kontekstual, sekaligus sebagai tempat pelatihan bagi fasilitator dan mediator perdamaian lokal yang memahami dinamika akar rumput.
Bagi pengambil kebijakan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah mengintegrasikan indikator perdamaian positif ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah (RPJMD dan APBD) untuk wilayah-wilayah prioritas pasca-konflik. Selain itu, penting untuk menerbitkan pedoman teknis yang mewajibkan penggunaan analisis konflik dan baseline data berbasis bukti sebagai prasyarat dalam perancangan setiap program intervensi, serta menciptakan skema insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang berhasil membangun kemitraan ekonomi antar kelompok bekas konflik. Langkah ini akan mentransformasi kebijakan perdamaian dari sekadar respons ad-hoc menjadi investasi strategis untuk stabilitas nasional jangka panjang.