Dalam insiden konflik horizontal di Ambon yang melibatkan kelompok etnis, advokat Nefton Alfares secara tegas bantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut pemicu konflik adalah persoalan sepele seperti tidak bayar nasi uduk atau perusakan masjid. Ia mengklarifikasi bahwa akar insiden adalah cekcok mulut akibat teguran terhadap kebisingan motor. Bantahan ini bukan sekadar koreksi fakta, melainkan menyingkap dimensi krisis yang semakin dominan dalam konflik komunal: perang narasi dan framing di ruang digital yang mampu mempercepat eskalasi, mengkristalkan persepsi victimhood, dan menghambat proses mediasi.

Analisis Dimensi Konflik: Pergeseran Pemicu dan Eskalasi Narasi Digital

Insiden ini mengilustrasikan pola eskalasi konflik horizontal modern, dimana insiden fisik awal seringkali lebih mudah dikendalikan daripada gelombang narasi yang menyebar setelahnya. Perbedaan versi antara pihak kepolisian, warga, dan perwakilan kelompok—seperti yang disampaikan advokat—menunjukkan kompleksitas konstruksi kebenaran. Dalam lingkungan digital, hoaks dan framing yang memanaskan sentimen identitas (etnis dan agama) dapat dengan cepat mengubah konflik lokal menjadi isu nasional yang memobilisasi solidaritas berdasarkan identitas. Tantangan utama terletak pada tiga faktor kunci:

  • Distorsi Penyebab: Narasi yang menyimpang dari akar masalah (seperti cekcok mulut) menjadi alat mobilisasi yang efektif karena lebih mudah menyentuh sentimen identitas kolektif yang sensitif.
  • Fragmentasi Kebenaran: Masing-masing pihak mengunci diri dalam versi narasinya sendiri, sehingga ruang untuk dialog dan mediasi menyempit seiring dengan mengerasnya persepsi sebagai korban (victimhood).
  • Kecepatan dan Jangkauan: Penyebaran informasi di media sosial melampaui kapasitas respons lembaga penegak hukum dan mediator konvensional, menciptakan vacuum of authority yang diisi oleh aktor-aktor yang berkepentingan.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Sistem Tanggap Narasi dan Mediasi Proaktif

Merespons pola konflik ini, diperlukan pendekatan kebijakan yang tidak hanya reaktif terhadap insiden fisik, tetapi proaktif dalam mengelola ekosistem informasi dan narasi. Kerangka resolusi harus bergeser dari sekadar menghentikan kekerasan menjadi juga "mendinginkan" narasi yang memanas. Berdasarkan analisis atas kegagalan pengelolaan narasi pada insiden Ambon, berikut rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diimplementasikan oleh Pemerintah, Polri, dan Kominfo:

  • Aktivasi Rapid Response Team Konflik Sosial: Membentuk tim gabungan Polri dan Kominfo yang bekerja sama dengan fact-checker independen (seperti Mafindo atau Turnbackhoax.id) untuk memantau, verifikasi, dan meluruskan informasi viral terkait konflik horizontal secara real-time. Tim ini harus memiliki protokol komunikasi yang jelas untuk mengeluarkan klarifikasi resmi dalam waktu kurang dari 2 jam setelah narasi palsu terdeteksi.
  • Platform Komunikasi Terpadu untuk Insiden Konflik: Mengembangkan platform digital resmi (berbasis web atau aplikasi) sebagai saluran komunikasi terpusat saat konflik terjadi. Platform ini menjadi wadah dimana semua pihak yang terlibat—perwakilan kelompok, kepolisian, pemerintah daerah—dapat menyampaikan pernyataan dan versi fakta secara terkendali, difasilitasi oleh mediator profesional sebelum informasi menyebar tak terkendali di media sosial. Model ini mengadopsi prinsip "single source of truth" untuk mengurangi kebisingan informasi.
  • Pelibatan Aktor Pengaruh dan Tokoh Kredibel: Melibatkan secara sistematis influencer komunitas, tokoh agama, dan tokoh adat yang dihormati oleh kelompok yang bertikai untuk bersama-sama menyuarakan pesan perdamaian dan penolakan kekerasan. Program ini harus dirancang sebagai kemitraan, bukan instruksi dari atas, dengan melibatkan tokoh-tokoh tersebut dalam merumuskan pesan yang efektif secara kultural.

Untuk memastikan rekomendasi ini efektif, diperlukan kerangka regulasi yang mendukung. Kominfo dapat memperkuat Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pedoman khusus untuk platform digital dalam mencegah eskalasi narasi konflik, termasuk kewajiban menampilkan klarifikasi dari rapid response team. Sementara itu, Polri perlu mengintegrasikan pelatihan manajemen narasi digital ke dalam kurikulum penanganan konflik komunal bagi Bhabinkamtibmas dan satuan tugas di daerah rawan. Langkah ini bukan untuk membungkam suara, melainkan menciptakan ruang informasi yang kondusif bagi proses mediasi dan rekonsiliasi yang substantif.