Implementasi kesepakatan perdamaian untuk mengakhiri perang suku di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Papua, berada dalam kondisi genting pasca-penandatanganan pada 23 Mei 2026. Meski berhasil mencapai gencatan senjata awal, analisis Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) mengungkap jurang antara formalitas penandatanganan elite dengan realitas di tingkat komunitas. Salinan dokumen tidak tersebar luas, substansi kesepakatan tidak dikomunikasikan secara efektif, dan akar konflik—utamanya sengketa tanah dan sumber daya—tidak tersentuh intervensi kebijakan yang mendalam. Tanpa koreksi signifikan terhadap pendekatan implementasi yang kini cenderung seremonial, perdamaian di Wouma berisiko kembali menjadi siklus kekerasan baru yang mengancam stabilitas sosial.
Dekonstruksi Tantangan: Dari Gencatan Senjata Menuju Fondasi Rekonsiliasi
Evaluasi terhadap fase pasca-konflik di Distrik Wouma menunjukkan bahwa proses perdamaian terhenti pada tahap negative peace—berhentinya konflik bersenjata—tanpa membangun fondasi positive peace yang berkelanjutan. Studi YKKMP mengidentifikasi tiga hambatan struktural yang menghambat transisi menuju rekonsiliasi substansial. Pertama, gesekan sosio-ekonomi terus berlanjut, dengan laporan insiden seperti pembakaran rumah dan perselisihan penebangan kayu. Hal ini mengkonfirmasi bahwa kesepakatan formal gagal mengurai dan menyelesaikan sumber konflik utama: persaingan atas akses sumber daya dan lahan. Kedua, trauma kolektif dan kondisi pengungsi yang enggan pulang mengindikasikan absennya program pemulihan psiko-sosial, elemen kunci dalam membangun kembali kepercayaan dan tatanan sosial. Ketiga, lemahnya fasilitasi negara, di mana peran pemerintah daerah hanya terbatas pada upacara seremonial tanpa diikuti pendampingan teknis dan mediasi yang berkelanjutan untuk menjembatani kepentingan kelompok bertikai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Pilar Kebijakan untuk Transformasi Implementasi Perdamaian
Mengatasi kesenjangan implementasi di Wouma memerlukan peralihan dari pendekatan berbasis dokumen menuju kerangka kerja operasional yang partisipatif dan berkelanjutan. Berdasarkan analisis mendalam terhadap dinamika pasca-konflik, setidaknya tiga pilar kebijakan perlu segera dibangun untuk mengkonsolidasikan perdamaian.
- Pembentukan Tim Implementasi Perdamaian Wouma dengan Mandat Operasional: Pemerintah Provinsi Papua bersama Kabupaten Jayawijaya perlu segera membentuk tim implementasi multidisiplin. Keanggotaannya harus inklusif, mencakup perwakilan pihak bertikai yang kredibel, tokoh adat dan agama, organisasi masyarakat sipil lokal, serta unsur pemerintah daerah. Tim ini harus diberi mandat yang jelas, otoritas mediasi, alokasi anggaran khusus, dan kewajiban pelaporan berkala kepada publik dan pemerintah pusat.
- Peluncuran Program Sosialisasi Partisipatif dan Komunikasi Kontekstual: Gagalnya internalisasi isi kesepakatan memerlukan strategi komunikasi baru. Program sosialisasi harus menjangkau semua kampung terdampak dengan melibatkan para penandatangan perjanjian sebagai juru damai. Materi perlu disampaikan dalam bahasa lokal, menggunakan format cerita atau dialog, untuk memastikan pemahaman menyeluruh dan mengubah narasi perdamaian dari 'perintah pemerintah' menjadi 'kesepakatan bersama komunitas'.
- Penguatan Pendampingan untuk Resolusi Akar Konflik dan Pemulihan Psiko-Sosial: Implementasi tidak boleh berhenti pada sosialisasi. Pemerintah harus mendampingi proses-proses lanjutan yang menyasar akar masalah, seperti mediasi sengketa tanah dan sumber daya secara adat dan hukum positif. Bersamaan dengan itu, program trauma healing dan reintegrasi sosial bagi pengungsi dan korban harus diluncurkan dengan melibatkan tenaga profesional dan pendamping lokal.
Untuk memastikan keberlanjutan, pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan kementerian terkait perlu segera mengevaluasi pendekatan selama ini dan mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk ketiga pilar tersebut. Momentum perdamaian pasca perang suku di Wouma adalah aset berharga yang tidak boleh disia-siakan. Transformasi menuju rekonsiliasi yang holistik memerlukan komitmen politik yang kuat, pendekatan yang berbasis bukti, dan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan dari tingkat lokal hingga nasional.