Implementasi kesepakatan perdamaian untuk konflik antar suku di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menghadapi ujian serius pasca penandatanganannya pada 23 Mei 2026. Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) mengidentifikasi bahwa proses sosialisasi dan internalisasi komitmen damai kepada seluruh lapisan masyarakat terdampak belum optimal. Akibatnya, ketidakpercayaan dan trauma mendalam masih mengakar, memicu potensi gesekan baru yang mengancam stabilitas sosial jangka panjang di wilayah ini.
Analisis Kegagalan Internalisasi dan Dampak Pascakonflik
Dinamika pasca perdamaian di Wouma mengungkap celah kritis antara kesepakatan formal di tingkat elit dengan realitas di tingkat akar rumput. Proses rekonsiliasi yang hanya bertumpu pada seremoni penandatanganan terbukti tidak memadai untuk menyentuh akar persoalan. Terdapat beberapa faktor pemicu yang mengakibatkan implementasi mandek dan situasi tetap rentan:
- Sosialisasi yang Terfragmentasi: Informasi mengenai kesepakatan damai tidak disebarluaskan secara menyeluruh dan berkelanjutan ke semua kampung, menyebabkan pemahaman yang tidak merata di antara warga.
- Trauma yang Tidak Terkelola: Korban konflik masih dibayangi ketakutan dan luka psikologis, yang tanpa intervensi tepat dapat dengan mudah berubah menjadi motivasi balas dendam.
- Akar Konflik yang Masih Membara: Isu utama seperti sengketa lahan dan sumber daya alam belum diselesaikan secara substantif melalui mekanisme yang diterima semua pihak, sehingga tetap menjadi bara dalam sekam.
Rekomendasi Kebijakan untuk Memperkuat Implementasi Damai
Menyikapi kondisi tersebut, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih terstruktur, partisipatif, dan berkelanjutan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dituntut untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh tahap implementasi perdamaian Wouma, kemudian mengikuti dengan intervensi strategis yang menyasar dimensi sosial, ekonomi, dan hukum. Rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti meliputi:
- Pemantauan dan Akuntabilitas Independen: Membentuk tim pemantau gabungan yang melibatkan unsur pemerintah, tokoh adat setempat, dan lembaga masyarakat sipil (LSM) kredibel untuk memverifikasi pelaksanaan komitmen dan melaporkan pelanggaran secara transparan.
- Sosialisasi Partisipatif Berbasis Kepercayaan: Melaksanakan program komunikasi intensif di semua kampung dengan melibatkan tokoh adat dan gereja sebagai aktor kunci penyampai pesan, guna membangun pemahaman kolektif dan kepemilikan masyarakat atas proses damai.
- Program Pemulihan Holistik: Mengembangkan serta mendanai program khusus yang integratif, mencakup trauma healing bagi korban dan pengungsi, serta pemulihan ekonomi berbasis komunitas untuk menciptakan perspektif masa depan dan memutus siklus kekerasan.
- Penyelesaian Sengketa Substantif: Negara harus aktif memfasilitasi mediasi adat yang mengikat untuk menyelesaikan sengketa lahan dan sumber daya sebagai pemicu utama konflik, dengan hasil yang didokumentasikan secara hukum.
Untuk memastikan keberlanjutan perdamaian di Wouma dan mencegah eskalasi ulang, pemerintah daerah Papua Pegunungan bersama kementerian terkait di pusat perlu mengalokasikan sumber daya khusus dan menginisiasi forum koordinasi triwulanan. Langkah konkret pertama adalah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur untuk membentuk tim evaluasi dan percepatan implementasi perdamaian Wouma, yang anggotanya direkrut secara inklusif. Rekomendasi tim ini kemudian harus dijadikan dasar untuk penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perdamaian Wouma dengan indikator kinerja, target waktu, dan anggaran yang jelas, sehingga proses transformasi dari konflik menuju koeksistensi damai dapat dipantau, diukur, dan dipertanggungjawabkan secara institusional.