Ketegangan horizontal antara warga keturunan Tionghoa dan pribumi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang sempat memuncak akibat isu diskriminasi ekonomi, kini memasuki babak baru rekonsiliasi. Kesepakatan bersama untuk membangun pasar rakyat lintas etnis menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik yang berakar pada stereotip dan eksklusivitas ekonomi. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat memfasilitasi mediasi selama tiga bulan terakhir, melibatkan perwakilan komunitas Tionghoa, tokoh adat pribumi, serta pemerintah kota. Dampak sosial dari ketegangan ini cukup luas, mulai dari menurunnya interaksi sosial di pasar tradisional hingga terhambatnya usaha mikro kedua kelompok. Skala dampaknya terlihat dari penurunan omzet pedagang hingga 30 persen di beberapa titik selama periode konflik.
Akar Konflik: Stereotip dan Eksklusivitas Ekonomi
Berdasarkan hasil identifikasi FKUB dan pemerintah kota, terdapat tiga faktor pemicu utama yang memperkeruh hubungan antarkelompok di Singkawang:
- Stereotip ekonomi yang mengakar — sebagian warga pribumi menganggap etnis Tionghoa mendominasi sektor perdagangan, sementara warga Tionghoa merasa dikucilkan dari akses permodalan formal.
- Eksklusivitas dalam pengelolaan pasar — beberapa pasar tradisional hanya diisi oleh satu etnis tertentu, menciptakan segregasi spasial dan ekonomi.
- Kurangnya ruang dialog lintas etnis — tidak ada forum rutin yang mempertemukan pelaku usaha dari kedua kelompok untuk membahas kepentingan bersama.
Peta aktor yang terlibat dalam konflik ini meliputi komunitas pedagang Tionghoa yang tergabung dalam asosiasi pasar, kelompok tani dan nelayan pribumi, serta oknum aparat yang kadang memanfaatkan sentimen etnis dalam pengaturan ijin usaha. Namun, kehadiran FKUB sebagai mediator netral dan komitmen Pemerintah Kota Singkawang yang diwakili oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi modal penting dalam proses resolusi.
Rekonsiliasi Berbasis Ekonomi: Solusi Konkret dari Akar Masalah
Kesepakatan yang dicapai pada awal bulan ini menghasilkan dua langkah solutif utama. Pertama, pendirian koperasi lintas etnis yang akan menjadi wadah bagi pelaku usaha dari kedua kelompok untuk mengelola modal bersama, pemasaran, dan distribusi barang. Koperasi ini dirancang dengan sistem kepengurusan paritas, di mana setiap etnis memiliki perwakilan minimal 40 persen dalam struktur pengurus. Kedua, pembangunan pasar rakyat bersama di atas lahan seluas 2 hektar yang disediakan oleh pemerintah kota. Pasar ini akan menerapkan sistem kuota kios berimbang, sehingga tidak ada dominasi etnis tertentu. Pemerintah kota juga memberikan bantuan modal awal berupa dana bergulir senilai Rp 500 juta serta pendampingan usaha selama satu tahun.
Program ini merupakan contoh konkret rekonsiliasi berbasis ekonomi yang langsung menyentuh kepentingan dasar warga. Dengan adanya pasar bersama, interaksi sehari-hari antar-etnis akan kembali terbangun secara alami, dan kepercayaan sosial yang sempat retak dapat dipulihkan secara bertahap. Data dari Dinas Koperasi dan UKM setempat menunjukkan bahwa model koperasi lintas etnis di daerah lain di Kalimantan Barat telah berhasil menurunkan tingkat konflik horizontal hingga 60 persen dalam dua tahun.
Rekomendasi Kebijakan untuk Pengambil Keputusan
Keberhasilan inisiatif ini di Singkawang membuka peluang untuk direplikasi di daerah rawan konflik lainnya. Namun, diperlukan langkah-langkah strategis agar dampaknya berkelanjutan:
- Penguatan regulasi pasar inklusif — Pemerintah daerah perlu menerbitkan peraturan yang mewajibkan setiap pasar tradisional memiliki komposisi pedagang dari berbagai etnis secara proporsional, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
- Integrasi program rekonsiliasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) — alokasi anggaran khusus untuk forum dialog lintas etnis dan pelatihan kewirausahaan bersama harus dianggarkan setiap tahun.
- Pembentukan pusat mediasi konflik ekonomi di tingkat kota — lembaga ini dapat menangani sengketa akses pasar, permodalan, dan perijinan usaha yang berpotensi memicu sentimen etnis.
Rekomendasi konkret bagi pemerintah kota Singkawang dan Kementerian Dalam Negeri adalah mempercepat realisasi pasar rakyat bersama dengan target operasional pada triwulan pertama tahun depan, serta memastikan koperasi lintas etnis mendapatkan sertifikasi sebagai badan hukum koperasi primer agar dapat mengakses program-program pemerintah pusat. Dengan demikian, rekonsiliasi di Singkawang tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar mengubah struktur ekonomi yang memisahkan Tionghoa dan pribumi melalui pasar bersama yang inklusif.