Konflik horizontal yang melibatkan warga Desa Aikmel dan Desa Pringgabaya di Lombok Timur, yang berlangsung sejak April 2026, akhirnya menemukan titik terang setelah melalui mediasi intensif selama tiga bulan. Sengketa lahan pertanian yang dipicu oleh klaim sepihak oleh sekelompok warga telah memuncak dalam bentrok kecil pada Mei lalu, mengancam stabilitas sosial di kawasan tersebut. Skala dampaknya meliputi kerugian ekonomi akibat terhentinya aktivitas pertanian dan ketegangan yang merembet ke hubungan antardesa. Mediasi yang difasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah daerah menjadi instrumen utama dalam meredakan konflik, dengan keterlibatan tokoh adat sebagai jembatan kultural.
Akar Masalah dan Peta Aktor dalam Konflik Horizontal
Analisis terhadap dinamika konflik ini mengungkap beberapa faktor pemicu yang bersifat struktural dan kultural:
- Klaim sepihak lahan pertanian: Sekelompok warga dari salah satu desa secara unilateral mengklaim batas tanah tanpa dasar hukum yang jelas, memicu ketegangan yang meluas.
- Kurangnya sosialisasi batas desa: Ketidakjelasan batas wilayah administratif yang tidak dikomunikasikan secara periodik membuat warga rentan terhadap misinformasi dan provokasi.
- Peran aktor lokal: Tokoh adat dan masyarakat sipil, seperti FKUB, bertindak sebagai mediator kultural yang efektif, sementara pihak keamanan dan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator formal.
Keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengukuran ulang lahan menjadi titik balik, mengubah konflik dari pertikaian fisik menjadi proses hukum yang terstruktur. Mediasi kultural yang melibatkan tokoh adat berhasil membangun kepercayaan di antara kedua belah pihak, menciptakan ruang untuk negosiasi solutif.
Opsi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan untuk Rekonsiliasi Berkelanjutan
Opsi penyelesaian yang ditempuh dalam mediasi ini menunjukkan pendekatan multifaset yang dapat diadaptasi untuk konflik serupa di masa depan:
- Pengukuran ulang oleh BPN: Proses pengukuran yang transparan dan melibatkan perwakilan kedua desa menjadi dasar hukum yang mengikat.
- Pembagian zona penggunaan lahan: Kesepakatan bersama untuk menentukan area pertanian yang jelas, mengurangi potensi benturan kepentingan di masa depan.
- Pembentukan tim pemantau dari warga: Tim yang terdiri dari perwakilan kedua desa bertugas mengawasi implementasi kesepakatan, memastikan kepatuhan dan deteksi dini potensi gesekan.
Hasil akhir dari mediasi ini adalah penandatanganan kesepakatan damai yang disaksikan oleh Kapolres dan Bupati Lombok Timur, menandai langkah awal dalam rekonsiliasi jangka panjang. Namun, kerentanan konflik tetap ada jika tidak ada tindak lanjut sistemik. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan adalah perlunya sosialisasi batas desa secara periodik, pelibatan FKUB dan tokoh adat dalam forum dialog rutin, serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa lahan berbasis komunitas yang terintegrasi dengan BPN. Langkah ini akan memperkuat ketahanan sosial dan mencegah eskalasi konflik horizontal serupa di masa depan.