Penandatanganan surat perjanjian damai antara warga desa Waiburak dan Narasaosina di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 18 Juli 2026, menandai babak akhir dari bentrok mematikan yang menewaskan tiga orang dan menghanguskan 20 unit rumah. Kesepakatan yang difasilitasi oleh Polda NTT dan pemerintah daerah ini, meski menjadi langkah kritis menghentikan kekerasan, justru menguak kerapuhan mendasar pada infrastruktur sosial di tingkat komunitas. Peristiwa ini menjadi preseden penting bahwa pendekatan keamanan dan tekanan aparat semata hanya menghasilkan damai negatif (negative peace) yang bersifat sementara. Proses menuju rekonsiliasi berkelanjutan di kawasan tersebut memerlukan strategi yang lebih terstruktur, analitis, dan menyasar akar kerentanan kohesi sosial yang selama ini terabaikan.

Mendiagnosis Kerapuhan: Tiga Lapis Kerentanan Pemicu Konflik Horizontal

Bentrokan antarwarga di Flores Timur merupakan manifestasi dari pola eskalasi konflik komunal yang lazim terjadi di Indonesia. Analisis mendalam terhadap kasus ini mengidentifikasi tiga lapis kerentanan sistemik yang menjadi perhatian utama bagi pengambil kebijakan di tingkat lokal maupun nasional. Pertama, lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa dini di tingkat komunitas. Sengketa awal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah desa atau lembaga adat, justru terakumulasi menjadi ketegangan laten yang akhirnya meledak menjadi kekerasan masif.

  • Rapuhnya Jaringan Sosial Lintas Komunitas: Kohesi sosial yang lemah antarkelompok membuat narasi provokatif dan informasi yang tidak terverifikasi mudah menyebar dan diterima, mempercepat mobilisasi massa berbasis identitas kelompok.
  • Minimnya Kapasitas Pencegahan Berbasis Masyarakat: Tidak adanya sistem pemantauan partisipatif—melibatkan pemuda, tokoh perempuan, atau lembaga masyarakat—untuk mendeteksi dan melaporkan potensi gesekan pada fase paling dini.
  • Absennya Intervensi Proaktif Kelembagaan: Pemerintah desa dan kecamatan seringkali tidak memiliki protokol baku atau kapasitas memadai untuk melakukan mediasi dan fasilitasi dialog sebelum konflik mencapai titik kritis.

Membangun Peta Jalan dari Perjanjian ke Rekonsiliasi Berkelanjutan

Oleh karena itu, surat perjanjian damai harus diposisikan sebagai titik awal, bukan akhir, dari sebuah proses transformasi konflik yang lebih luas. Fokus kebijakan perlu bergeser secara sistematis dari sekadar menghentikan kekerasan menuju membangun fondasi damai positif (positive peace) yang inklusif dan tahan uji. Untuk mengonsolidasi perdamaian pascakonflik di Flores Timur, diperlukan intervensi berlapis yang menyasar aspek psiko-sosial, ekonomi, dan kelembagaan secara simultan.

Strategi pertama adalah memperdalam proses rekonsiliasi berbasis kearifan lokal. Proses ini harus melampaui pertemuan formal dan penandatanganan dokumen. Pemerintah daerah bersama lembaga adat perlu memfasilitasi serangkaian dialog mendalam dan upacara adat (adat reconciliation ceremony) yang melibatkan tokoh agama, perempuan, dan pemuda dari kedua komunitas. Tujuannya adalah menyembuhkan trauma kolektif, mengakui kesalahan secara simbolis, dan membangun narasi bersama tentang masa depan yang diinginkan.

  • Program Pemulihan Sosial-Ekonomi Bersama: Menginisiasi proyek pemulihan kolaboratif, seperti pembangunan kembali rumah yang rusak secara gotong royong lintas desa atau pembentukan koperasi usaha bersama untuk pengelolaan sumber daya ekonomi setempat. Interaksi kolaboratif dalam proyek nyata dapat memulihkan kepercayaan dan menciptakan ketergantungan positif.
  • Penguatan Kelembagaan Pencegahan Konflik di Level Desa: Membentuk dan melatih Tim Mediasi Desa (TMD) yang terdiri dari perwakilan berbagai unsur masyarakat, dilengkapi dengan panduan operasional standar untuk deteksi dini dan mediasi sengketa. Kelembagaan ini harus memiliki akses dan saluran koordinasi yang jelas dengan aparat keamanan dan pemerintah kecamatan.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Pemerintah Kabupaten Flores Timur didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penyelesaian Konflik Sosial di Tingkat Desa. Peraturan ini harus mengamanatkan pembentukan forum multistakeholder di setiap kecamatan rawan konflik, mengalokasikan anggaran khusus untuk program rekonsiliasi dan pemulihan ekonomi bersama, serta mengintegrasikan indikator kohesi sosial dan kapasitas resolusi konflik ke dalam sistem evaluasi kinerja kepala desa. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang holistik, terukur, dan berkelanjutan, perdamaian di Waiburak dan Narasaosina dapat bertransformasi dari sekadar gencatan senjata menjadi fondasi masyarakat yang resilien.